Fraksi Gerindra Soroti Raperda Ketenagakerjaan Sidoarjo, Minta Kewajiban Serap Tenaga Kerja Lokal Dipertegas

Penulis Syaiful Hidayat
Editor Syaiful

- Author

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara (Jubir) Fraksi Gerindra DPRD Sidoarjo, Supriyono, saat menyampaikan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna DPRD Sidoarjo. (dok.istimewa)

Juru Bicara (Jubir) Fraksi Gerindra DPRD Sidoarjo, Supriyono, saat menyampaikan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna DPRD Sidoarjo. (dok.istimewa)

Sidoarjo – Fraksi Partai Gerindra DPRD Sidoarjo menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ketenagakerjaan belum memiliki daya paksa yang kuat. Sejumlah ketentuan dinilai masih sebatas imbauan tanpa disertai sanksi yang tegas bagi perusahaan.

Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Fraksi Gerindra DPRD Sidoarjo, Supriyono, saat menyampaikan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna DPRD Sidoarjo, Selasa (11/8/2026).

“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menyusun regulasi khusus ketenagakerjaan,” kata Supriyono.

Namun, setelah mencermati naskah akademik dan materi Raperda, Fraksi Gerindra menemukan sejumlah persoalan yang dinilai perlu diperbaiki sebelum regulasi tersebut disahkan.

“Kami mengapresiasi upaya pembuatan payung hukum perlindungan tenaga kerja. Namun setelah dicermati, norma-norma di dalamnya belum diterjemahkan secara tegas dan belum bertaring,” ujarnya.

Salah satu persoalan yang disoroti Fraksi Gerindra adalah tingginya angka pengangguran di Sidoarjo. Berdasarkan data yang disampaikan dalam pandangan fraksi, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) masih berada di kisaran 6,49 persen hingga 7,5 persen.

“Kondisi itu dinilai semakin menjadi persoalan karena pengangguran banyak berasal dari lulusan SMK dan perguruan tinggi,” jelas Supriyono.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kompetensi tenaga kerja yang tersedia dengan kebutuhan industri.

Karena itu, Pemkab Sidoarjo diminta tidak hanya memperbanyak program pelatihan, tetapi memastikan materi pelatihan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.

Fraksi Gerindra meminta Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo melakukan pemetaan kebutuhan industri secara berkala. Hasil pemetaan itu nantinya harus menjadi dasar dalam menentukan jenis pelatihan yang diberikan melalui Balai Latihan Kerja (BLK).

“Anggaran daerah harus benar-benar diarahkan untuk program penyiapan tenaga kerja yang produktif, bukan habis untuk kegiatan yang sifatnya seremonial,” tegasnya.

BACA JUGA  Peringatan Hari Santri Nasional 2026, Puguh DPRD Jatim Tekankan Nasionalisme dan Perjuangan Santri

Fraksi Gerindra juga mempertanyakan lemahnya kewajiban perusahaan dalam menyerap tenaga kerja lokal. Padahal, berdasarkan data yang disampaikan dalam pandangan fraksi, terdapat sekitar 1.230 perusahaan skala besar di Sidoarjo.

Supriyono menilai Raperda seharusnya memuat ketentuan yang lebih tegas mengenai target penyerapan tenaga kerja lokal. Menurutnya, kewajiban tersebut jangan hanya berupa imbauan yang mudah diabaikan perusahaan.

Hal serupa juga disoroti terhadap pekerja penyandang disabilitas. Fraksi Gerindra meminta adanya kepastian pemenuhan kuota tenaga kerja disabilitas sekaligus sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan tersebut.

“Kami meminta adanya kepastian mengenai pemenuhan kuota tenaga kerja disabilitas sekaligus sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan tersebut,” imbuh Supriyono.

Selain tenaga kerja lokal dan penyandang disabilitas, mekanisme perlindungan bagi pekerja outsourcing juga dinilai perlu diperjelas.

Fraksi Gerindra meminta Raperda benar-benar memberikan kepastian terhadap hak-hak pekerja, termasuk ketika terjadi perselisihan hubungan industrial.

