Perda IMB Dicabut, Wabup Mimik: PBG Jadi Acuan Baru Perizinan Bangunan di Sidoarjo

- Publisher

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana memberikan sambutan dalam rapat paripurna DPRD Sidoarjo. (Foto: Istimewa)

Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana memberikan sambutan dalam rapat paripurna DPRD Sidoarjo. (Foto: Istimewa)

Sidoarjo – Wakil Bupati Mimik Idayana mengapresiasi pimpinan dan jajaran DPRD Sidoarjo atas rampungnya pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pencabutan Perda nomor 4 tahun 2012 tentang izin mendirikan bangunan (IMB).

Apresiasi terhadap disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Sidoarjo terkait persetujuan Raperda pencabutan Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang digelar di ruang paripurna, kamis (21/5/2026).

Wabup Mimik mengatakan pencabutan Perda nomor 4 Tahun 2012 ini menjadi langkah penting untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan keterangan peraturan perundang-undangan terbaru dari pemerintah pusat. Pasalnya, dasar hukum penyusunan Perda tersebut sudah dicabut dan diperbarui.

“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2005 tentang pelaksanaan undang – undang bangunan gedung sudah tidak berlaku dan digantikan dengan PP Nomor 16 tahun 2021,” ujarnya.

Mimik menjelaskan bahwa perubahan regulasi tersebut berdampak langsung pada sistem perizinan bangunan gedung.

“Dulu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tidak hanya nomenklatur, mekanisme penerbitan izin juga mengalami perubahan,” jelasnya.

Karena itu, Menurut Mimik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) perlu melakukan penyesuaian regulasi guna memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung di wilayah Sidoarjo.

“PP Nomor 16 tahun 2021 telah mengatur secara rinci mekanisme penerbitan PBG. Maka, perda lama perlu dicabut agar tidak terjadi tumpang tindih aturan,” tegas Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo itu.

Selain itu, Wabup Mimik menyampaikan persetujuan bersama terhadap Raperda yang diusulkan pihak eksekutif menunjukkan sinergi kuat antar Pemerintah Daerah dengan DPRD dalam menjalankan program pembentukan peraturan daerah.

Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta mencerminkan kepentingan masyarakat.

BACA JUGA  Berhasil Turunkan Stunting Jadi 14,7 Persen, Gubernur Khofifah Raih Penghargaan Persatuan Ahli Gizi Indonesia

“Sinergi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan, khusunya penerbitan persetujuan bangunan gedung di kabupaten Sidoarjo,” imbuhnya.

Wabup Mimik berharap seluruh proses pembentukan regulasi dapat membawa manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah yang lebih tertib dan serta berkelanjutan.

“Semoga Allah SWT selalu memberikan petunjuk dan bimbingan kepada kita semua ini. Aamiin,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor : Yoyok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wagub Emil: SiLPA APBD Jatim 2025 Rp 3,38 Triliun Bukan karena Serapan Anggaran Rendah
Berhasil Turunkan Stunting Jadi 14,7 Persen, Gubernur Khofifah Raih Penghargaan Persatuan Ahli Gizi Indonesia
Gubernur Khofifah Tutup PKN II Angkatan II 2026, Tekankan Kepemimpinan Adaptif untuk Tingkatkan Layanan Publik
Gubernur Khofifah dan Menteri Haji Sambut Kepulangan Jamaah Kloter Terakhir Debarkasi Surabaya
Akses Enam Gereja Terdampak CFD, Komisi A DPRD Sidoarjo Mediasi Dishub dan Jemaat
Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Gubernur Khofifah Ajak Polri Terus Tingkatkan Pelayanan Humanis kepada Masyarakat
Menteri PPPA dan Gubernur Khofifah Luncurkan PELITA ASN, Fokus Pendampingan Terintegrasi bagi ASN
Harganas 2026, Gubernur Khofifah Kampanyekan Kehadiran Ayah dalam Pengasuhan

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 00:01 WIB

Wagub Emil: SiLPA APBD Jatim 2025 Rp 3,38 Triliun Bukan karena Serapan Anggaran Rendah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 23:35 WIB

Berhasil Turunkan Stunting Jadi 14,7 Persen, Gubernur Khofifah Raih Penghargaan Persatuan Ahli Gizi Indonesia

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:07 WIB

Gubernur Khofifah Tutup PKN II Angkatan II 2026, Tekankan Kepemimpinan Adaptif untuk Tingkatkan Layanan Publik

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:01 WIB

Gubernur Khofifah dan Menteri Haji Sambut Kepulangan Jamaah Kloter Terakhir Debarkasi Surabaya

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:56 WIB

Akses Enam Gereja Terdampak CFD, Komisi A DPRD Sidoarjo Mediasi Dishub dan Jemaat

Berita Terbaru

Anggota DPD RI Lia Istifhama saat menghadiri Deklarasi dan Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) MADAS Kabupaten Malang di Pendopo Kabupaten Malang. (Dok. Istimewa)

Komunitas/Organisasi

DPD RI Lia Istifhama Dorong MADAS Sedarah Ambil Peran Bangun Ekonomi Bangsa

Rabu, 8 Jul 2026 - 08:49 WIB