Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid merespons langsung belum optimalnya penanganan konten di platform Meta, termasuk Facebook, Instagram, dan WhatsApp. Menurutnya, Platform tersebut dinilai belum maksimal membendung gelombang judi online (judol), disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK).
“Melalui sidak ini, kami memberikan peringatan keras atas rendahnya tingkat kepatuhan Meta terhadap regulasi nasional,” ujar Meutya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor operasional Meta di Jakarta pada Rabu (4/3/2026).
Berdasarkan data pemantauan pemerintah, tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti temuan konten judol dan DFK di Indonesia masih sangat rendah, yakni hanya 28,47 persen.
“Meta merupakan salah satu platform dengan tingkat kepatuhan terendah di antara platform media sosial lainnya yang beroperasi di Indonesia,” katanya, dikutip dari laman Komdigi, Jumat (6/3/2026).
Meutya menyebut angka tersebut cukup mengkhawatirkan mengingat jumlah pengguna layanan Meta di Indonesia sangat besar.
“Salah satu yang terbesar di dunia, dengan pengguna Facebook dan WhatsApp masing-masing mencapai sekitar 112 juta orang,” ungkapnya.
Menurutnya, ketidaksigapan platform dalam memoderasi konten berpotensi menimbulkan dampak serius bagi keselamatan masyarakat.
“Konten DFK ini berpotensi mengancam keselamatan masyarakat Indonesia jika tidak ditangani dengan cepat,” tegas Meutya.
Ia menambahkan, penyebaran disinformasi tidak hanya memicu perpecahan antarwarga, tetapi juga dapat melemahkan demokrasi dan memicu polarisasi sosial yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Secara hukum, pemerintah mengacu pada mandat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan pencegahan dan penanganan terhadap penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum,” jelas Meutya.
Meutya menegaskan setiap penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum nasional dan bertanggung jawab menjaga keamanan ruang digital.
“Kami mendorong Meta segera memperkuat sistem moderasi konten serta meningkatkan kecepatan penanganan terhadap konten yang melanggar hukum guna memitigasi risiko judol, disinformasi isu kesehatan, penipuan digital hingga eksploitasi seksual yang kian marak di platform mereka,” pungkasnya.











