Surabaya – Rencana pemerintah pusat memberikan insentif Rp 30 juta per bulan bagi dokter spesialis yang ditempatkan di daerah dinilai perlu dikaji ulang.
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menegaskan kesiapan infrastruktur kesehatan harus menjadi prioritas sebelum kebijakan itu dijalankan penuh.
“Mimpi besarnya bagus, tapi perlu dikaji ulang karena infrastruktur di daerah, termasuk di Jawa Timur, belum terpenuhi,” ujar Puguh, Selasa (24/2/2026).
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jatim itu menilai, kinerja dokter spesialis sangat bergantung pada ketersediaan sarana dan prasarana medis. Tanpa dukungan alat kesehatan, ruang tindakan, hingga sistem pelayanan yang komprehensif, keberadaan dokter spesialis di daerah dikhawatirkan tidak optimal.
“Kalau hanya menempatkan dokter spesialis tanpa dibarengi peningkatan infrastruktur, program ini bisa jadi mubazir,” tegasnya.
Puguh mencontohkan, masih banyak rumah sakit daerah di Jatim yang perlu peningkatan, baik dari sisi kelengkapan alat medis, kapasitas layanan, maupun cakupan pelayanan penyakit tertentu yang selama ini hanya bisa ditangani rumah sakit rujukan tingkat lanjut.
Selain soal fasilitas, ia juga mengingatkan potensi ketimpangan di kalangan dokter spesialis apabila insentif tidak disertai perencanaan matang dan sistem yang adil. Menurutnya, mayoritas rumah sakit daerah saat ini masih bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk operasional.
“Tanpa penguatan sistem pembiayaan dan infrastruktur, tambahan tenaga medis berisiko tidak memberikan dampak signifikan terhadap pelayanan publik,” jelasnya.
Sebagai alternatif, Puguh mengusulkan agar anggaran insentif tersebut dilengkapi dengan skema beasiswa bagi putra daerah untuk menempuh pendidikan spesialis, disertai kontrak pengabdian setelah lulus.
“Kalau putra daerah yang dibiayai dengan kontrak kembali mengabdi, keberlanjutannya lebih terjamin dan rasa memiliki terhadap daerah juga lebih kuat,” terangnya.
Diketahui, kebijakan pemberian tunjangan khusus itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto. Regulasi tersebut mengatur tunjangan khusus bagi dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan negara untuk mengatasi ketimpangan distribusi tenaga medis serta memperkuat layanan kesehatan di wilayah dengan akses terbatas.
Meski demikian, Puguh menegaskan semangat pemerataan harus berjalan seiring dengan kesiapan fasilitas.
“Insentif penting, tapi infrastruktur adalah fondasi. Tanpa itu, tujuan besar pemerataan layanan kesehatan bisa sulit tercapai,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat











