Refleksi Hari Kartini 2026: Peran Perempuan dalam Penguatan Ketatanegaraan Indonesia

- Reporter

Selasa, 21 April 2026 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dosen dan sekaligus Ketua Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang Wahyu Hindiawati. (Foto: Istimewa)

Dosen dan sekaligus Ketua Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang Wahyu Hindiawati. (Foto: Istimewa)

Oleh Wahyu Hindiawati *)

Setiap tanggal 21 April, bangsa Indonesia memperingati Hari Kartini sebagai momentum mengenang perjuangan Raden Ajeng Kartini dalam memperjuangkan emansipasi perempuan. Namun, dalam konteks kekinian, peringatan ini tidak hanya berhenti pada romantisme sejarah, melainkan harus dimaknai sebagai refleksi kritis terhadap posisi dan kontribusi perempuan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Kartini telah meletakkan fondasi pemikiran bahwa perempuan tidak boleh dibatasi hanya dalam ruang domestik, melainkan memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan dan berpartisipasi dalam kehidupan publik. Pemikiran ini selaras dengan prinsip negara hukum dan demokrasi yang dianut Indonesia, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin persamaan kedudukan di hadapan hukum tanpa diskriminasi.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pengakuan terhadap kesetaraan gender telah ditegaskan melalui Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yaitu setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa perempuan memiliki hak yang sama dalam bidang hukum, politik, dan pemerintahan.

Selain itu, komitmen negara terhadap perlindungan perempuan juga diperkuat melalui ratifikasi konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) adalah sebuah perjanjian internasional yang ditetapkan pada tahun 1979 oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menjadi landasan normatif dalam penghapusan diskriminasi terhadap perempuan.

Dengan demikian, secara konstitusional dan internasional, perempuan memiliki ruang yang luas untuk berkontribusi dalam ketatanegaraan.

BACA JUGA  Perempuan Jadi Pemimpin di Era Modern? Ini Strategi Versi Lia Istifhama

Partisipasi Politik Perempuan: Antara Regulasi dan Realitas

Secara normatif, Indonesia telah mengadopsi kebijakan afirmatif berupa kuota minimal 30% keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif. Namun, realitas menunjukkan bahwa keterwakilan perempuan dalam lembaga negara masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari aspek budaya, struktural, maupun politik praktis.

Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan implementasi di lapangan. Dalam perspektif ketatanegaraan, kondisi ini menjadi catatan penting bahwa demokrasi substantif belum sepenuhnya terwujud. Padahal, keberadaan perempuan dalam lembaga negara sangat penting untuk memastikan kebijakan publik yang inklusif dan berkeadilan gender.

Jika ditelusuri lebih jauh, hambatan kultural masih menjadi faktor dominan yang memengaruhi rendahnya partisipasi politik perempuan. Norma sosial yang menempatkan perempuan dalam peran domestik seringkali membatasi ruang gerak mereka dalam ranah publik, termasuk dalam politik.

Selain itu, stereotip mengenai kepemimpinan yang masih cenderung maskulin turut memengaruhi persepsi masyarakat terhadap kapasitas perempuan sebagai pemimpin.

Dalam konteks ini, perempuan tidak hanya harus berkompetisi secara politik, tetapi juga menghadapi beban sosial yang tidak proporsional dibandingkan dengan laki-laki. Tidak cukup hanya dengan menetapkan kuota, tetapi juga perlu adanya mekanisme yang memastikan kualitas keterwakilan perempuan, seperti penguatan kapasitas, pendidikan politik, serta dukungan institusional yang berkelanjutan.

Oleh karena itu, upaya peningkatan partisipasi politik perempuan harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya melalui pendekatan regulatif, tetapi juga melalui perubahan budaya politik dan reformasi kelembagaan.

Partai politik perlu didorong untuk menerapkan sistem kaderisasi yang inklusif dan berbasis kompetensi, sementara negara perlu memastikan adanya kebijakan yang mendukung perempuan dalam mengakses ruang politik secara adil.

Di samping itu, masyarakat juga memiliki peran penting dalam membangun kesadaran kolektif bahwa kepemimpinan perempuan merupakan bagian dari upaya mewujudkan demokrasi yang lebih inklusif dan berkeadilan.

BACA JUGA  Ketua Bhayangkari Trenggalek Ajak Perempuan Terus Berkarya di Hari Kartini 2026

Dengan demikian, penguatan partisipasi politik perempuan bukan hanya sekadar memenuhi target kuantitatif keterwakilan, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi demokrasi menuju sistem yang lebih substantif. Kehadiran perempuan dalam lembaga negara diharapkan mampu menghadirkan perspektif yang lebih beragam dalam perumusan kebijakan publik, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan seluruh lapisan masyarakat.

