3 Penjual Miras Ilegal di Sidoarjo Disidang Tipiring, 624 Botol Disita untuk Dimusnahkan

Penulis Syaiful Hidayat
Editor -

- Author

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjual Miras Ilegal Disidang Tipiring di ruang Sidang Kantor Satpol PP Sidoarjo. (Dok. Syaiful/Digitaljatim)

Penjual Miras Ilegal Disidang Tipiring di ruang Sidang Kantor Satpol PP Sidoarjo. (Dok. Syaiful/Digitaljatim)

Sidoarjo – Tiga penjual minuman keras (miras) ilegal menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di ruang sidang Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Rabu (5/8/2026). Sidang tersebut merupakan tindak lanjut operasi penertiban yang digelar pada 31 Juli – 1 Agustus 2026.

Dalam operasi itu, Satpol PP Sidoarjo menyita sebanyak 52 dus miras atau sekitar 624 botol dari tiga lokasi berbeda, yakni kawasan Kahuripan Nirwana, Kelurahan Jati, dan Kecamatan Krembung.

Sidang dipimpin Hakim Bambang Trikoro, SH., M.Hum. dari Pengadilan Negeri Sidoarjo. Ketiga pelanggar dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Dalam kesempatan ini, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar mengatakan sidang Tipiring merupakan bagian dari penegakan hukum atas hasil operasi yang dilaksanakan pada Jumat dan Sabtu lalu.

“Sidang tipiring ini merupakan tindak lanjut kegiatan yang diarahkan Bupati Sidoarjo dalam rangka penegakan peraturan daerah,” ujar Anas saat ditemui awak media usai persidangan.

Anas menjelaskan, dari total empat pelanggar yang terjaring operasi, baru tiga orang yang hadir menjalani persidangan. Satu pelanggar lainnya akan dijadwalkan mengikuti sidang pada kesempatan berikutnya.

“Hari ini ada tiga pelanggar yang hadir. Satu pelanggar lainnya akan dipanggil kembali hingga seluruh proses hukum selesai,” katanya.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan denda yang berbeda sesuai lokasi pelanggaran. Pelanggar di kawasan Kahuripan dikenai denda Rp1 juta, sedangkan pelanggar di wilayah Krembung dikenai denda Rp300 ribu.

Anas menegaskan besaran denda sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan.

“Ancaman pidananya memang bisa berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. Namun, putusan akhir menjadi kewenangan hakim dengan mempertimbangkan rasa keadilan,” tegasnya.

BACA JUGA  Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Air Bersih untuk 196 KK Terdampak Kekeringan di Ngawi

Selain menjatuhkan sanksi denda, majelis hakim juga menetapkan seluruh barang bukti berupa 52 dus miras atau sekitar 624 botol disita untuk negara dan selanjutnya dimusnahkan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Yani Setyawan menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan penertiban peredaran minuman keras (miras) ilegal di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran maupun penjualan miras yang melanggar ketentuan. Operasi akan terus dilakukan secara rutin maupun insidental berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemetaan di lapangan,” tegas Yani.

Yani juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas penjualan miras ilegal.

“Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci untuk mewujudkan Sidoarjo yang aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.

Penulis : Syaiful Hidayat

Editor : -

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

600 Personel Gabungan Tertibkan 67 Bangunan Liar di Frontage Road Sidoarjo
Senator Lia Istifhama Soroti Keadilan Pembagian Dana Cukai untuk Madura
Ning Lia Ajak Generasi Muda Jadikan Hari Santri Nasional sebagai Momentum Kebangkitan Peradaban
Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Air Bersih untuk 196 KK Terdampak Kekeringan di Ngawi
Gubernur Khofifah Tinjau Karhutla Tahura R Soerjo di Pasuruan, Prioritaskan Keselamatan Petugas dan Relawan
Zahlul DPRD Sidoarjo Soroti Kedisiplinan 1.500 Pengendara dalam Motoran Santun
Senator Lia Istifhama Jadi Pembina Solidaritas KING, Dorong Potensi Lokal Nganjuk Makin Dikenal
Anak Disabilitas Jadi Korban Perundungan hingga Meninggal, Senator Lia Istifhama Soroti Pentingnya Deteksi Dini
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:07 WIB

600 Personel Gabungan Tertibkan 67 Bangunan Liar di Frontage Road Sidoarjo

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Senator Lia Istifhama Soroti Keadilan Pembagian Dana Cukai untuk Madura

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:07 WIB

Ning Lia Ajak Generasi Muda Jadikan Hari Santri Nasional sebagai Momentum Kebangkitan Peradaban

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:47 WIB

Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Air Bersih untuk 196 KK Terdampak Kekeringan di Ngawi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:38 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Karhutla Tahura R Soerjo di Pasuruan, Prioritaskan Keselamatan Petugas dan Relawan

Berita Terbaru

WhatsApp