80% Anak Indonesia Sudah Online, Menkomdigi Meutya: Platform Digital Wajib Lindungi Anak

- Pewarta

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

Jakarta – Pemerintah menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital bukan untuk melarang anak menggunakan internet. Aturan ini bertujuan menunda akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga usia yang lebih aman.

Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026).

Meutya menyebut jumlah anak yang aktif di internet di Indonesia sangat besar dan menghadapi berbagai risiko di ruang digital.

“Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” ujar Meutya dikutip dari laman resmi Komdigi, Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan data Unicef menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Selain itu, 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.

“Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” kata Meutya.

Selain itu, laporan pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus.

“Kondisi tersebut mendorong pemerintah memperkuat perlindungan anak melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang ditandatangani Presiden pada 28 Maret 2025,” terang Meutya.

Menurut Meutya, regulasi tersebut mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak dari berbagai risiko digital.

BACA JUGA  Arumi Bachsin Ajak Generasi Muda Jadi Pemimpin Berintegritas dan Siap Bersaing Global

“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” ungkapnya.

Ia menegaskan kebijakan ini bukan pembatasan internet bagi anak, melainkan pengaturan usia akses terhadap layanan digital yang memiliki potensi risiko tinggi.

“Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak,” tegas dia.

Meutya menambahkan pengaturan tersebut juga mempertimbangkan berbagai risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi anak, hingga risiko kecanduan penggunaan platform digital.

“Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” ujarnya.

Ia menuturkan implementasi PP Tunas memerlukan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, hingga penegakan hukum. Menurutnya, Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi tersebut mulai berjalan setelah satu tahun penandatanganan, yakni pada 28 Maret 2026.

“Dengan jumlah anak yang mencapai puluhan juta pengguna internet, tantangan implementasi di Indonesia tentu jauh lebih kompleks. Namun platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.

Editor : Yoyok

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebijakan Baru Prabowo soal Ekspor SDA Diperdebatkan, BUMN Jadi Sorotan
Presiden Prabowo Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA, Kekayaan Alam Diprioritaskan untuk Rakyat
Gubernur Khofifah Buka Surabaya Hospital Expo XX 2026, Rumah Sakit Jatim Didorong Adaptif AI dan Teknologi Kesehatan
Kurs Dolar Naik hingga Rp17.600, Ketua Komisi XI DPR RI Soroti Langkah Bank Indonesia
Wagub Emil Jadi Pembicara UCLG ASPAC Executive Bureau Meeting & Asia-Pacific Forum 2026
Gus Ipul Prihatin Kasus Pesantren Pati, Kemensos Siapkan Layanan Psikososial untuk Korban
Cak Imin Alarm Bahaya Kekerasan Seksual di Pesantren: Jangan Mudah Beri Izin Lembaga
Gubernur Khofifah Bangga Karya Inovatif Siswa SMK Jatim, Kendaraan Listrik Jadi Sorotan Hardiknas 2026

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:56 WIB

Kebijakan Baru Prabowo soal Ekspor SDA Diperdebatkan, BUMN Jadi Sorotan

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:32 WIB

Presiden Prabowo Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA, Kekayaan Alam Diprioritaskan untuk Rakyat

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:04 WIB

Gubernur Khofifah Buka Surabaya Hospital Expo XX 2026, Rumah Sakit Jatim Didorong Adaptif AI dan Teknologi Kesehatan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:00 WIB

Kurs Dolar Naik hingga Rp17.600, Ketua Komisi XI DPR RI Soroti Langkah Bank Indonesia

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:57 WIB

Wagub Emil Jadi Pembicara UCLG ASPAC Executive Bureau Meeting & Asia-Pacific Forum 2026

Berita Terbaru