Surabaya – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Timur mendorong perubahan paradigma dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Regulasi tersebut diharapkan tidak lagi bertumpu pada pendekatan belas kasih (charity based approach), melainkan berbasis hak asasi manusia (human rights based approach).
Dorongan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jatim, Hj. Laili Abidah saat menyampaikan pandangan fraksi terhadap Raperda Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Rabu (17/6/2026).
Menurut Laili, kesamaan pandangan seluruh pihak terkait pentingnya perlindungan hak penyandang disabilitas merupakan modal sosial dan politik yang kuat untuk melahirkan produk hukum yang progresif.
“Kesamaan pandangan ini merupakan modal sosial dan modal politik yang sangat kuat untuk melahirkan produk hukum yang progresif. Namun, kesepahaman tersebut harus diterjemahkan dalam komitmen politik anggaran yang konkret, operasional, dan tidak membuka celah birokratis,” tegas Anggota Komisi A DPRD Jatim itu.
Ia menegaskan, Fraksi PKB tidak ingin perda tersebut hanya menjadi dokumen normatif tanpa implementasi nyata di lapangan.
“Kami berharap regulasi ini tidak sekadar menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan dengan baik,” tegas Laili.
Dalam pandangan fraksinya, PKB menyampaikan sejumlah catatan strategis. Salah satunya terkait pengawasan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 19 dan Pasal 21. Fraksi PKB meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadi teladan dalam pemenuhan kuota tenaga kerja disabilitas. Selain itu, pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut harus dilakukan secara inklusif dan terukur.
Fraksi PKB juga mengusulkan pembentukan Inklusif Job Center yang dikelola Dinas Tenaga Kerja sebagai pusat data dan layanan pencari kerja penyandang disabilitas. Menurut Laili, sebelum perusahaan menyatakan tidak tersedia kandidat yang memenuhi kompetensi tertentu, perusahaan wajib terlebih dahulu meminta rujukan dari Komisi Disabilitas Daerah maupun Inklusif Job Center.
“Ketidaksesuaian kompetensi harus didokumentasikan secara tertulis dan diverifikasi secara faktual, bukan hanya administratif,” katanya.
Selain itu, Fraksi PKB mendesak agar sejumlah pokok pikiran yang telah disampaikan sebelumnya dalam pandangan fraksi pada 11 Mei 2026 dijadikan agenda prioritas dalam pembahasan Raperda.
Beberapa usulan tersebut meliputi transformasi menuju inklusi sosial relasional, penguatan komitmen penganggaran melalui pernyataan anggaran disabilitas, pemberian stimulus fiskal berupa insentif pajak, perlindungan hukum bagi kelompok rentan, hingga pembangunan sistem pendataan terintegrasi berbasis komunitas.
Fraksi PKB juga menyoroti pentingnya alokasi kuota khusus pada sektor perumahan publik, standarisasi layanan kesehatan reproduksi dan persalinan yang aksesibel, serta kepastian hak dan jaminan kesejahteraan bagi atlet para olimpiade.
Sebagai penutup, Laili menegaskan komitmen Fraksi PKB untuk mengawal pembahasan Raperda hingga tuntas. Ia berharap proses pembahasan benar-benar melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna, khususnya penyandang disabilitas.
“Fraksi PKB siap mengawal proses pembahasan perda ini. Hak penyandang disabilitas tidak boleh berhenti sebagai janji di atas kertas, tetapi harus diwujudkan dalam kebijakan dan penganggaran yang nyata,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Yoyok












