Soal Pecah SHM Tanpa Dokumen Site Plan, Heru MAKI: Masuk Kategori Tindak Pidana Murni

- Reporter

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidoarjo – Maraknya tanggapan masyarakat atas berita yang berkaitan dengan kebijakan splitzing atau pecah SHM dari SHM induk pada kantor BPN Sidoarjo menjadi perhatian MAKI Jatim secara kelembagaan.

Bagian dari masyarakat Kabupaten Sidoarjo yang ditengarai menjadi korban sebagai user atau pembeli perumahan dan sampai sekarang belum mendapatkan SHM menyatakan kesiapannya untuk memberikan data pelunasan dan data-data pendukung lainnya kepada MAKI Jatim.

Terbaru, tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim sedikit membuka data dalam berkas pelaporan hukum untuk BPN Sidoarjo serta pemilik pengembang perumahan di Sidoarjo,yaitu temuan adanya SHM dari splitzing yang bisa keluar tanpa didasari dokumen site plan.

Bahkan lebih tragis lagi,dokumen SHM dari splitzing tersebut, terjadi pada Pengambang perumahan yang diduga menyalahi prosedur atau regulasi serta ketentuan perundang undangan berkaitan dengan contohnya luas lahan dibawah 90 M2 dan lebar jalan hanya 3M.

Ini menjadi kenyataan yang sangat miris, hasil kolaborasi lingkaran setan sehingga pengembang perumahan akhirnya bisa meminta SHM splitzing dari SHM induk tanpa ada dokumen site plan yang benar dan diduga terjadi secara nyata dan terang benderang.

“Ini bisa masuk pada tindak pidana murni untuk proses keluarnya SHM dari splitzing tanpa adanya site plan,dan tim Litbang MAKI Jatim sudah mendapatkan data dan alat bukti hukum untuk itu,tinggal kita sempurnakan dalam berkas pelaporan hukum,selesai sudah,” ujar Heru kepada Digitaljatim.com, Jumat (27/4/2026).

Bahkan MAKI Jatim sudah bisa sedikit menyimpulkan dan mengidentifikasi bahwa indikasi pelaku (baca pemilik perumahan) yang melakukan itupun sudah ada identitas nama perumahannya serta nama jelas dan gamblang pemilik perumahan tersebut.

Heru MAKI menambahkan bahwa bukan hanya SHM hasil splitzing tanpa site plan yang dikamuflase keluar bertahap itu saja, data nama perumahan dan pemilik perusahaan pengembang perumahan tersebut sudah ada dalam dokumen berkas pelaporan hukum bidang Hukum MAKI Jatim.

BACA JUGA  Talenta Prestasi Murid Jatim 2026 Dimulai, Gubernur Khofifah Dorong Siswa Raih Prestasi Global

“Dalam artian bukan hanya pihak dari kantor BPN Kabupaten Sidoarjo saja yang harus bertanggung jawab berkenaan dengan keluarnya SHM dari splitzing SHM tanpa site plan, pihak pemilik pengembang perumahan juga harus bertanggung jawab atas kondisi dan realita tersebut,” tegas Heru.

Secepatnya MAKI Jatim akan menggelar pers rilis untuk data tersebut serta membuka ‘kotak Pandora’ yang dianggap sebagai dalang dari kejahatan murni tersebut dan pasca pers rilis,tim hukum MAKI Jatim akan mengirimkan berkas pelaporan hukum tersebut ke APH yaitu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Editor : Yoyok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolaborasi PPJ dan Kuasa Hukum Bung Taufik & Partners, Halal Bihalal Jadi Ajang Satukan Visi Paguyuban Pasar Jagir
Gubernur Khofifah Dorong SPPG Perkuat Tata Kelola MBG, Kepala Daerah Diminta Jaga Mutu dan Sasaran
Pokja Djoko Dolog Didorong Jadi TOA Masyarakat, Heru MAKI Jatim Tekankan Kejernihan Informasi
Gubernur Khofifah Pastikan Kebutuhan Pokok Stabil, Langsung Cek Pasar Legi Ponorogo
Sorotan Tajam Dugaan Mark-Up Anggaran oleh Videografer Amsal Sitepu, Uji Integritas Penegak Hukum
150 Ton Sampah Sidoarjo Dialihkan ke Benowo, Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik
Heru MAKI Jatim Desak Pemeriksaan Mantan Direktur PD Pasar Surya, Dugaan Saweran Ikut Disorot
MAKI Jatim Ungkap Jumat Keramat 3 April 2026, BPN Sidoarjo hingga Dispora Jatim Jadi Sorotan

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 12:35 WIB

Kolaborasi PPJ dan Kuasa Hukum Bung Taufik & Partners, Halal Bihalal Jadi Ajang Satukan Visi Paguyuban Pasar Jagir

Sabtu, 4 April 2026 - 21:30 WIB

Gubernur Khofifah Dorong SPPG Perkuat Tata Kelola MBG, Kepala Daerah Diminta Jaga Mutu dan Sasaran

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIB

Gubernur Khofifah Pastikan Kebutuhan Pokok Stabil, Langsung Cek Pasar Legi Ponorogo

Rabu, 1 April 2026 - 18:20 WIB

Sorotan Tajam Dugaan Mark-Up Anggaran oleh Videografer Amsal Sitepu, Uji Integritas Penegak Hukum

Rabu, 1 April 2026 - 16:05 WIB

150 Ton Sampah Sidoarjo Dialihkan ke Benowo, Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik

Berita Terbaru