DigitalJatim.com – DPRD Jawa Timur menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat I di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura Surabaya, Rabu (18/2/2026) siang.
Agenda utamanya penyampaian nota penjelasan gubernur atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal daerah pada PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur (Perseroda) atau Jamkrida Jatim.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi PDI-P Deni Wicaksono, didampingi Ketua DPRD Jatim Musyafak dan Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Demokrat Sri Wahyuni.
Dalam paparannya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, penguatan permodalan Jamkrida Jatim menjadi langkah strategis untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi.
“Keberadaan Jamkrida Jatim memiliki peran penting dalam memperluas akses pembiayaan bagi UMKM dan koperasi di Jawa Timur,” ujarnya.
Khofifah menjelaskan, Jamkrida Jatim merupakan perusahaan penjaminan daerah pertama di Indonesia yang berdiri berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan. Seiring perkembangan regulasi dan kebutuhan bisnis, badan hukum perusahaan bertransformasi menjadi perseroan daerah (Perseroda) pada 30 Oktober 2022.
Data Pemprov Jatim mencatat, jumlah UMKM di Jawa Timur mencapai sekitar 9,78 juta unit usaha. Angka tersebut menempatkan Jatim sebagai salah satu provinsi dengan populasi UMKM terbesar di Indonesia.
“Sektor ini menjadi tulang punggung perekonomian daerah sekaligus penyerap tenaga kerja utama. Namun, tingginya jumlah UMKM belum sepenuhnya diimbangi dengan kemudahan akses pembiayaan,” jelasnya.
Salah satu kendala utama, lanjut Khofifah, adalah keterbatasan agunan yang dimiliki pelaku usaha untuk mengakses kredit perbankan. Di titik inilah peran lembaga penjaminan menjadi krusial.
“Hingga 2025, Jamkrida Jatim telah memberikan penjaminan kepada 122.750 UMKM dengan total nilai penjaminan mencapai Rp 10,11 triliun. Ke depan, perusahaan menargetkan mampu menjamin hingga 1 juta UMKM di Jawa Timur,” ungkapnya.
Namun, target tersebut menghadapi tantangan regulasi dan keterbatasan modal. Berdasarkan POJK Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan, gearing ratio maksimal ditetapkan 40 kali dari modal sendiri. Saat ini, gearing ratio Jamkrida Jatim telah mencapai 35 kali atau mendekati ambang batas.
“Kondisi ini menunjukkan perlunya tambahan modal agar kapasitas penjaminan bisa terus ditingkatkan,” imbuh Khofifah.
Menurutnya, Pemprov Jatim pun mengusulkan penambahan penyertaan modal daerah sebesar Rp 300 miliar. Saat ini, modal disetor yang berasal dari Pemprov Jatim dan Koperasi Pegawai Republik Indonesia Sekdaprov tercatat sebesar Rp 180 miliar dari total modal dasar Rp 600 miliar.
“Penambahan modal tersebut akan diatur melalui Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur, sekaligus menyesuaikan ketentuan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2013 beserta perubahannya,” kata dia.
Selain penguatan permodalan, Jamkrida Jatim menyiapkan sejumlah strategi pengembangan. Di antaranya peningkatan kapasitas penjaminan kredit, dukungan terhadap program Kredit Sejahtera (Prokesra/Pro-Pesra) Pemprov Jatim, perluasan layanan bagi koperasi dan UMKM, penguatan retensi sendiri, serta digitalisasi layanan berbasis sistem terintegrasi dengan perbankan.
Khofifah berharap DPRD Jatim dapat memberikan masukan konstruktif agar raperda tersebut menjadi regulasi yang implementatif dan berdampak langsung bagi perekonomian daerah.
“Kami optimistis penguatan modal ini akan memperluas akses keuangan masyarakat, mendorong pertumbuhan UMKM, serta memperkuat koperasi desa dan kelurahan di Jawa Timur,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat











