Surabaya – Upaya pelestarian budaya dan kearifan lokal di Jawa Timur mendapat perhatian serius dari Komisi E DPRD Jatim. Dalam rapat dengar pendapat bersama Forum Pamong Kebudayaan (FPK) Jawa Timur, Rabu (17/6/2026), dewan menerima berbagai aspirasi terkait perlindungan masyarakat hukum adat hingga penguatan peran museum desa.
Anggota Komisi E DPRD Jatim Puguh Wiji Pamungkas menilai usulan yang disampaikan FPK merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap keberlangsungan warisan budaya daerah. Menurutnya, Jawa Timur memiliki kekayaan budaya yang besar dan perlu mendapat perlindungan yang lebih kuat melalui regulasi.
“Jawa Timur adalah bumi Majapahit yang kaya kearifan lokal dan warisan budaya. Namun, masih banyak daerah yang memiliki potensi budaya besar tetapi belum mendapatkan perhatian yang memadai,” ujarnya.
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jatim itu menambahkan, kehadiran peraturan daerah tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pelestarian budaya, tetapi juga dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Ia mencontohkan sejumlah daerah seperti Yogyakarta, Bali, dan Jawa Barat yang berhasil mengembangkan desa wisata berbasis budaya.
“Ketika budaya dilindungi dan dikelola dengan baik, dampaknya tidak hanya menjaga tradisi tetap hidup, tetapi juga mampu menjadi magnet ekonomi bagi masyarakat desa,” katanya.
Puguh berharap pemerintah daerah terus memperkuat dukungan terhadap pelestarian budaya, termasuk melalui dewan kesenian di tingkat kabupaten/kota dan pengembangan museum desa sebagai pusat edukasi sejarah dan kebudayaan lokal.
Dalam rapat yang juga dihadiri Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur itu, sejumlah kesepakatan berhasil dicapai. Salah satunya adalah dukungan terhadap pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Tengger yang saat ini sedang disusun Pemprov Jatim.
Komisi E juga mencatat usulan FPK terkait pengakuan Masyarakat Hukum Adat Hyang yang tersebar di Kabupaten Probolinggo, Jember, Bondowoso, dan Situbondo.
Meski demikian, pembahasan raperda tersebut disepakati menunggu pengesahan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat di tingkat nasional agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun materi muatan regulasi.
Sementara itu, usulan pembentukan perda mengenai lembaga adat desa dinilai tidak diperlukan karena telah memiliki dasar hukum melalui peraturan desa sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim diminta melibatkan dewan kesenian maupun dewan kebudayaan dalam penyusunan program dan anggaran kebudayaan daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Yoyok












