Surabaya – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor peleburan emas di kawasan Benowo, Surabaya, Jumat (20/2/2026). Penggeledahan ini terkait pengembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari aktivitas tambang emas ilegal dengan nilai transaksi mencapai Rp 25,8 triliun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi yang digeledah berada di sebuah bangunan empat lantai di Jalan Raya Tengger Kandangan, Benowo. Sejak pagi, aparat kepolisian melakukan pengamanan ketat di sekitar lokasi.
Tim penyidik menyisir setiap lantai untuk mencari dokumen, catatan transaksi, hingga barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil kejahatan. Sejumlah barang bukti turut diamankan guna memperkuat konstruksi perkara, khususnya dalam menelusuri pola transaksi dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai transaksi yang fantastis serta dugaan adanya jaringan terstruktur dalam praktik tambang emas ilegal tersebut. Penyidikan tidak hanya menyasar aktivitas peleburan emas, tetapi juga menelusuri aliran dana yang diduga disamarkan melalui berbagai skema keuangan.
Apresiasi atas langkah tegas aparat disampaikan Anggota DPD RI, Lia Istifhama. Ia menilai penggeledahan tersebut mencerminkan keseriusan negara dalam menjaga sumber daya alam sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi nasional.
“Penindakan terhadap TPPU dari tambang ilegal bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut keadilan bagi masyarakat serta upaya menyelamatkan potensi kerugian negara,” ujarnya dikutip dari lensajatim.id, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, keberanian aparat mengungkap perkara bernilai besar patut didukung semua pihak. Ia berharap pengungkapan kasus ini memberikan efek jera dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Lebih lanjut, Lia Istifhama menyampaikan bahwa Pengungkapan dugaan TPPU dari sektor pertambangan ilegal dinilai strategis karena berdampak pada kerusakan lingkungan, kebocoran penerimaan negara, serta tumbuhnya praktik ekonomi bawah tanah yang merugikan masyarakat.
“Langkah Dittipideksus Bareskrim Polri ini menunjukkan penegakan hukum yang tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri aktor intelektual serta aliran dana di balik praktik ilegal tersebut,” ungkap dia.
“Penanganan kasus ini diharapkan menjadi momentum memperkuat tata kelola pertambangan yang bersih dan transparan,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful Hidayat











