Surabaya – Sejumlah nelayan pembudidaya kerang hijau asal Kabupaten Gresik mengadu ke DPRD Jawa Timur. Mereka melaporkan kerusakan rumpon atau tempat budidaya kerang hijau akibat tertabrak kapal yang diduga lepas kendali pada awal Januari 2026.
Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Abdul Qodir mengatakan insiden tersebut terjadi sekitar 10 Januari 2026. Saat itu, sebuah kapal yang sebelumnya ditarik kapal lain diduga terlepas dan kemudian menghantam area budidaya milik nelayan.
“Yang terkena itu rumpon-rumpon atau tempat budidaya kerang hijau milik nelayan,” kata Abdul Qodir di DPRD Jatim, Surabaya, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, pertemuan antara nelayan dan pihak pemilik kapal sebenarnya sudah sempat dilakukan. Namun hingga kini kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan terkait nilai ganti rugi atas kerusakan yang terjadi.
Karena belum ada titik temu, para nelayan akhirnya melapor ke DPRD Jawa Timur. Mereka berharap ada kepastian mengenai kompensasi atas kerugian yang dialami.
“Kesimpulan sementara, kami serahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur untuk segera melakukan mediasi dengan pihak perusahaan pemilik kapal yang menabrak rumpon tersebut,” ujarnya.
Dari perhitungan awal nelayan, total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp800 juta. Meski demikian, DPRD meminta agar nilai tersebut diverifikasi lebih lanjut oleh tim dari DKP Jatim agar diperoleh angka yang lebih rasional.
“Nanti dihitung kembali oleh DKP bersama timnya. Setelah itu dimediasi. Yang penting jangan terlalu lama, kasihan para nelayan,” tegasnya.
Abdul Qodir menilai kejadian ini menjadi pengingat penting terkait pengelolaan ruang laut di wilayah Pantura Jawa Timur. Pasalnya, area budidaya nelayan kerap berada di jalur mobilitas kapal-kapal perusahaan.
Akibatnya, ketika terjadi insiden seperti kapal yang terlepas dari penariknya, rumpon nelayan menjadi pihak yang paling terdampak.
“Harus ada pembagian ruang laut yang jelas. Mana yang untuk budidaya nelayan, mana yang untuk jalur mobilitas kapal perusahaan,” tandasnya.
Ia pun mendorong pemerintah daerah melalui DKP Jatim untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan, agar aktivitas budidaya nelayan dan lalu lintas kapal di laut dapat berjalan berdampingan tanpa saling merugikan.
Editor : Yoyok











