Rey GRIB Jaya Jatim Dukung Pembatasan Ruang Digital Anak, Ini Alasannya

Belum ada data penulis & editor

- Author

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bidang Pendidikan, Kebudayaan, dan Olahraga DPD GRIB JAYA Jawa Timur, Riawan Syamsir. (Foto: Istimewa)

Ketua Bidang Pendidikan, Kebudayaan, dan Olahraga DPD GRIB JAYA Jawa Timur, Riawan Syamsir. (Foto: Istimewa)

Surabaya – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Republik Indonesia resmi menerapkan kebijakan pembatasan ruang digital bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Aturan ini bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang dinilai semakin rentan terhadap berbagai risiko negatif.

Kebijakan tersebut mendapat respons positif dari berbagai pihak, salah satunya dari Ketua Bidang Pendidikan, Kebudayaan, dan Olahraga DPD GRIB JAYA Jawa Timur, Riawan Syamsir menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah yang membatasi akses ruang digital bagi anak-anak.

Menurutnya, secara prinsip media digital memiliki potensi bahaya bagi anak apabila tidak disertai pengawasan yang ketat. Terutama karena dapat memengaruhi kondisi mental dan psikologis anak yang masih dalam tahap perkembangan.

“Secara prinsip ruang media digital ini sangat berbahaya bagi anak-anak jika tidak ada pembatasan. Dampaknya bisa memengaruhi mental dan psikologis mereka,” ujar Rey kepada digitalJatim, Rabu (11/3/2026).

Rey menilai kebijakan ini menjadi langkah penting untuk melindungi anak dari berbagai dampak negatif di dunia maya.

“Mulai dari paparan konten yang tidak layak, perundungan siber (cyberbullying), hingga potensi kecanduan media sosial yang semakin marak terjadi pada anak usia sekolah,” ujarnya.

Meski demikian, Rey menegaskan regulasi tersebut harus diimplementasikan secara jelas dan konsisten agar tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat.

“Regulasi ini harus dipastikan memiliki mekanisme yang jelas, terstruktur, terukur, dan konsisten dalam penerapannya,” kata pria yang juga menjabat Ketua RW 09 Perumahan Menganti Permai, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik itu.

BACA JUGA  Raperda Tibumtranmas Linmas Dibahas, Rizza DPRD Sidoarjo Soroti Bullying hingga Gangster Pelajar

Rey menambahkan pemerintah juga perlu memastikan adanya sistem pengawasan yang kuat, termasuk mekanisme verifikasi usia pengguna pada berbagai platform digital.

“Tanpa pengawasan yang ketat, kebijakan pembatasan ruang digital berpotensi tidak berjalan efektif di lapangan,” tambahnya.

Ia pun berharap kebijakan ini benar-benar mampu memberikan perlindungan bagi anak-anak dari dampak negatif dunia digital.

“Kami berharap pembatasan ruang digital bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun ini bisa diterapkan dengan baik sehingga benar-benar melindungi generasi muda dari risiko yang ada di dunia maya,” pungkasnya.

Editor : Yoyok

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringatan Hari Santri Nasional 2026, Puguh DPRD Jatim Tekankan Nasionalisme dan Perjuangan Santri
Raperda Tibumtranmas Linmas Dibahas, Rizza DPRD Sidoarjo Soroti Bullying hingga Gangster Pelajar
Refleksi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bangun DPRD Sidoarjo Soroti Daya Beli hingga Lapangan Kerja
Belajar dari Kasus Tanah Fasum Sidoarjo, Sriatun DPRD Jatim Tekankan Digitalisasi Aset Desa
Ning Lia Apresiasi Transformasi Digital Pengadilan Tinggi Surabaya, Layak Jadi Percontohan Nasional
Gerakan Indonesia ASRI, PC TIDAR Sidoarjo Ajak Anak Muda Peduli Lingkungan Hidup
Dukung Gerakan Indonesia ASRI, DPC Partai Gerindra Sidoarjo Hijaukan Hutan Kota dan Bersihkan Sungai
Hadiri Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-81 Jatim, Senator Lia Sebut Jatim Bangunan Politik Humanis
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Peringatan Hari Santri Nasional 2026, Puguh DPRD Jatim Tekankan Nasionalisme dan Perjuangan Santri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Raperda Tibumtranmas Linmas Dibahas, Rizza DPRD Sidoarjo Soroti Bullying hingga Gangster Pelajar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:39 WIB

Refleksi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bangun DPRD Sidoarjo Soroti Daya Beli hingga Lapangan Kerja

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Belajar dari Kasus Tanah Fasum Sidoarjo, Sriatun DPRD Jatim Tekankan Digitalisasi Aset Desa

Minggu, 18 Oktober 2026 - 04:10 WIB

Ning Lia Apresiasi Transformasi Digital Pengadilan Tinggi Surabaya, Layak Jadi Percontohan Nasional

Berita Terbaru

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau pelaksanaan khitanan massal dan cek kesehatan gratis (CKG) di Pendopo Kabupaten Pacitan. (Dok. Humas Pemprov)

Pemerintahan dan Kebijakan

Sambut HSN 2026, Khofifah Pastikan Layanan Kesehatan Gratis Menyentuh Warga Pacitan

Jumat, 23 Okt 2026 - 03:31 WIB

Pansus IV DPRD Sidoarjo Bahas Raperda Tibumtranmas, Koordinasi Antar-OPD Jadi Sorotan. (Dok. Syaiful)

Pemerintahan dan Kebijakan

Pansus IV DPRD Sidoarjo Bahas Raperda Tibumtranmas, Koordinasi Antar-OPD Jadi Sorotan

Kamis, 22 Okt 2026 - 23:53 WIB

WhatsApp