Surabaya – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) tak bisa lagi dijalankan secara asal. Profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas menjadi kunci agar lembaga ekonomi desa benar-benar menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat di Jawa Timur.
Hal itu mengemuka dalam Diskusi Tematik BUM Desa dan BUM Desa Bersama 2026 yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini diikuti sekitar 1.500 direktur dan pengelola BUM Desa se-Jatim secara daring.
Kepala DPMD Jatim Budi Sarwoto menegaskan pentingnya penguatan aspek perpajakan dan tata kelola keuangan sebagai fondasi untuk meraih opini audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Mari kita manfaatkan forum ini sebagai wadah berdiskusi. Partisipasi aktif, masukan, serta kritik yang membangun sangat diperlukan,” ujar Budi dikutip dari laman Diskominfo Jatim, Rabu (25/2/2026).
Diskusi bertema perpajakan badan hukum BUM Desa ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Try Rahmat Saleh dari KPP Pratama Wonocolo Surabaya, Kokok Erkoyo selaku Direktur BUM Desa Kujati Perdana Pasuruan, serta Isa Ansori, Direktur BUM Desa Bersama Wajak Jaya Abadi LKD Malang.
Pembahasan difokuskan pada tata cara penghitungan pajak badan usaha serta strategi meraih opini audit WTP.
Budi menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, BUM Desa berkedudukan sebagai badan hukum sehingga wajib memenuhi ketentuan perpajakan badan.
“Pajak berperan penting dalam pembangunan karena menjadi sumber pendapatan negara,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga memaparkan capaian pembangunan desa di Jawa Timur. Pertumbuhan ekonomi pada triwulan III 2025 tercatat sebesar 5,22% secara year on year (yoy). Angka kemiskinan turun 71,59 ribu jiwa per September 2025.
Jawa Timur juga menjadi provinsi dengan jumlah desa mandiri tertinggi secara nasional, yakni 4.716 desa atau 23% dari total desa mandiri di Indonesia.
Per 31 Desember 2025, tercatat 6.868 BUM Desa dengan 11.718 unit usaha. Sebanyak 232 BUM Desa berklasifikasi maju, 650 berkembang, dan 1.459 pemula. Selain itu, 6.208 BUM Desa telah berbadan hukum, sementara 1.444 lainnya masih dalam proses.
Dengan pengelolaan yang profesional, transparan, dan akuntabel, BUM Desa di Jawa Timur diharapkan tak hanya unggul dalam tata kelola keuangan, tetapi juga mampu memberi kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa.
Penulis : Syaiful Hidayat











