Surabaya – Kebijakan pemerintah membatasi akses ruang digital bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun menuai sorotan publik. Sejumlah pihak menilai langkah tersebut penting sebagai upaya melindungi anak dari dampak negatif dunia digital.
Dukungan terhadap kebijakan itu datang dari Dewan Pakar DPW LIRA Jawa Timur Bambang Ashraf. Ia pun menilai pembatasan akses digital bagi anak merupakan langkah perlindungan yang perlu diapresiasi.
“Secara prinsip, saya mendukung upaya pemerintah membatasi akses digital bagi anak di bawah umur 16 tahun sebagai langkah perlindungan terhadap dampak negatif ruang digital, seperti konten yang tidak layak, perundungan siber, hingga potensi kecanduan media sosial,” ujar Ashraf Logika kepada DigitalJatim, Rabu (11/3/2026) siang.
Menurut pengamat sosial politik Jawa Timur tersebut, kebijakan itu perlu diikuti dengan regulasi yang jelas, terukur, serta konsisten dalam pelaksanaannya. Ashraf menilai pemerintah harus memastikan mekanisme pengawasan berjalan dengan baik, termasuk sistem verifikasi usia bagi pengguna internet.
“Pemerintah perlu memastikan mekanisme pengawasan, verifikasi usia, serta tanggung jawab platform digital diatur secara tegas agar tidak hanya menjadi kebijakan normatif di atas kertas,” kata Ashraf.
Ashraf juga mengingatkan agar kebijakan pembatasan tersebut tidak sampai menutup akses anak terhadap informasi yang bermanfaat bagi perkembangan mereka. Menurutnya, ruang digital tetap memiliki sisi positif yang dapat mendukung proses belajar dan pengembangan karakter anak.
“Karena itu perlu ada pendekatan yang seimbang, yakni perlindungan dari konten berbahaya sekaligus memastikan anak tetap dapat mengakses informasi edukatif yang sesuai dengan usia dan tahap perkembangan mereka,” pungkasnya.
Editor : Yoyok











