Sidoarjo – Praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Kabupaten Sidoarjo akhirnya terbongkar. Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap sindikat pengoplosan gas 3 kilogram (kg) ke tabung nonsubsidi 12 kg.
Aksi ilegal itu dilakukan secara tersembunyi di sebuah rumah kosong di kawasan Perumahan Pondok Mutiara. Untuk mengelabui warga dan petugas, lokasi tersebut diberi tulisan “rumah dijual”.
Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan dan pengintaian polisi. Hingga akhirnya, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan dua pelaku. Satu pelaku lainnya kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MNH, 21, warga Candi, Sidoarjo, dan MR, 25, warga Bangkalan, Madura. Dari lokasi, polisi menyita lebih dari 500 tabung elpiji ukuran 3 kg dan 12 kg.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi gas elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung 12 kg untuk dijual ke masyarakat umum.
“Untuk menghindari kecurigaan, lokasi dipasang tulisan rumah dijual,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (4/5/2026).
Dalam sehari, kata dia, para pelaku mampu mengoplos sekitar 60–80 tabung gas. Dari praktik tersebut, mereka meraup keuntungan sekitar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per bulan.
“Praktik ini sudah berjalan sejak 2022. Lokasinya juga sering berpindah-pindah untuk menghindari pantauan petugas,” ungkap Kombes Pol. Christian Tobing.
Distribusi penjualan gas oplosan tersebut menjangkau sejumlah daerah, mulai Gresik, Lamongan, hingga Pulau Bawean.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolresta Sidoarjo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.
Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dalam praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor : Yoyok











