DPRD Jatim Siapkan Payung Hukum Driver Online, Perda Ditarget Rampung Tahun Ini

Penulis Syaiful Hidayat
Editor Yoyok

- Author

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis: Syaiful HidayatEditor: Yoyok

Surabaya – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur menerima audiensi Aliansi Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (Dobrak) Jawa Timur di Ruang Bapemperda DPRD Jatim, Senin (13/7/2026).

Audiensi dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Jatim Yordan Goa Batara. Hadir pula perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Biro Hukum Pemprov Jatim, serta perwakilan Komisi A dan Komisi D DPRD Jatim.

Dalam pertemuan itu, Dobrak Jatim kembali mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan transportasi berbasis aplikasi. Mereka menilai regulasi yang saat ini berlaku masih belum mampu memberikan perlindungan bagi pengemudi transportasi online.

Ketua Dobrak Jawa Timur Riko Suroso mengatakan perjuangan penyusunan Perda tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi yang dilakukan para driver online pada tanggal 28 April 2026.

“Kami mengapresiasi komitmen Ketua Bapemperda yang menargetkan perda ini bisa selesai paling lambat dalam satu tahun. Selama ini persoalan tarif maupun potongan aplikator masih sering terjadi meski sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur,” ujarnya.

Menurutnya, aturan dalam SK Gubernur masih sering diabaikan oleh perusahaan aplikasi. Karena itu, pihaknya berharap ketentuan tersebut dapat diperkuat melalui perda agar memiliki kepastian hukum.

Riko menjelaskan, berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur, tarif angkutan online roda empat ditetapkan sebesar Rp3.800 hingga Rp6.500 per kilometer. Sementara untuk roda dua sebesar Rp2.000 hingga Rp2.500 per kilometer.

“Proses penyusunan perda memang membutuhkan waktu karena harus melalui penyusunan naskah akademik. Kami terus berkonsultasi agar seluruh aspirasi driver online bisa masuk dalam rancangan perda sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan para pengemudi,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Jawa Timur Yordan Goa Batara, menargetkan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Transportasi Berbasis Aplikasi dapat diselesaikan pada tahun 2026 ini.

BACA JUGA  Ilham Habibie Lantik PW PII Jatim, Gubernur Khofifah Ajak Perkuat Kolaborasi Bangun Infrastruktur

“Kami berharap bulan Agustus nanti sudah mulai masuk pembahasan dalam rapat internal DPRD. Karena ini perda inisiatif, prosesnya memang lebih panjang. Setelah pembahasan internal selesai, baru akan diajukan dalam rapat paripurna bersama Gubernur Jawa Timur,” tukas Yordan.

Ia mengatakan terdapat sejumlah poin yang masih perlu diperdalam dalam penyusunan perda tersebut. Diantaranya adalah keringanan pajak bagi pengemudi online, kejelasan biaya tidak langsung, perlindungan BPJS, hingga sanksi bagi aplikator yang melanggar aturan.

Menurut Yordan, ketentuan mengenai potongan maksimal 8 persen oleh aplikator masih menyisakan persoalan karena belum ada kejelasan apakah perhitungan dilakukan dari tarif kotor atau tarif bersih.

“Hal ini ingin kami pertegas dalam perda agar tidak lagi menimbulkan perdebatan antara aplikator dengan para driver,” katanya.

Selain itu, DPRD Jatim juga mengusulkan agar seluruh pengemudi transportasi online mendapatkan perlindungan BPJS dengan dukungan pemerintah.

“Yang paling penting adalah adanya sanksi yang jelas bagi aplikator yang melanggar ketentuan. Selama ini mereka cenderung tidak jera karena belum ada sanksi yang tegas,” pungkasnya.

Penulis : Syaiful Hidayat

Editor : Yoyok

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ilham Habibie Lantik PW PII Jatim, Gubernur Khofifah Ajak Perkuat Kolaborasi Bangun Infrastruktur
Hari Anak Nasional 2026, Gubernur Khofifah: Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Investasi Strategis Bangsa
Kasus Narkoba Sidoarjo Peringkat Ketiga di Jatim, Warih DPRD Minta Tes Urine Pelajar Diperluas
BUMDes Kebonagung Sidoarjo Raup Untung dari Melon, Kini Kembangkan Wisata Petik dan Telur Omega
Gubernur Khofifah Raih Pimred Award 2026, Dinobatkan Terbaik di Bidang Komunikasi dan Informasi Publik
Gubernur Khofifah Ajak Ribuan Masyarakat Nobar Final Piala Dunia di Grahadi, Sportivitas Jadi Pesan Utama
Panen Raya Perkuat Ketahanan Pangan, Senator Lia Istifhama Dorong HKTI Kawal Aspirasi Petani
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya TNI di Malang, Gubernur Khofifah: Jatim Pilar Utama Ketahanan Pangan Nasional
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:41 WIB

Ilham Habibie Lantik PW PII Jatim, Gubernur Khofifah Ajak Perkuat Kolaborasi Bangun Infrastruktur

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:16 WIB

Hari Anak Nasional 2026, Gubernur Khofifah: Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Investasi Strategis Bangsa

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:52 WIB

Kasus Narkoba Sidoarjo Peringkat Ketiga di Jatim, Warih DPRD Minta Tes Urine Pelajar Diperluas

Kamis, 23 Juli 2026 - 03:41 WIB

BUMDes Kebonagung Sidoarjo Raup Untung dari Melon, Kini Kembangkan Wisata Petik dan Telur Omega

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:10 WIB

Gubernur Khofifah Raih Pimred Award 2026, Dinobatkan Terbaik di Bidang Komunikasi dan Informasi Publik

Berita Terbaru

Firman Syah Ali, anggota Persatuan Bani Bhuju' (PBB) Pamekasan. (Dok. Pribadi)

Citizen Reporter

Gema Spiritual Haul Akbar Bhuju’ Agung Toronan 13 Agustus 2026

Selasa, 28 Jul 2026 - 14:01 WIB

WhatsApp