Kartini dan Relevansi Reformasi Ketatanegaraan

Peringatan Hari Kartini 2026 harus menjadi momentum untuk mendorong reformasi ketatanegaraan yang lebih responsif terhadap isu gender. Reformasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan peningkatan jumlah perempuan dalam jabatan publik, tetapi juga menyangkut kualitas partisipasi dan pengaruh dalam pengambilan kebijakan.

Dalam konteks ini, negara perlu memastikan adanya regulasi yang lebih progresif, pendidikan politik yang inklusif, serta penguatan kelembagaan yang mendukung perempuan. Selain itu, perubahan paradigma sosial juga menjadi kunci penting dalam mewujudkan kesetaraan yang sesungguhnya.

Hari Kartini bukan sekadar perayaan simbolik, melainkan momentum refleksi terhadap perjalanan bangsa dalam mewujudkan kesetaraan gender dalam sistem ketatanegaraan. Semangat Raden Ajeng Kartini harus terus dihidupkan dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ke depan, penguatan peran perempuan dalam ketatanegaraan Indonesia bukan hanya menjadi tuntutan moral, tetapi juga merupakan kebutuhan konstitusional demi terciptanya demokrasi yang adil, inklusif, dan berkelanjutan. Lebih jauh, pengarusutamaan gender dalam kebijakan publik perlu diimplementasikan secara sistematis melalui setiap tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan.

Hal ini penting agar perspektif perempuan tidak hanya hadir secara simbolik, tetapi benar-benar menjadi bagian integral dalam proses pengambilan keputusan. Pemerintah bersama lembaga legislatif juga perlu memastikan bahwa setiap regulasi yang dihasilkan tidak mengandung bias gender dan mampu memberikan perlindungan serta pemberdayaan yang adil bagi perempuan.

BACA JUGA  Jatim Jadi Provinsi Terfavorit di Jaksa Garda Desa Award 2026, Gubernur Khofifah: Bukti Transparansi Desa

Dalam konteks ini, penguatan peran lembaga negara, partai politik, serta organisasi masyarakat sipil menjadi krusial untuk menciptakan ekosistem politik yang inklusif dan setara. Selain itu, peningkatan kapasitas perempuan melalui pendidikan, pelatihan kepemimpinan, serta akses terhadap sumber daya politik dan ekonomi harus menjadi prioritas. Tanpa adanya dukungan yang memadai, perempuan akan terus berada pada posisi yang kurang menguntungkan dalam kompetisi politik.

Oleh karena itu, sinergi antara negara, masyarakat, dan sektor pendidikan menjadi sangat penting dalam membangun generasi perempuan yang tidak hanya sadar akan hak-haknya, tetapi juga mampu berperan aktif dalam ruang-ruang strategis ketatanegaraan.

Pada akhirnya, mewujudkan kesetaraan gender dalam sistem ketatanegaraan bukanlah proses yang instan, melainkan memerlukan komitmen jangka panjang dari seluruh elemen bangsa. Momentum Hari Kartini seharusnya menjadi pengingat bahwa perjuangan untuk kesetaraan belum selesai, dan masih membutuhkan upaya kolektif yang berkelanjutan.

Dengan demikian, Indonesia dapat melangkah menuju tatanan demokrasi yang lebih matang, di mana perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan yang setara untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa, serta bersama-sama mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

*) Wahyu Hindiawati, penulis adalah Dosen dan sekaligus Ketua Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang

Editor : Yoyok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Napak Tilas Sejarah NU, Kota Surabaya Layak Menjadi Tuan Rumah Muktamar NU ke-35
Indonesia Memang Bukan Bangsa Perang
Kajian Silsilah Keturunan Sunan Ampel dalam Kepemimpinan Nasional RI : Dari Soekarno hingga Mahfud MD
Kelas Menengah Tergerus dan Dampaknya Bagi Ekonomi Indonesia 2026
Tak Semua Masalah Perlu Nasihat, Kadang Hanya Perlu Ruang
​I Hate Roblox
​Merawat Integritas Pers di Tengah Arus Algoritma dan AI

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 14:43 WIB

Napak Tilas Sejarah NU, Kota Surabaya Layak Menjadi Tuan Rumah Muktamar NU ke-35

Senin, 2 Maret 2026 - 11:01 WIB

Indonesia Memang Bukan Bangsa Perang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:40 WIB

Kajian Silsilah Keturunan Sunan Ampel dalam Kepemimpinan Nasional RI : Dari Soekarno hingga Mahfud MD

Minggu, 22 Februari 2026 - 20:30 WIB

Kelas Menengah Tergerus dan Dampaknya Bagi Ekonomi Indonesia 2026

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:38 WIB

Tak Semua Masalah Perlu Nasihat, Kadang Hanya Perlu Ruang

Berita Terbaru

Pemerintahan & Kebijakan

Hari Kartini 2026, Gubernur Khofifah Ajak Semua Pihak Turunkan Angka Kematian Ibu

Selasa, 21 Apr 2026 - 19:39 WIB