Depok – Praktik mafia tanah di wilayah Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, kini masuk tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kasus ini terkait sengketa lahan yang diduga melibatkan penipuan, manipulasi dokumen pertanahan, hingga penguasaan aset secara tidak sah. Perkara disebut sudah berlangsung sejak sekitar 2009 sebelum dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 27 Maret 2026, penyidik mendalami dugaan tindak pidana penggelapan, pemalsuan surat, serta pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, mulai dari pelapor, korban, saksi ahli waris, hingga pihak terlapor. Nama-nama yang dilaporkan antara lain Edy Suparto, Sampurno, Bambang Sumadi, Imansyah, dan Nur Rohmat. Polisi menyebut masih ada pihak lain yang didalami.
Salah satu nama yang disorot adalah Edy Suparto yang diketahui merupakan Dewan Penasihat di organisasi kemasyarakatan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Meski demikian, penyelidikan difokuskan pada dugaan perbuatan dan tanggung jawab masing-masing individu.
Rudy Kurnia mengaku menjadi korban dalam perkara ini. Ia menyebut tidak pernah membuat surat pernyataan pelunasan.
“Yang ada saya ditipu, cek kosong Rp 4 miliar masih di tangan saya, itu 15 tahun lalu,” ujar Rudy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2026).
Polisi menduga ada praktik sistematis dalam penguasaan lahan melalui manipulasi dokumen dan proses administrasi yang tidak sah. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap konstruksi perkara.
Sebagai langkah pengamanan, polisi menetapkan status quo terhadap lahan yang disengketakan di Kecamatan Sawangan, Depok. Selain itu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga memasang plang di lokasi pada April 2026 agar objek sengketa tidak dialihkan selama proses hukum berjalan.
Kasus ini menjadi perhatian publik. Masyarakat mendorong aparat kepolisian menuntaskan perkara secara tegas dan adil.
Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pemberantasan mafia tanah hingga ke akar-akarnya.
Sejumlah elemen masyarakat juga meminta proses hukum dikawal secara transparan dan profesional tanpa pandang bulu. Penanganan kasus ini diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus menekan praktik mafia tanah di Indonesia.
Editor : Yoyok











