Raperda Disabilitas Jatim Disiapkan, Atur Kuota Kerja hingga Komisi Disabilitas Daerah

Penulis Syaiful Hidayat
Editor Yoyok

- Author

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara (Jubir) Komisi E DPRD Jawa Timur Cahyo Harjo Prakoso. (Foto: Istimewa)

Juru Bicara (Jubir) Komisi E DPRD Jawa Timur Cahyo Harjo Prakoso. (Foto: Istimewa)

Penulis: Syaiful HidayatEditor: Yoyok

Surabaya – Juru Bicara (Jubir) Komisi E DPRD Jawa Timur Cahyo Harjo Prakoso mengatakan bahwa hak penyandang disabilitas merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang bersifat universal. Karena itu, negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan, pelayanan, serta penghormatan bagi penyandang disabilitas tanpa diskriminasi.

“Perlindungan terhadap penyandang disabilitas bukan lagi didasarkan pada pendekatan belas kasihan (charity based), melainkan pendekatan hak asasi manusia yang menempatkan penyandang disabilitas setara dengan non Disabilitas,” ujarnya saat sampaikan nota penjelasan Raperda dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Selasa (9/6/2026).

Menurut Cahyo, lahirnya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 menjadi tonggak penting perubahan paradigma perlindungan bagi penyandang disabilitas.

“Regulasi tersebut menggantikan Undang-undang Nomor 4 tahun 1997 yang dinilai masih memandang penyandang disabilitas sebagai objek kesejahteraan sosial,” jelasnya.

Cahyo mengatakan, hingga kini penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai tantangan dalam memperoleh hak dasar. Mulai dari akses pendidikan, ketenagakerjaan, layanan publik yang ramah disabilitas hingga stigma sosial yang masih melekat di masyarakat.

“Perkembangan teknologi dan meningkatnya kesadaran masyarakat telah membuka peluang lebih besar bagi penyandang disabilitas untuk hidup mandiri dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah,” kata Politikus Partai Gerindra itu.

Lebih lanjut, Cahyo memaparkan data ini menunjukkan jumlah penyandang disabilitas di Jawa Timur tergolong besar. Berdasarkan data BPS tahun 2020, jumlah penyandang disabilitas mencapai 3,42 juta jiwa atau 8,41 persen dari total penduduk Jawa Timur. Sementara, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) bulan Agustus 2025 mencatat sebanyak 1,86 juta jiwa.

“Perbedaan data ini menunjukkan perlunya basis data yang lebih akurat dan terintegrasi, agar kebijakan yang diambil tepat sasaran,” katanya.

BACA JUGA  Belajar dari Kasus Tanah Fasum Sidoarjo, Sriatun DPRD Jatim Tekankan Digitalisasi Aset Desa

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur juga menyoroti masih rendahnya akses pendidikan bagi penyandang disabilitas. “Berdasarkan data BPS 2024, tingkat pendidikan penyandang disabilitas masih didominasi lulusan sekolah dasar, sementara jumlah yang menempuh pendidikan tinggi relatif kecil,” imbuh Cahyo.

Ia juga mengungkapkan person serupa juga terjadi di sektor ketenagakerjaan. Dari puluhan ribu perusahaan yang tercatat wajib lapor ketenagakerjaan di Jawa Timur, hanya sebagian kecil yang telah memperkerjakan bagi penyandang disabilitas.

“Sesuai peraturan perundangan-undangan mewajibkan instansi pemerintah, BUMD, dan perusahaan swasta menyediakan kuota kerja bagi penyandang disabilitas,” ungkap Cahyo.

Cahyo menegaskan bahwa Raperda tersebut disusun untuk menjawab berbagai person yang masih dihadapi penyandang disabilitas.

“Ada beberapa poin penting yang diatur antara lain adalah penyediaan data disabilitas yang valid, penguatan perencanaan pembangunan yang responsif ramah disabilitas, pemenuhan kuota tenaga kerja, penguatan pendidikan inklusif, jaminan kesehatan, penyediaan fasilitas publik yng aksesibilitas, hingga pembentukan Komisi Disabilitas Daerah Jawa Timur,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menuturkan bahwa regulasi baru ini juga diharapkan menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi nasional.

“Perda baru ini diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat, untuk mewujudkan Jawa Timur yang inklusif dan memastikan tidak ada satu pun warga yang tertinggal dalam pembangunan daerah,” pungkasnya.

Penulis : Syaiful Hidayat

Editor : Yoyok

Sumber Berita: digitaljatim.com

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringatan Hari Santri Nasional 2026, Puguh DPRD Jatim Tekankan Nasionalisme dan Perjuangan Santri
Raperda Tibumtranmas Linmas Dibahas, Rizza DPRD Sidoarjo Soroti Bullying hingga Gangster Pelajar
Refleksi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bangun DPRD Sidoarjo Soroti Daya Beli hingga Lapangan Kerja
Belajar dari Kasus Tanah Fasum Sidoarjo, Sriatun DPRD Jatim Tekankan Digitalisasi Aset Desa
Ning Lia Apresiasi Transformasi Digital Pengadilan Tinggi Surabaya, Layak Jadi Percontohan Nasional
Gerakan Indonesia ASRI, PC TIDAR Sidoarjo Ajak Anak Muda Peduli Lingkungan Hidup
Dukung Gerakan Indonesia ASRI, DPC Partai Gerindra Sidoarjo Hijaukan Hutan Kota dan Bersihkan Sungai
Hadiri Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-81 Jatim, Senator Lia Sebut Jatim Bangunan Politik Humanis
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Peringatan Hari Santri Nasional 2026, Puguh DPRD Jatim Tekankan Nasionalisme dan Perjuangan Santri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Raperda Tibumtranmas Linmas Dibahas, Rizza DPRD Sidoarjo Soroti Bullying hingga Gangster Pelajar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:39 WIB

Refleksi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bangun DPRD Sidoarjo Soroti Daya Beli hingga Lapangan Kerja

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Belajar dari Kasus Tanah Fasum Sidoarjo, Sriatun DPRD Jatim Tekankan Digitalisasi Aset Desa

Minggu, 18 Oktober 2026 - 04:10 WIB

Ning Lia Apresiasi Transformasi Digital Pengadilan Tinggi Surabaya, Layak Jadi Percontohan Nasional

Berita Terbaru

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau pelaksanaan khitanan massal dan cek kesehatan gratis (CKG) di Pendopo Kabupaten Pacitan. (Dok. Humas Pemprov)

Pemerintahan dan Kebijakan

Sambut HSN 2026, Khofifah Pastikan Layanan Kesehatan Gratis Menyentuh Warga Pacitan

Jumat, 23 Okt 2026 - 03:31 WIB

Pansus IV DPRD Sidoarjo Bahas Raperda Tibumtranmas, Koordinasi Antar-OPD Jadi Sorotan. (Dok. Syaiful)

Pemerintahan dan Kebijakan

Pansus IV DPRD Sidoarjo Bahas Raperda Tibumtranmas, Koordinasi Antar-OPD Jadi Sorotan

Kamis, 22 Okt 2026 - 23:53 WIB

WhatsApp