Surabaya – Departemen Hukum Tata Negara–Hukum Administrasi Negara (HTN-HAN) Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur menggelar program praktisi mengajar di auditorium kampus, Jumat (10/4/2026) kemarin. Kegiatan ini mengangkat tema eksistensi konstitusionalisme badan perlindungan konsumen di Indonesia.
Sebanyak 400 mahasiswa mengikuti kegiatan tersebut. Program ini menjadi bagian dari upaya Fakultas Hukum menghadirkan pengalaman praktis ke dalam ruang kelas guna memperkaya wawasan akademik mahasiswa.
Sejumlah narasumber dihadirkan dalam kegiatan ini, diantaranya adalah Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Fitrah Bukhari dan pakar hukum perlindungan konsumen Teddy Prima Anggriawan. Diskusi dimoderatori oleh dosen HTN-HAN FH UPN Veteran Jawa Timur, Abdullah Fikri.
Ketua pelaksana Eka Pala Suryana mengatakan kegiatan ini diharapkan mampu mendorong mahasiswa lebih kritis dalam memahami posisi lembaga perlindungan konsumen dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Lulusan Fakultas Hukum UPN Veteran Jawa Timur harus mampu menjadi bagian dari solusi dalam penguatan kelembagaan perlindungan konsumen ke depan,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UPN Veteran Jawa Timur Ertien Rining Nawangsari menilai tema yang diangkat relevan dengan dinamika hukum perlindungan konsumen saat ini. Ia pun menjelaskan, konstitusi melalui Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 telah menjamin hak warga negara atas perlindungan konsumen.
“Namun, eksistensi lembaga seperti BPKN, LPKSM, dan BPSK dalam kerangka konstitusionalisme masih perlu terus dikaji,” jelasnya.
Dalam pemaparannya, Fitrah Bukhari menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 235/PUU-XXIII/2025. Ia menyebut putusan tersebut sebagai kemenangan separuh jalan, karena mengabulkan sebagian permohonan dan menegaskan kedudukan BPKN sebagai lembaga negara independen.
“Konstitusionalisme menuntut kelembagaan yang kuat, independen, dan memiliki kewenangan jelas untuk menjamin hak konsumen,” tegasnya.
Ia menambahkan, BPKN sebagai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 perlu diperkuat agar tidak sekadar menjadi lembaga pemberi rekomendasi, tetapi hadir sebagai instrumen negara yang efektif.
Senada, Teddy Prima Anggriawan menyoroti tantangan perlindungan konsumen di Indonesia. Menurutnya, keberhasilan hukum tidak hanya terletak pada norma, tetapi juga pada implementasinya dalam memberikan perlindungan nyata.
“Konsumen menjadi indikator apakah negara hukum berjalan secara substantif,” ujarnya.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama serta penandatanganan kerja sama sebagai bentuk penguatan sinergi antara akademisi dan praktisi di bidang perlindungan konsumen.
Editor : Yoyok











