Isu Jatuhkan Presiden Prabowo Disebut Hanya Sensasi, Pakar Hukum Tata Negara: Tidak Bisa Tanpa Mekanisme Politik di DPR

Editor Yoyok

- Author

Rabu, 8 April 2026 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum Tata Negara Unesa Hananto Widodo. (Foto: Istimewa)

Pakar Hukum Tata Negara Unesa Hananto Widodo. (Foto: Istimewa)

Editor: Yoyok

Surabaya – Pernyataan Saiful Mujani yang mengkritik tajam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menuai sorotan publik. Narasi yang dinilai bernada menjatuhkan presiden itu pun memicu perdebatan di ruang publik.

Isu tersebut dinilai tidak lagi sekadar berada dalam ranah kebebasan berpendapat. Lebih jauh, polemik ini disebut telah menyentuh aspek epistemologis, yakni cara berpikir dalam memahami konstruksi negara hukum dan sistem presidensial di Indonesia.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Hananto Widodo angkat bicara terkait hal itu. Ia menilai wacana tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap pemerintahan Presiden Prabowo.

Menurutnya, pemberhentian presiden secara konstitusional tidak bisa dilakukan sembarangan. Proses tersebut harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam sistem ketatanegaraan.

“Dalam negara demokrasi konstitusional, kritik memang merupakan instrumen korektif terhadap kekuasaan. Namun, kritik tidak dapat ditransformasikan menjadi justifikasi normatif untuk menggugat atau menjatuhkan pemerintahan yang sah tanpa melalui proses politik di DPR RI,” ujar Hananto kepada Digitaljatim.com, Rabu (8/4/2026) malam.

Hananto menjelaskan, respons terhadap isu tersebut sangat bergantung pada persepsi penegak hukum. Meski begitu, ia menilai pemerintah tidak akan mengambil langkah hukum atas pernyataan tersebut.

“Ya, tergantung persepsi penegak hukum. Tapi kalau saya lihat, pemerintah tidak akan melakukan tindakan hukum. Tidak ada. Itu hanya wacana saja. Artinya, sama hanya mencari sensasi publik,” jelasnya.

Ia menegaskan, isu tersebut juga tidak akan berdampak secara politik. Sebab, komposisi kekuatan di parlemen saat ini mayoritas mendukung Presiden Prabowo.

“Tidak ada dampaknya wacana yang ingin menjatuhkan Presiden Prabowo. Karena mayoritas kekuatan politik di parlemen adalah pendukung Presiden Prabowo. Di samping itu, tidak ada alasan objektif untuk memberhentikan presiden,” imbuh dosen Fakultas Hukum Unesa tersebut.

BACA JUGA  Tunggakan Empat TPS 3R ke TPA Griyo Mulyo Jabon Sidoarjo Capai Rp1,13 Miliar

Lebih lanjut, Hananto menyebut wacana pemakzulan presiden bukanlah hal baru dalam dinamika politik nasional. Isu serupa, kata dia, kerap muncul di setiap masa pemerintahan.

“Wacana menjatuhkan atau memakzulkan presiden itu sudah ada sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Presiden Joko Widodo. Isu seperti itu sering dihembuskan, tetapi faktanya tidak berdampak signifikan,” tuturnya.

Hananto pun menilai publik perlu memahami mekanisme konstitusional secara utuh agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang berkembang.

“Selama tidak ada dasar hukum yang kuat dan mekanisme yang ditempuh sesuai konstitusi, isu-isu seperti ini tidak akan berujung pada pemberhentian presiden,” pungkasnya.

Editor : Yoyok

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ali Mufthi Tinjau Pembangunan Bronjong Sungai Ngasinan, 70 Meter Tanggul Diperkuat
Puguh DPRD Jatim Soroti Banjir Sawojajar 2 Malang, Normalisasi Saluran Dikawal
Ning Lia: Gen Z Boleh Keren dan Modern, tapi Akhlak Rasulullah Harus Jadi Pegangan
Sebulan Tinggal di Pesantren, Ning Lia Datangi Mahasiswa Baru dan Dengarkan Cerita Mereka
Hadiri Maulid Nabi Bersama Kader PKK Pasuruan, Arumi Bachsin Tekankan Pentingnya Akhlak dalam Pengabdian Kepada Masyarakat
Kekeringan Pasuruan, Gubernur Khofifah Kirim 45 Tandon dan 500 Jeriken untuk Warga
Gubernur Khofifah Salurkan 120 Rit Air Bersih untuk 38.270 Keluarga Terdampak Kekeringan di Blitar
Tunggakan Empat TPS 3R ke TPA Griyo Mulyo Jabon Sidoarjo Capai Rp1,13 Miliar
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 02:59 WIB

Ali Mufthi Tinjau Pembangunan Bronjong Sungai Ngasinan, 70 Meter Tanggul Diperkuat

Rabu, 9 September 2026 - 21:48 WIB

Puguh DPRD Jatim Soroti Banjir Sawojajar 2 Malang, Normalisasi Saluran Dikawal

Rabu, 9 September 2026 - 04:52 WIB

Ning Lia: Gen Z Boleh Keren dan Modern, tapi Akhlak Rasulullah Harus Jadi Pegangan

Selasa, 8 September 2026 - 20:41 WIB

Sebulan Tinggal di Pesantren, Ning Lia Datangi Mahasiswa Baru dan Dengarkan Cerita Mereka

Senin, 7 September 2026 - 23:07 WIB

Hadiri Maulid Nabi Bersama Kader PKK Pasuruan, Arumi Bachsin Tekankan Pentingnya Akhlak dalam Pengabdian Kepada Masyarakat

Berita Terbaru

WhatsApp