Surabaya – Dugaan pemberhentian sepihak terhadap seorang mitra statistika penyandang disabilitas dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Surabaya menuai sorotan. Kasus tersebut dinilai sebagai bentuk diskriminasi terhadap penyandang disabilitas yang memiliki hak yang sama dalam memperoleh pekerjaan.
Persoalan itu mencuat di tengah upaya Koalisi Disabilitas Kota Surabaya bersama Lira Disability Care (LDC) mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyandang Disabilitas di DPRD Kota Surabaya.
Sekretaris Koalisi Disabilitas Kota Surabaya yang juga anggota LDC Jawa Timur, Samsuri, menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Kami menilai ini merupakan praktik diskriminasi. Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk bekerja, termasuk dalam kegiatan sensus yang diselenggarakan negara,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).
Menurut Samsuri, kasus itu bermula dari proses rekrutmen petugas sensus gelombang kedua yang dibuka pada 5 Mei 2026. Peserta kemudian mengikuti tahapan seleksi pada 11 Mei dan 25 Mei 2026.
Setelah dinyatakan lolos, peserta mengikuti pelatihan pada 9–11 Juni 2026 di Hotel Leedon Surabaya. Selanjutnya, pembagian wilayah tugas dilakukan pada 14 Juni 2026 di Kecamatan Tenggilis Mejoyo.
Pada hari pertama pelaksanaan tugas, 15 Juni 2026, petugas melakukan pengajuan surat tugas ke tingkat kecamatan, kelurahan hingga RT/RW. Hari berikutnya, mereka mulai melakukan pendataan kondisi ekonomi masyarakat.
Namun, di tengah pelaksanaan tugas tersebut, salah satu mitra statistika penyandang disabilitas disebut diberhentikan. Seluruh atribut kerja, mulai dari rompi, map, surat tugas hingga stiker pendataan diminta untuk dikembalikan.
“Tidak ada kompensasi yang diberikan setelah penghentian tersebut,” kata Samsuri.
Mitra statistika yang bersangkutan, Slamet Budi Santoso, mengaku alasan penghentian tugas diduga berkaitan dengan kondisi disabilitas yang dimilikinya.
Ia menyebut sejumlah alasan yang disampaikan kepadanya, di antaranya penyandang disabilitas dianggap dapat membebani sistem kerja, tidak diperbolehkannya penggunaan pendamping di bawah umur, hingga adanya instruksi dari pimpinan BPS.
Selain itu, target pekerjaan disebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi fisiknya. Bahkan, menurut Slamet, terdapat pernyataan bahwa penyandang disabilitas tidak diperkenankan menjadi petugas sensus.
“Saya merasa diperlakukan tidak adil. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya dan keputusan ini sangat merugikan saya, baik secara materiil maupun moral,” ujarnya.
LDC Jawa Timur menilai kasus tersebut semakin menguatkan pentingnya kehadiran Raperda Penyandang Disabilitas di Kota Surabaya. Regulasi itu dinilai diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi penyandang disabilitas, termasuk dalam akses terhadap pekerjaan.
“Ini menjadi alarm bahwa Surabaya membutuhkan regulasi yang tegas untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas,” tegas Samsuri.
Selain meminta tindak lanjut atas kasus tersebut, LDC juga mendesak BPS memberikan klarifikasi resmi dan melakukan evaluasi terhadap mekanisme rekrutmen serta perlindungan tenaga kerja bagi penyandang disabilitas.
Hingga berita ini ditulis, BPS Kota Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemberhentian mitra statistika tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Yoyok












