Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP menertibkan tiga bangunan liar (bangli) yang berdiri di bawah jembatan layang (flyover) Jalan Tambak Mayor, Selasa (14/7/2026). Penertiban dilakukan untuk mendukung percepatan pembangunan rumah pompa guna mengurangi genangan dan banjir di kawasan Tambak Mayor dan Tanjungsari.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irna Pawanti mengatakan, proses penertiban telah berlangsung selama dua hari. Dari kegiatan tersebut, petugas membongkar tiga bangunan yang berdiri di atas aset milik PT Jasa Marga.
“Penertiban kami mulai sejak Senin (13/7/2026). Hari ini dilakukan pembongkaran dan kami targetkan selesai hari ini atau paling lambat besok, Rabu (15/7/2026), sehingga alat berat dapat segera masuk untuk memulai pekerjaan pembangunan rumah pompa,” kata Irna.
Irna menjelaskan, tiga bangunan yang ditertibkan terdiri atas dua bangunan yang dimanfaatkan sebagai tempat pengepul kayu dan satu bangunan yang digunakan sebagai tempat pemotongan ayam.
Menurutnya, proses pembongkaran berjalan lancar karena para pemilik telah lebih dahulu memindahkan seluruh barang dan ternaknya.
“Bangunan yang digunakan sebagai tempat pemotongan ayam kami bongkar setelah seluruh ayam dipindahkan oleh pemilik. Begitu pula bangunan pengepul kayu, seluruh barang telah lebih dulu dipindahkan sehingga proses penertiban berjalan lancar,” ujarnya.
Irna memastikan penertiban dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Sebelum pembongkaran, Satpol PP telah melakukan sosialisasi kepada pemilik bangunan dan memberikan surat peringatan secara bertahap hingga tiga kali.
“Seluruh prosedur telah kami jalankan, mulai dari sosialisasi hingga pemberian tiga kali surat peringatan. Setelah seluruh tahapan tersebut dipenuhi, barulah dilakukan penertiban,” tegasnya.
Setelah lokasi dinyatakan bersih, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya akan segera memulai pembangunan rumah pompa.
Irna menyebut, keberadaan rumah pompa diharapkan menjadi solusi untuk mengurangi genangan yang selama ini kerap terjadi saat hujan di kawasan Tambak Mayor dan Tanjungsari.
“Rumah pompa ini dibangun sebagai salah satu solusi untuk mengurangi genangan dan banjir yang selama ini kerap terjadi di kawasan Tambak Mayor dan Tanjungsari. Nantinya, rumah pompa akan mempercepat pembuangan air saat hujan sehingga genangan dapat diminimalkan,” tuturnya.
Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa penertiban bangunan liar bukan hanya untuk menegakkan peraturan daerah (Perda), tetapi juga mendukung pembangunan infrastruktur pengendali banjir yang manfaatnya dirasakan masyarakat luas.
“Kami berharap masyarakat mendukung langkah ini karena manfaatnya akan dirasakan bersama. Dengan hadirnya rumah pompa, kami berharap genangan dapat berkurang sehingga aktivitas warga menjadi lebih aman, nyaman, dan lancar,” pungkas Irna.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Yoyok
