Sidoarjo – Bawaslu Sidoarjo menggelar Konsolidasi Demokrasi di Limasan Kopi, Sidoarjo, Kamis (24/9/2026). Kegiatan tersebut membahas dinamika hukum dan konstitusi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2026 terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilihan daerah.
Kegiatan itu diikuti perwakilan organisasi mahasiswa seperti HMI, PMII, dan IMM, serta perwakilan sejumlah partai politik, yakni PKS, Partai Gerindra, Demokrat, NasDem, dan PDI Perjuangan. Hadir sebagai narasumber Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha dan pengamat politik Nanang Naromain.
Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu Sidoarjo meningkatkan literasi politik dan demokrasi. Menurutnya, pemahaman yang sama diperlukan antara penyelenggara pemilu, partai politik, mahasiswa, dan kelompok masyarakat lainnya.
“Ini ikhtiar kami dalam membangun literasi politik dan literasi demokrasi di Sidoarjo. Kami mencoba mengajak rekan-rekan partai politik, kelompok kritis seperti mahasiswa, maupun kelompok lainnya untuk membangun literasi yang sama,” kata Agung.
Agung menyebut sistem politik dan elektoral masih menghadapi sejumlah persoalan, termasuk praktik politik uang dan biaya politik yang tinggi. Karena itu, menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian bersama.
“Persoalan-persoalan di dalam demokrasi dan politik, khususnya sistem elektoral kita, masih menyisakan residu berupa hasutan dan politik uang. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama di Sidoarjo, bagaimana biaya politik menjadi lebih murah dan kepemimpinan yang lahir berbasis kompetensi serta integritas,” ujarnya.
Agung juga menyoroti konsekuensi dari putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah. Menurutnya, salah satu persoalan yang masih harus dirumuskan adalah masa akhir jabatan anggota legislatif daerah apabila tahapan pemilu nasional dan daerah dipisahkan.
“Ruang-ruang itu hari ini masih berproses dalam dinamika penggodokan Undang-Undang Pemilu yang baru. Apakah nanti aturan peralihannya akan mengakomodasi persoalan akhir masa jabatan ini, masih harus dilihat,” jelasnya.
Ia mengatakan dinamika tersebut juga berkaitan dengan posisi partai politik sebagai peserta pemilu. Sebab, anggota DPRD kabupaten/kota dan provinsi pada dasarnya merupakan representasi partai politik.
“Apakah nanti akan dikembalikan kepada partai politik atau seperti apa, itu bagian dari dinamika yang sedang berproses hari ini,” kata Agung.
Agung menilai partai politik perlu mulai mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan perubahan desain pemilu. Sebab, tahapan Pemilu 2029 dinilai sudah semakin dekat.
“Kalau kita mengukur 20 bulan sebelum pemungutan suara, maka tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029 akan mulai pada tahun depan. Kick-off kemungkinan berada di akhir tahun ini hingga fase awal 2027, terutama terkait pendaftaran peserta pemilu,” tutur Agung.
Menurutnya, jika pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah benar-benar diterapkan, partai politik di daerah perlu menyiapkan infrastruktur politik sekaligus melakukan komunikasi dengan parlemen daerah.
“Ketika nanti ternyata pada 2029 ada pemisahan secara tegas antara pemilu nasional dan pemilu daerah, rekan-rekan partai politik di Kabupaten Sidoarjo perlu menyiapkan infrastrukturnya,” ujarnya.
“Termasuk minimal sudah terkomunikasikan dengan parlemen daerah untuk memberikan usulan kepada parlemen nasional, karena proses penggodokan undang-undang ini masih berjalan,” sambung dia.
Agung menjelaskan, berdasarkan Putusan MK Nomor 135, pemilu nasional nantinya mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, serta DPD RI. Sementara pemilu daerah mencakup pemilihan gubernur, DPRD provinsi, bupati/wali kota, serta DPRD kabupaten/kota.
“Pemilu nasional itu yang dipilih presiden-wakil presiden, DPD RI, dan DPR RI. Pemilu daerah baru yang dipilih gubernur, DPRD provinsi, bupati, wali kota, serta DPRD kabupaten/kota. Waktunya berbeda,” katanya.
Ia menyebut putusan MK mengatur pemilu daerah dilaksanakan dalam rentang waktu tertentu setelah pemilu nasional. Namun, mekanisme mengenai masa jabatan anggota legislatif daerah masih menunggu proses legislasi.
“Apakah nanti pengaturannya diperpanjang atau dikembalikan kepada partai politik, kita lihat nanti di akhir penyelesaian regulasi yang ada,” kata Agung.
Agung menambahkan, perubahan desain pemilu juga akan menjadi tantangan bagi penyelenggara. Sebab, penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah akan memiliki tahapan masing-masing.
“Beban pekerjaannya menjadi dobel. Di pemilu nasional ada, di pemilu daerah juga ada. Jadi kerja penyelenggara akan terus berjalan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Agung juga menyinggung dinamika presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden. Ia mengatakan putusan MK telah menghapus presidential threshold menjadi 0 persen, meski dalam pembahasan regulasi baru kembali muncul wacana mengenai persyaratan dukungan pencalonan.
“Kalau putusan MK, ketika kita bicara presidential threshold, pernah diajukan permohonan dan MK memutus presidential threshold itu 0 persen. Tetapi dinamikanya berubah. Hari ini muncul wacana minimal didukung dua fraksi,” jelasnya.
Menurut Agung, perbedaan pandangan dalam pembahasan Undang-Undang Pemilu merupakan bagian dari dinamika politik. Namun, ia menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga perlu ditindaklanjuti melalui pembentukan regulasi.
“Sebetulnya sah-sah saja. Tetapi kita mengacu bahwa putusan MK itu final dan binding. Ketika MK sudah memutus seperti itu, seyogianya harus ditindaklanjuti dalam bentuk bangunan undang-undang,” katanya.
Ia menilai tidak sinkronnya putusan MK dengan regulasi dapat menimbulkan persoalan hukum baru. Agung mencontohkan putusan MK mengenai batas minimal syarat calon wakil presiden yang menurutnya tidak sepenuhnya diterjemahkan dalam undang-undang, tetapi kemudian diatur melalui Peraturan KPU.
“Peristiwa hari ini ketika ada permohonan di Mahkamah Konstitusi terkait syarat calon wakil presiden itu sebetulnya menjadi alarm. Beberapa putusan MK masih menyisakan residu ketika tidak ditindaklanjuti dalam undang-undang,” imbuh dia.
“Jangan sampai ketika ada pemisahan pemilu nasional, kemudian syarat presidential threshold yang sudah diputus MK keluar konteks lagi. Itu pasti akan menyisakan residu hukum dan residu konstitusional yang nantinya membuka ruang untuk dimohonkan kembali,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful Hidayat