Supriyono juga menyoroti kesiapan dunia usaha menghadapi industrialisasi dan digitalisasi. Menurutnya, Raperda belum memiliki indikator yang jelas mengenai kewajiban industri dalam merespons perubahan kebutuhan tenaga kerja akibat perkembangan teknologi.

“Persoalan lain yang disoroti adalah kesiapan dunia usaha menghadapi industrialisasi dan digitalisasi. Kami menilai Raperda belum memiliki indikator yang jelas mengenai kewajiban industri dalam merespons perubahan kebutuhan tenaga kerja akibat perkembangan teknologi,” katanya.

Fraksi Gerindra turut menyoroti mekanisme pengawasan ketenagakerjaan. Saat ini, kewenangan pengawasan berada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur sehingga pemerintah kabupaten dinilai memiliki ruang terbatas dalam menangani persoalan ketenagakerjaan.

Menurut Supriyono, kondisi tersebut perlu diantisipasi dalam Raperda. Pemkab Sidoarjo diminta memiliki skema yang jelas untuk menerima pengaduan masyarakat, melakukan koordinasi, serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.

BACA JUGA  Belajar dari Kasus Tanah Fasum Sidoarjo, Sriatun DPRD Jatim Tekankan Digitalisasi Aset Desa

“Kondisi tersebut perlu diantisipasi dalam Raperda. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo diminta memiliki skema yang jelas untuk menerima pengaduan masyarakat, melakukan koordinasi serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran,” pungkasnya.

Penulis : Syaiful Hidayat

Editor : Syaiful

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringatan Hari Santri Nasional 2026, Puguh DPRD Jatim Tekankan Nasionalisme dan Perjuangan Santri
Raperda Tibumtranmas Linmas Dibahas, Rizza DPRD Sidoarjo Soroti Bullying hingga Gangster Pelajar
Refleksi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bangun DPRD Sidoarjo Soroti Daya Beli hingga Lapangan Kerja
Belajar dari Kasus Tanah Fasum Sidoarjo, Sriatun DPRD Jatim Tekankan Digitalisasi Aset Desa
Ning Lia Apresiasi Transformasi Digital Pengadilan Tinggi Surabaya, Layak Jadi Percontohan Nasional
Gerakan Indonesia ASRI, PC TIDAR Sidoarjo Ajak Anak Muda Peduli Lingkungan Hidup
Dukung Gerakan Indonesia ASRI, DPC Partai Gerindra Sidoarjo Hijaukan Hutan Kota dan Bersihkan Sungai
Hadiri Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-81 Jatim, Senator Lia Sebut Jatim Bangunan Politik Humanis
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Peringatan Hari Santri Nasional 2026, Puguh DPRD Jatim Tekankan Nasionalisme dan Perjuangan Santri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Raperda Tibumtranmas Linmas Dibahas, Rizza DPRD Sidoarjo Soroti Bullying hingga Gangster Pelajar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:39 WIB

Refleksi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bangun DPRD Sidoarjo Soroti Daya Beli hingga Lapangan Kerja

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Belajar dari Kasus Tanah Fasum Sidoarjo, Sriatun DPRD Jatim Tekankan Digitalisasi Aset Desa

Minggu, 18 Oktober 2026 - 04:10 WIB

Ning Lia Apresiasi Transformasi Digital Pengadilan Tinggi Surabaya, Layak Jadi Percontohan Nasional

Berita Terbaru

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau pelaksanaan khitanan massal dan cek kesehatan gratis (CKG) di Pendopo Kabupaten Pacitan. (Dok. Humas Pemprov)

Pemerintahan dan Kebijakan

Sambut HSN 2026, Khofifah Pastikan Layanan Kesehatan Gratis Menyentuh Warga Pacitan

Jumat, 23 Okt 2026 - 03:31 WIB

Pansus IV DPRD Sidoarjo Bahas Raperda Tibumtranmas, Koordinasi Antar-OPD Jadi Sorotan. (Dok. Syaiful)

Pemerintahan dan Kebijakan

Pansus IV DPRD Sidoarjo Bahas Raperda Tibumtranmas, Koordinasi Antar-OPD Jadi Sorotan

Kamis, 22 Okt 2026 - 23:53 WIB

WhatsApp