Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Aturan itu disebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor komoditas nasional.
Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dalam kebijakan itu, pemerintah mewajibkan penjualan ekspor komoditas dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal. Tahap awal kebijakan akan diterapkan pada tiga komoditas strategis, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferro alloys.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys), kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” kata Prabowo seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara.
Prabowo menjelaskan, hasil penjualan ekspor nantinya akan diteruskan oleh BUMN kepada pelaku usaha pengelola komoditas terkait. Menurutnya, mekanisme tersebut dapat menjadi fasilitas pemasaran atau marketing facility bagi pelaku usaha.
Ia mengatakan kebijakan itu bertujuan memperkuat pengawasan dan monitoring ekspor komoditas sumber daya alam. Selain itu, aturan tersebut juga ditujukan untuk memberantas praktik kurang bayar (under invoicing), transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor.
“Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita,” ujarnya.
Prabowo menegaskan seluruh sumber daya alam Indonesia merupakan milik rakyat dan bangsa Indonesia. Karena itu, negara harus mengetahui secara rinci nilai, volume, dan tujuan penjualan kekayaan alam Indonesia ke luar negeri.
Menurutnya, kebijakan serupa telah diterapkan banyak negara dalam mengelola sumber daya alam demi kesejahteraan rakyat. Ia mencontohkan sejumlah negara seperti Saudi Arabia, Qatar, Rusia, Aljazair, Kuwait, Maroko, Ghana, Malaysia, dan Vietnam.
“Apa yang dilakukan Indonesia hari ini bukan kebijakan yang aneh-aneh. Ini adalah praktik yang sudah dilakukan banyak negara. Ini adalah kebijakan akal sehat,” tegasnya.
Prabowo menambahkan, pemerintah tidak ingin Indonesia terus menjadi korban perlakuan yang dinilai tidak adil dalam perdagangan sumber daya alam.
“Kita tidak mau selalu menjadi korban dan selalu harus terima perlakuan tidak adil terhadap bangsa kita. Indonesia sekarang berdiri di atas kaki kita sendiri,” katanya.
Selain kebijakan tata kelola ekspor, pemerintah juga memperkuat aturan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan sumber daya alam. Kebijakan itu ditujukan agar kontribusi pelaku usaha sektor SDA dapat dioptimalkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor : Yoyok











