Surabaya – Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN) di Jawa Timur. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mulai mencairkan gaji ke-13 secara penuh kepada seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun PPPK paruh waktu.
Pencairan gaji ke-13 tersebut disambut antusias para ASN karena diberikan secara utuh tanpa pemotongan. Tambahan penghasilan ini dinilai sangat membantu memenuhi kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru dan kebutuhan pendidikan anak.
Anggota DPD RI, Lia Istifhama mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang dinilai konsisten memperhatikan kesejahteraan ASN di lingkungan Pemprov Jatim.
Perempuan yang akrab disapa Ning Lia itu mengatakan pencairan gaji ke-13 secara penuh merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak aparatur negara.
“Ini merupakan kebijakan yang sangat positif. ASN menerima haknya secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku. Tentu hal ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pegawai yang selama ini mengabdi melayani masyarakat,” kata Ning Lia, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, proses administrasi pencairan gaji ke-13 telah berjalan di berbagai daerah di Jawa Timur. ASN menerima nominal sesuai hak yang telah ditetapkan tanpa adanya pengurangan. Tidak hanya PNS dan PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu yang jumlahnya mencapai puluhan ribu orang di Jawa Timur juga mendapatkan manfaat dari kebijakan tersebut.
Selain menerima gaji bulanan, PPPK paruh waktu memperoleh gaji ke-13 yang besarannya dihitung berdasarkan masa kerja dan jenjang pendidikan. Mereka juga menerima tambahan komponen tunjangan dengan nominal yang sama bagi seluruh PPPK paruh waktu.
Kombinasi kedua komponen tersebut membuat sebagian besar PPPK paruh waktu menerima tambahan penghasilan yang cukup signifikan pada bulan ini. Ning Lia menilai pencairan gaji ke-13 tidak hanya berdampak pada kesejahteraan ASN, tetapi juga mampu mendorong perputaran ekonomi masyarakat.
Dengan diterimanya gaji bulanan dan gaji ke-13 secara bersamaan, para ASN memiliki kemampuan lebih untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan anak, hingga kebutuhan sosial lainnya.
Bahkan, bagi PPPK paruh waktu, total pendapatan yang diterima pada bulan ini mencapai lebih dari dua kali lipat dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
“Alhamdulillah, kebijakan ini memberikan manfaat langsung kepada para pegawai. Mereka bisa lebih tenang dalam memenuhi kebutuhan keluarga dan menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat dengan lebih optimal,” ujarnya.
Pencairan gaji ke-13 secara penuh ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemprov Jawa Timur dalam menjaga kesejahteraan aparatur yang menjadi ujung tombak pelayanan publik.
Selain mendukung peningkatan kesejahteraan ASN, kebijakan tersebut juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak pegawai secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan dimulainya pencairan gaji ke-13 di berbagai daerah, ribuan ASN di Jawa Timur diharapkan dapat menyambut pertengahan tahun dengan lebih optimistis serta memiliki daya dukung ekonomi yang lebih baik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Yoyok
Sumber Berita: digitaljatim.com












