Perda Masyarakat Adat Dinilai Lindungi Suku Tengger, Lia Istifhama Apresiasi Khofifah

- Reporter

Jumat, 27 Maret 2026 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPD RI Lia Istifhama. (Foto: Istimewa)

Anggota DPD RI Lia Istifhama. (Foto: Istimewa)

Surabaya – Anggota DPD RI Lia Istifhama mengapresiasi tinggi kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa atas inisiatif menggelar pertemuan bersama perwakilan suku Tengger dari empat daerah yaitu Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Lumajang.

Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Negara Grahadi pada Kamis (26/3/2026), dinilai sebagai langkah konkret dalam membuka ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat adat.

Dalam pandangannya, Anggota DPD RI Lia Istifhama menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang masyarakat adat merupakan langkah strategis yang sangat mendesak.

“Raperda tentang masyarakat adat bukan hanya simbol pengakuan, tetapi menjadi instrumen penting untuk memastikan perlindungan, pemberdayaan, dan keberlanjutan kehidupan komunitas adat di Jawa Timur,” ujar Lia Istifhama dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/3/2026).

Lia Istifhama menilai selama ini pengakuan terhadap masyarakat adat masih cenderung berhenti di level normatif, tanpa implementasi kebijakan yang benar-benar berpihak.

“Jawa Timur dikenal sebagai wajah moderat Indonesia, di mana tradisi dan modernitas berjalan berdampingan. Namun di balik citra tersebut, terdapat realitas yang kerap luput dari perhatian: posisi masyarakat adat yang semakin terdesak oleh arus pembangunan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Lia Istifhama menjelaskan masyarakat adat di berbagai wilayah mulai dari pegunungan, pesisir, hingga kawasan rawan bencana seringkali hanya dijadikan objek pembangunan.

Budaya mereka dirayakan dalam festival dan pariwisata, tetapi ruang hidup, tanah adat, dan sumber penghidupan justru semakin terbatas.

“Kita sering melihat budaya adat dipromosikan, tetapi masyarakatnya tidak dilibatkan sebagai subjek utama. Ini yang harus diperbaiki melalui kebijakan yang berpihak,” tegas Lia.

Secara konstitusional, pengakuan masyarakat adat telah diatur dalam Pasal 18B UUD 1945 serta diperkuat melalui Undang-Undang Desa Tahun 2014. Namun, dalam praktiknya, implementasi masih jauh dari harapan.

BACA JUGA  Muscab PKB Sidoarjo Kerucutkan 4 Nama Calon Ketua, Ini Daftarnya

Sejak era Orde Baru, penyeragaman desa melalui UU Nomor 5 Tahun 1979 telah mengikis struktur adat di berbagai daerah. Reformasi memang membawa perubahan, tetapi tantangan baru muncul seiring ekspansi kepentingan ekonomi.

Wilayah adat yang memiliki nilai strategis—baik untuk pertanian, pertambangan, hingga pariwisata seringkali menjadi sasaran eksploitasi tanpa mempertimbangkan hak masyarakat adat.

Di Kabupaten Lumajang, dilema pengelolaan sumber daya alam dan pengembangan wisata menjadi contoh nyata. Tradisi lokal dijadikan daya tarik wisata, namun masyarakat adat tidak selalu dilibatkan dalam perencanaan maupun pengelolaan.

Akibatnya, budaya berisiko kehilangan makna sosialnya karena direduksi menjadi sekadar komoditas ekonomi. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sering digadang sebagai motor penggerak ekonomi desa. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak BUMDes terbentuk karena dorongan kebijakan, bukan kebutuhan riil masyarakat.

Dalam konteks desa adat, hal ini berpotensi menimbulkan masalah serius. Tanah adat dan ruang komunal bisa berubah menjadi unit bisnis tanpa persetujuan adat yang adil.

“Pemberdayaan sejati harus berbasis pada pengetahuan lokal. Jika tidak, yang terjadi justru ketergantungan baru, bukan kemandirian,” jelas Lia.

Lia Istifhama menekankan bahwa Perda Masyarakat Adat harus menjadi jembatan antara pengakuan hukum dan implementasi nyata di lapangan.

Perda tersebut diharapkan mampu yaitu menjamin perlindungan hak atas tanah adat, menguatkan kelembagaan adat, memberikan ruang partisipasi dalam pembangunan, dan mendorong pemberdayaan berbasis kearifan lokal.

Dengan demikian, masyarakat adat tidak lagi menjadi objek, melainkan subjek utama dalam pembangunan di Jawa Timur.

Editor : Yoyok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Muscab PKB Sidoarjo Kerucutkan 4 Nama Calon Ketua, Ini Daftarnya
E-Voting Pilkades Sidoarjo Menguat, Ning Lia dan Kaji Reza Beri Dukungan Penuh
Bioetanol Menguat sebagai Pengganti BBM, Lia Istifhama Dukung Kebijakan Presiden Prabowo
Jelang Muscab PKB Sidoarjo: Isu Disabilitas Jadi Sorotan, Abdul Majid Titip Pesan Ini
Bioetanol dari Tebu Bisa Jadi Solusi Kemandirian Energi Nasional? Ini Penjelasan Senator Lia Istifhama
Kunci Gula Nasional di Jatim, Lia Istifhama Siapkan Langkah Strategis
Dorong Modernisasi, Pilkades E-Voting di Sidoarjo Dinilai Layak Diterapkan
Sentuhan Hangat Senator Lia Istifhama di Balik Aturan Pembatasan Media Sosial Anak

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 03:27 WIB

Muscab PKB Sidoarjo Kerucutkan 4 Nama Calon Ketua, Ini Daftarnya

Sabtu, 4 April 2026 - 18:31 WIB

E-Voting Pilkades Sidoarjo Menguat, Ning Lia dan Kaji Reza Beri Dukungan Penuh

Sabtu, 4 April 2026 - 13:31 WIB

Bioetanol Menguat sebagai Pengganti BBM, Lia Istifhama Dukung Kebijakan Presiden Prabowo

Sabtu, 4 April 2026 - 13:19 WIB

Jelang Muscab PKB Sidoarjo: Isu Disabilitas Jadi Sorotan, Abdul Majid Titip Pesan Ini

Jumat, 3 April 2026 - 21:45 WIB

Bioetanol dari Tebu Bisa Jadi Solusi Kemandirian Energi Nasional? Ini Penjelasan Senator Lia Istifhama

Berita Terbaru