Surabaya – Anggota DPD RI dari Dapil Jawa Timur, Lia Istifhama menyambut baik kebijakan baru pemerintah mengenai skema pembagian pendapatan pengemudi ojek online (ojol). Menurut senator yang akrab disapa Ning Lia itu, kebijakan tersebut menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja di sektor ekonomi digital.
Melalui aturan terbaru, pengemudi memperoleh porsi pendapatan sebesar 92 persen, sementara potongan aplikasi dibatasi maksimal 8 persen. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan para driver yang selama ini menjadi bagian penting dalam menopang mobilitas masyarakat dan roda perekonomian.
“Ini merupakan kabar baik bagi para pengemudi ojek online. Negara menunjukkan keberpihakannya dengan memastikan pembagian pendapatan yang lebih adil sehingga kesejahteraan para driver dapat meningkat,” ujar Ning Lia, Jumat (26/6/2026).
Ning Lia menilai, para pengemudi ojol selama ini telah memberikan kontribusi besar dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, mereka layak memperoleh kepastian penghasilan yang lebih adil serta perlindungan dari negara.
“Dengan porsi pendapatan mencapai 92 persen, tentu akan memberikan dampak positif terhadap penghasilan para pengemudi. Ini menjadi bentuk penghargaan atas kerja keras mereka yang setiap hari melayani masyarakat,” katanya.
Keponakan Gubernur Jawa Timur itu menegaskan bahwa pesatnya perkembangan ekonomi digital harus diimbangi dengan regulasi yang berpihak kepada para pekerja platform digital. Menurutnya, transformasi teknologi tidak boleh mengesampingkan aspek keadilan dan perlindungan tenaga kerja.
“Transformasi digital memang tidak bisa dihindari, tetapi perlindungan terhadap pekerjanya juga harus menjadi prioritas. Negara wajib hadir untuk memastikan keadilan bagi seluruh pihak, termasuk para driver ojol,” tegasnya.
Meski demikian, Ning Lia mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada implementasi di lapangan. Karena itu, ia mendorong adanya pengawasan bersama agar aturan berjalan sesuai tujuan, yakni meningkatkan kesejahteraan pengemudi tanpa mengganggu keberlangsungan ekosistem transportasi daring.
Ia mengajak pemerintah, perusahaan aplikasi, komunitas pengemudi, hingga masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Regulasi yang baik harus dikawal secara kolektif. Pemerintah membuat aturan, perusahaan menjalankan dengan penuh tanggung jawab, dan masyarakat ikut mengawasi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para pengemudi,” ungkapnya.
Ning Lia berharap kebijakan baru tersebut menjadi momentum penguatan perlindungan bagi pekerja digital di Indonesia. Menurutnya, kemajuan teknologi harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pada akhirnya, pembangunan ekonomi digital yang berkelanjutan harus menempatkan manusia sebagai pusatnya. Ketika para driver sejahtera, maka ekosistem transportasi online juga akan tumbuh lebih sehat dan berkeadilan,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Yoyok











