Surabaya – Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Sri Untari Bisowarno menegaskan dukungannya terhadap pengetatan pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja pada 2026. Ia memastikan DPRD akan mengawal kebijakan tersebut agar benar-benar melindungi para pekerja, terutama buruh dan pekerja sektor informal yang dinilai paling rentan.
“Kami akan memastikan pengawasan itu berjalan efektif dan benar-benar berpihak kepada tenaga kerja, khususnya buruh dan pekerja sektor informal,” kata Untari di Surabaya, Jumat (6/3/2026).
Pernyataan itu disampaikan menyusul langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan THR serta membuka 54 Posko Pelayanan THR di kabupaten/kota menjelang Lebaran.
Untari menjelaskan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional yang mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Sebagai mitra kerja perangkat daerah di bidang ketenagakerjaan, Komisi E DPRD Jatim akan menjalankan fungsi pengawasan secara aktif. Salah satunya dengan meminta laporan berkala dari Dinas Tenaga Kerja terkait perkembangan pengaduan pekerja dan tingkat kepatuhan perusahaan.
Menurut Untari, THR merupakan hak normatif pekerja yang dilindungi oleh regulasi, termasuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“THR bukan bonus dan bukan bentuk kemurahan hati pengusaha. Itu hak pekerja yang wajib dibayarkan tepat waktu,” tegasnya.
Ia juga meminta Dinas Tenaga Kerja melakukan sosialisasi secara masif terkait keberadaan 54 Posko THR agar pekerja mengetahui mekanisme pengaduan jika terjadi pelanggaran. Selain itu, Satgas Pengawasan THR diharapkan tidak hanya bekerja secara administratif, tetapi juga melakukan inspeksi langsung ke perusahaan, khususnya yang memiliki riwayat pelanggaran ketenagakerjaan.
Untari menambahkan, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Pengawasan pembayaran THR juga menjadi indikator komitmen pemerintah daerah dalam melindungi tenaga kerja di Jawa Timur yang merupakan salah satu provinsi dengan jumlah pekerja terbesar di Indonesia,” pungkasnya.
Editor : Yoyok











