Pemerintah Tunda Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya

- Publisher

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkomdigi Meutya Hafid dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta. (Foto : istimewa)

Menkomdigi Meutya Hafid dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta. (Foto : istimewa)

Jakarta – Pemerintah menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai upaya melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari kecanduan gawai hingga paparan konten berbahaya.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini bukan bertujuan melarang anak menggunakan teknologi. Pemerintah ingin memastikan anak memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum memasuki ruang media sosial yang kompleks.

“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak,” ujar Meutya dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Menurut Meutya, pemerintah menerima banyak masukan dari masyarakat terkait meningkatnya risiko penggunaan media sosial pada anak. Risiko tersebut antara lain kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring yang kerap menyasar pengguna usia muda.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” kata Meutya seperti dikutip dari laman resmi Komdigi, Selasa (10/3/2026).

Ia menambahkan perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (AI) juga memperbesar tantangan di ruang digital karena memungkinkan manipulasi konten yang semakin sulit dibedakan dari informasi asli.

“Dengan perkembangan AI, konten digital akan makin sulit dibedakan antara yang asli dan yang dimanipulasi. Anak-anak tentu akan semakin kesulitan memilah mana informasi yang benar dan mana yang tidak,” jelasnya.

BACA JUGA  Gubernur Khofifah Perkuat Pengendalian Inflasi Lewat Pasar Murah dan Dorong UMKM di Desa Bulukandang Pasuruan

Melalui kebijakan Tunggu Anak Siap, pemerintah menekankan bahwa akses penuh ke media sosial sebaiknya diberikan secara bertahap sesuai kesiapan anak.

Pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan Najeela Shihab menilai kebijakan dalam PP Tunas merupakan langkah penting untuk memperkuat pelindungan anak di era digital.

Menurutnya, regulasi tersebut lahir dari proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari peneliti, pemerhati pendidikan, hingga komunitas pelindungan anak.

“Yang diatur bukan penggunaan teknologi secara keseluruhan. Anak-anak tetap bisa menggunakan internet untuk belajar atau berkreasi. Yang dibatasi adalah platform dengan risiko tinggi seperti media sosial atau permainan daring tertentu,” ujar Najeela.

Ia menambahkan berbagai penelitian menunjukkan penggunaan media sosial secara berlebihan dapat berdampak pada meningkatnya kecanduan gawai, kekerasan daring, hingga menurunnya konsentrasi belajar.

Salah seorang siswa SMAN 3 Jakarta, Yasser Baihaqi Balny, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Menurutnya, banyak pelajar seusianya mulai terpapar konten yang tidak sesuai ketika menggunakan media sosial.

“Kadang muncul juga konten yang sebenarnya tidak pantas dilihat oleh anak di bawah 16 tahun. Karena itu menurut saya aturan ini memang perlu diterapkan,” ujarnya.

Yasser menilai kebijakan tersebut bukan untuk membatasi kebebasan anak, tetapi sebagai bentuk perlindungan agar generasi muda dapat menggunakan teknologi secara lebih sehat.

“Kalau melihat pengalaman sendiri dan teman-teman di sekitar, aturan ini sebenarnya sangat positif,” katanya.

Dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas, sekitar 500 pelajar tingkat SMP hingga SMA hadir untuk berdiskusi mengenai keamanan digital dan penggunaan teknologi secara sehat.

Menkomdigi juga mengajak para pelajar menjadi “Duta Tunas”di sekolah dan lingkungan keluarga guna menyebarkan pesan penggunaan teknologi secara bijak.

BACA JUGA  Wagub Emil: SiLPA APBD Jatim 2025 Rp 3,38 Triliun Bukan karena Serapan Anggaran Rendah

Editor : Yoyok

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Senator Lia Istifhama Bangga dengan Ratu Ayu Alina Mirza
Komite III DPD RI Apresiasi Kemenhaj atas Pelaksanaan Haji 2026, Senator Jatim Lia Istifhama Sampaikan Sejumlah Catatan
Bakornas Lapenmi PB HMI Kolaborasi dengan DPD RI Lia Istifhama Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan
Jatim Raih Penghargaan KPK RI, Gubernur Khofifah Sebut Bukti Komitmen Bangun ASN Berintegritas
Alumni Ansor Dukung Reshuffle Pimpinan Pusat, Tegaskan Loyalitas ke Ketum Addin
Bunda PAUD Jatim Tekankan Kolaborasi dan Inovasi demi Wujudkan PAUD Berkualitas
Jatim Raih Penghargaan Kemendagri sebagai Pemda Terbaik Tekan Pengangguran, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
Mahfud MD Dalam Haul Kiai Agung Rabah ke-526, Bagaimana Ucapan Dan Pesannya?

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 21:17 WIB

Senator Lia Istifhama Bangga dengan Ratu Ayu Alina Mirza

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:19 WIB

Komite III DPD RI Apresiasi Kemenhaj atas Pelaksanaan Haji 2026, Senator Jatim Lia Istifhama Sampaikan Sejumlah Catatan

Senin, 29 Juni 2026 - 22:28 WIB

Bakornas Lapenmi PB HMI Kolaborasi dengan DPD RI Lia Istifhama Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:26 WIB

Jatim Raih Penghargaan KPK RI, Gubernur Khofifah Sebut Bukti Komitmen Bangun ASN Berintegritas

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:47 WIB

Alumni Ansor Dukung Reshuffle Pimpinan Pusat, Tegaskan Loyalitas ke Ketum Addin

Berita Terbaru

Anggota DPD RI Lia Istifhama saat menghadiri Deklarasi dan Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) MADAS Kabupaten Malang di Pendopo Kabupaten Malang. (Dok. Istimewa)

Komunitas/Organisasi

DPD RI Lia Istifhama Dorong MADAS Sedarah Ambil Peran Bangun Ekonomi Bangsa

Rabu, 8 Jul 2026 - 08:49 WIB