Sidoarjo – Sistem pembayaran THR dengan cara dicicil kembali memicu protes para buruh PT Kerta Rajasa Raya di Kabupaten Sidoarjo. Para pekerja mendatangi kantor perusahaan menuntut THR 2026 dibayarkan penuh, bukan di angsur hingga berbulan-bulan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Dalam pernyataan, Penanggungjawab aksi SPL SPMI Sidoarjo Jupriyanto mengatakan para pekerja sudah tujuh tahun menerima THR dengan mekanisme cicilan. Menurutnya, kondisi ini dinilai merugikan para pekerja tersebut.
“Selama tujuh tahun ini THR keagamaan selalu dicicil. Untuk 2026, perusahaan juga menyampaikan tetap diangsur seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujar Jupriyanto saat ditemui wartawan DigitalJatim.
Jupriyanto menjelaskan tahun sebelumnya perusahaan mencicil pembayaran THR keagamaan hingga enam kali. Skemanya, kata dia, 45 persen dibayarkan sebelum hari raya, kemudian 15 persen seminggu setelah lebaran saat pekerja kembali masuk kerja.
“Sisanya dibayarkan empat kali dalam enam bulan berikutnya masing – masing 10 persen. Jadi, total baru lunas setelah enam bulan pasca lebaran,” jelas dia.
Menurutnya, skema tersebut kembali diterapkan pada tahun 2026 ini karena perusahaan mengaku belum mampu membayar THR keagamaan secara penuh.
“Padahal THR itu hak normatif pekerja. Tuntutan kami jelas, THR keagamaan 2026 harus dibayar penuh, tidak dicicil lagi,” tegas Jupriyanto.
Selain soal THR, ia juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran terkait BPJS Ketenagakerjaan dan status pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Jupriyanto menyebut, ada pekerja yang sudah bekerja lebih dari tiga hingga lima tahun bahkan sampai 10 tahun, tetapi statusnya masih belum jelas.
“Ada yang masuk sejak 2015 sampai sekarang, statusnya belum jelas. Ini juga kami soroti,” jelasnya.
Ia pun menambahkan sebelumnya pihak serikat buruh kerja telah menempuh jalur non litigasi dengan melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim pada tanggal 5 Maret 2025 lalu.
“Kami juga telah melayangkan somasi kepada perusahaan pada tanggal 2 Maret 2026. Namun, manajemen tetap menyatakan THR keagamaan akan dibayarkan secara bertahap,” kata dia.
“Di dalam kesempatan bersama sebelumnya sebenarnya disebutkan bahwa tahun 2026 THR tidak dicicil lagi. Tapi, kenyataannya tetap diangsur atau bertahap,” tambahnya.
Sementara itu, Manager HRD PT Kerta Rajasa Raya Hernanda Bagus mengatakan perusahaan saat ini sedang menghadapi kondisi keuangan yang sulit sehingga belum mampu membayar THR secara penuh.
“Kondisi keuangan perusahaan sedang tidak baik-baik saja. Kenaikan harga bahan baku juga terjadi karena situasi global, termasuk konflik di Timur Tengah yang mempengaruhi pasokan,” terangnya.
Hernanda menegaskan pembayaran THR 2026 ini secara bertahap bukan karena kesengajaan perusahaan untuk melanggar aturan berlaku.
“Bukan karena kami ingin menyimpangi aturan, tetapi memang kondisi keuangan yang tidak memungkinkan untuk membayar sekaligus,” jelasnya.
Meski demikian, pihak perusahaan berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog dengan serikat pekerja.
“Kami berharap bisa duduk bersama lagi dengan para serikat. Mari kita cari solusi terbaik tanpa mengedepankan ego masing-masing,” tukas Hernanda.
Lebih lanjut, Hernanda juga mengingatkan bahwa perusahaan tetap berupaya mempertahankan operasional dan tidak melakukan PHK, termasuk saat pandemi covid-19.
“Selama covid, kami tidak pernah melakukan PHK satu orang pun. Kami tetap berhatan demi kesejahteraan karyawan,” pungkasnya. (Syaiful/Yoyok)











