Surabaya – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) asal Jawa Timur Lia Istifhama, mendukung pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap negara. Menurutnya, intervensi negara melalui regulasi diperlukan sebagai bagian dari pengendalian berbagai persoalan sosial di masyarakat.
Ning Lia menilai negara memiliki kewajiban menghadirkan aturan sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus instrumen untuk menyelesaikan persoalan yang dinilai berdampak terhadap kehidupan bermasyarakat. Salah satunya, kata dia, berkaitan dengan penyebaran budaya LGBTQ.
“Contoh LGBTQ itu juga problem sosial. Kita bicara kelangsungan bangsa dan Indonesia adalah negara demokrasi sekaligus nomokrasi, sehingga intervensi negara melalui regulasi itu dibutuhkan,” ujar Lia, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, regulasi yang diterbitkan pemerintah harus mampu menjalankan dua fungsi sekaligus, yakni preventif dan kuratif. Fungsi preventif bertujuan mencegah meluasnya perilaku yang berkaitan dengan LGBTQ, sedangkan fungsi kuratif dilakukan melalui penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.
“Preventif itu mencegah agar LGBT tidak semakin ke mana-mana. Salah satunya diperlukan melalui intervensi negara, sehingga tidak hanya mengandalkan upaya kuratif melalui penindakan hukum,” kata Ning Lia
Keponakan Gubernur Jawa Timur menegaskan penyelesaian persoalan tersebut tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum.
“Kami mendorong pemerintah memperkuat payung hukum melalui berbagai tingkatan regulasi, mulai dari peraturan daerah, peraturan presiden hingga undang-undang,” tegasnya.
Menurutnya, kehadiran regulasi yang komprehensif akan mendukung langkah pencegahan sekaligus penanganan secara lebih efektif.
“Bagaimana kita menghadirkan regulasi, baik itu perda, Perpres maupun undang-undang, yang menjalankan fungsi preventif dan kuratif agar LGBTQ itu benar-benar selesai, tidak ada di negara kita, tereduksi secara optimal, karena kita bicara mental generasi bangsa,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Yoyok











