Sidoarjo – Modus penipuan dengan mencatut nama advokat kembali terjadi. Kali ini, korban mengatasnamakan pengacara muda asal Sidoarjo, Vitriana Krisna Maharani, S.H. Pelaku diduga menggunakan nomor telepon 0896 2688 5141 untuk menghubungi sejumlah orang dan meminta sejumlah uang dengan mengaku sebagai dirinya.
Kasus tersebut mencuat setelah Vitriana menyampaikan peringatan melalui akun Instagram pribadinya, Rabu (20/5/2026). Dalam unggahan story Instagram @krisnamaharanii, ia meminta masyarakat lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan dirinya.
“Plis bantu report nomor 0896 2688 5141. Jangan sampai ada yang dirugikan. Kalau ada yang kena, tolong chat DM Instagram pribadi saya atau nomor HP yang tertera di bio Instagram @krisnamaharanii,” tulisnya.
Perempuan yang akrab disapa Rani itu mengaku prihatin setelah mengetahui ada kliennya yang menjadi korban aksi penipuan tersebut. Ia pun menegaskan bahwa rekening resmi miliknya hanya menggunakan Bank BCA dan tidak pernah memakai rekening bank lain untuk transaksi apapun.
“Ya Allah, ada klien saya sampai kena tipu. Tolong rekening saya hanya BCA saja dan tidak ada nama bank selain BCA tersebut,” tegas Wakil Ketua PC Tidar Sidoarjo itu.
Rani menduga pelaku tidak hanya menggunakan satu nomor telepon. Menurut dia, para penipu kerap mengganti nomor baru untuk melancarkan aksinya agar sulit dilacak oleh korban maupun aparat penegak hukum.
Ia juga mengungkapkan nomor lain yang diduga digunakan pelaku, yakni 0858 0127 7383. Masyarakat diminta tidak mudah percaya apabila ada pihak yang mengatasnamakan dirinya dan meminta transfer uang atau bantuan tertentu melalui pesan singkat maupun sambungan telepon.
“Bisa-bisa pakai nomor baru lagi, hai para penipu. Nomornya adalah 0858 0127 7383,” ujarnya.
Rani berharap masyarakat lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan digital yang kini semakin marak.
“Kami juga meminta siapa pun yang merasa menjadi korban untuk segera menghubunginya melalui media sosial resmi agar dapat ditindaklanjuti dan tidak menimbulkan korban lain,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor : Yoyok











