Surabaya – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengapresiasi langkah revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Menurutnya, pendekatan terhadap penyandang disabilitas sudah saatnya bergeser dari sekadar bantuan sosial menuju pemberdayaan yang mandiri dan produktif.
Hal itu disampaikan Wagub Emil saat ditemui awak media, usai menghadiri rapat paripurna DPRD Jawa Timur dengan agenda penyampaian pendapat gubernur terkait revisi perda tersebut, Senin (15/6/2026).
Wagub Emil mengungkapkan, jumlah penyandang disabilitas di Jawa Timur mencapai angka yang cukup besar. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), jumlahnya berkisar antara 1,8 juta hingga lebih dari 3 juta jiwa.
“Ini bukan angka yang kecil. Karena itu, perlu perhatian yang lebih baik lagi dari pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Menurut Emil, upaya mewujudkan kesejahteraan penyandang disabilitas tidak bisa hanya mengandalkan program pemerintah yang bersifat bantuan atau charity. Yang lebih penting adalah menciptakan pemberdayaan yang berkelanjutan.
Untuk itu, dibutuhkan kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, komunitas, akademisi, dunia usaha, dan media.
“Kalau semua unsur ini kompak, insya Allah kita bisa membangun ekosistem yang lebih memuliakan dan memberikan penghormatan terbaik kepada penyandang disabilitas,” katanya.
Ia menilai semangat tersebut sejalan dengan visi Jatim Berdaya dan Jatim Berkah yang menempatkan pembangunan secara inklusif. Dalam konsep itu, penyandang disabilitas tidak lagi dipandang sebagai objek pembangunan, melainkan menjadi subjek yang turut berkontribusi dalam proses pembangunan daerah.
“Siapa pun harus merasa menjadi bagian dari pembangunan. Bukan menjadi objek, tetapi subjek pembangunan,” tegas Politisi Partai Demokrat.
Lebih lanjut, Wagub Emil mengapresiasi sejumlah perusahaan dan instansi yang telah memberikan ruang lebih luas bagi penyandang disabilitas. Bahkan, beberapa perusahaan telah menerapkan standar internasional dalam aspek inklusivitas tenaga kerja.
Meski demikian, ia mendorong partisipasi dunia usaha agar terus ditingkatkan. Karena itu, organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi ketenagakerjaan diminta lebih aktif melakukan pemetaan kebutuhan dan potensi tenaga kerja disabilitas.
“Kami ingin pelaku usaha tetap produktif sekaligus membuka kesempatan yang lebih luas bagi penyandang disabilitas untuk berkarya dan berkembang di lingkungan kerja,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Yoyok
Sumber Berita: digitaljatim.com












