Desentralisasi Korupsi dan Politik Dagang Sapi

Penulis Firman Syah Ali
Editor Syaiful Hidayat

- Author

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus Pusat Asosiasi Dosen Pergerakan (ADP) Firman Syah Ali. (dok. Pribadi)

Pengurus Pusat Asosiasi Dosen Pergerakan (ADP) Firman Syah Ali. (dok. Pribadi)

Paradoks Indonesia pasca orde baru adalah ketika era otonomi daerah justru menjadi era desentralisasi korupsi dan masa keemasan politik dagang sapi. 

Dengan otonomi daerah, raja-raja kecil meneruskan tradisi korupsi warisan orde baru dengan kekhasan caranya masing-masing. Setidaknya ada 360 orang kepala daerah era reformasi yang berurusan dengan hukum terkait Tindak Pidana Korupsi.

Sebut saja penyebab awalnya adalah sistem Pilkada langsung. ​Sistem Pilkada langsung menciptakan medan tempur yang sangat terjal. Untuk merebut suara rakyat, kandidat tidak lagi cukup mengandalkan restu atasan seperti era Orde Baru, melainkan harus melakukan mobilisasi massa dengan menggerakkan tim sukses hingga ke tingkat Kepala Keluarga. Juga harus melakukan k​ampanye media, Iklan, baliho, dan kampanye digital yang sangat mahal. ​Ada juga biaya mahar politik, yaitu biaya non formal untuk mendapatkan kendaraan atau tiket dari partai politik. ​Praktik serangan fajar yang masih menjadi rahasia umum sebagai cara paling efektif untuk mendapatkan suara instan semakin memperburuk keadaan. Belum kalau menghitung biaya sosialisasi ke simpul-simpul agama, pemuda, wanita dan lain-lain. Semua elemen di atas memerlukan modal finansial yang sangat besar. Inilah yang menciptakan Politik Berbiaya Tinggi.

​Ketika seorang kandidat harus mengeluarkan modal puluhan hingga ratusan miliar rupiah, maka jabatan publik yang mereka kejar tidak lagi dilihat sebagai pengabdian semata, atau sebagai media dakwah, melainkan sebagai instrumen pengembalian modal. Inilah titik di mana politik dagang sapi terjadi. Untuk mendapatkan dana kampanye, calon sering berhutang pada kartel. Setelah menang, mereka harus membayar hutang tersebut dengan memberikan izin tambang, lahan, atau memenangkan tender proyek APBD kepada kartel. Selain itu, posisi strategis di birokrasi dijual kepada ASN yang loyal atau yang sanggup memberikan setoran. Jabatan ini kemudian menjadi pundi-pundi untuk membiayai operasional politik kepala daerah selanjutnya. Karena partai politik pun membutuhkan dana, mereka bergabung dalam koalisi gemuk yang tujuan utamanya bukan untuk menyatukan visi, melainkan untuk membagi jatah jabatan komisaris BUMD atau proyek infrastruktur daerah. Inilah yang disebut kartelisasi partai-partai Politik. Kartelisasi Parpol berprinsip enak sama enak dan indahnya berbagi.

BACA JUGA  10+6 = 17

Politik dagang sapi lahir dari kedua permasalahan besar  itu. Politik dagang sapi bukanlah pilihan moral individu semata, melainkan respon rasional dari aktor politik terhadap sistem pemilu yang tidak didukung oleh kematangan demokrasi, pendanaan partai yang memadai dan pengawasan lokal yang ketat. ​Artinya, jika sistem pemilu tetap berbiaya tinggi namun aturan mainnya tidak diubah, maka siapapun yang terpilih akan cenderung terjebak dalam praktik yang sama. Sirnalah semua bentuk idelalisme.

Solusi politik dagang sapi memerlukan system thingking dan systemic engineering yang kuat. ​Akar utama “dagang sapi” adalah ketergantungan partai pada kartel/mafia karena minimnya dana operasional personal. Maka negara perlu meningkatkan subsidi kepada partai politik dengan syarat transparansi dan akuntabilitas yang ketat. Jika negara mendanai partai secara proporsional berdasarkan perolehan suara/kursi, partai tidak lagi sepenuhnya bergantung pada penyandang dana swasta yang menuntut imbal balik kebijakan paska pemilu. Ingat, para aktivis Parpol adalah pekerja demokrasi.

Selain negara perlu menyuntik dana ke Parpol, parpol juga wajib menegakkan meritokrasi di dalam dirinya. Jangan ada lagi sistem dinasti ala kerajaan di dalam tubuh Parpol.

Untuk mengatasi praktik jual beli jabatan kepala Perangkat Daerah, pemerintah sebetulnya sudah melakukan sistem open bidding dalam pengadaan Pejabat JPT Pratama, juga menerapkan e-procurement dan e-budgeting dalam pengadaan barang dan jasa, walaupun perlu dievaluasi ketat karena ternyata kedua sistem tersebut tetap ditemukan celah korupsinya dan sudah banyak yang ditangkap KPK.

*) Penulis adalah Pengurus Pusat Asosiasi Dosen Pergerakan (ADP)/Pengurus Pusat Majelis Alumni IPNU

Penulis : Firman Syah Ali

Editor : Syaiful Hidayat

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

10+6 = 17
Ketika Ruang Digital Sesak dengan Penulis dan Pujangga AI
Dilema Literasi di Era Konflik Global: Ketika Generasi Z Scroll Tanpa Saring
​Epitaf untuk Sang Lentera Sejarah : R.B Ja’far Shodiq
Outlook Pamekasan sebagai Kota Aktivis
Menyapa Masa Depan NU di Era Agama Data
Pembubaran Program Korup dalam Perspektif Hannah Arendt
Khalifah Umar Bin Khattab sebagai Bapak Makan Bergizi Gratis (MBG) di Dunia
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 00:28 WIB

10+6 = 17

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:21 WIB

Ketika Ruang Digital Sesak dengan Penulis dan Pujangga AI

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:13 WIB

Dilema Literasi di Era Konflik Global: Ketika Generasi Z Scroll Tanpa Saring

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:03 WIB

Desentralisasi Korupsi dan Politik Dagang Sapi

Rabu, 15 Juli 2026 - 01:02 WIB

​Epitaf untuk Sang Lentera Sejarah : R.B Ja’far Shodiq

Berita Terbaru

Firman Syah Ali, anggota Persatuan Bani Bhuju' (PBB) Pamekasan. (Dok. Pribadi)

Citizen Reporter

Gema Spiritual Haul Akbar Bhuju’ Agung Toronan 13 Agustus 2026

Selasa, 28 Jul 2026 - 14:01 WIB

WhatsApp