Kuasa Hukum Bantah Ibu RT Jemur Wonosari Terlibat Premanisme, Tegaskan Perjuangkan Hak Waris

- Pewarta

Rabu, 22 April 2026 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya – Kuasa hukum Dio Akbar Rachmadan Purba memberikan klarifikasi atas pemberitaan salah satu media online yang menyebut kliennya, seorang Ibu RT di Jemur Wonosari, terlibat tindakan premanisme. Bantahan ini disampaikan sebagai hak jawab guna meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai fakta.

Melalui keterangan resminya, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Kliennya disebut justru bertindak berdasarkan dasar hukum yang sah dalam memperjuangkan hak waris keluarganya. Ia merupakan cucu dari Ulwijah binti Tadjarudin, pihak yang telah memenangkan perkara pembagian waris atas objek di wilayah Jemur Wonosari, Surabaya.

Putusan tersebut telah melalui proses hukum panjang dan berkekuatan hukum tetap (inkracht), mulai dari Pengadilan Agama Surabaya, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, hingga Mahkamah Agung RI. Dalam putusan itu, hak waris dinyatakan sah untuk dibagikan kepada pihak Ulwijah.

“Klien kami datang secara baik-baik untuk meminta pembagian warisan sesuai putusan pengadilan. Tidak ada tindakan premanisme seperti yang diberitakan,” ujar Dio, Rabu (22/4/2026).

Namun demikian, hingga kini objek sengketa disebut masih dikuasai oleh Zunairoh binti Tadjarudin, yang merupakan pihak tergugat sekaligus orang tua dari Ezith Perdana Estafeta.

Upaya penyelesaian juga telah ditempuh melalui jalur mediasi. Pada 2 Desember 2025, pihak klien bersama Ulwijah mendatangi Rumah Aspirasi Wakil Wali Kota Surabaya untuk meminta fasilitasi. Mediasi pun digelar pada 8 Desember 2025 dan dihadiri sejumlah pihak, termasuk aparat keamanan dan perangkat wilayah.

Sayangnya, mediasi tersebut belum membuahkan hasil. Pihak Zunairoh disebut tetap menolak melaksanakan isi putusan pengadilan. Mediasi lanjutan juga digelar di tingkat kelurahan dan kecamatan pada 9 Desember 2025 serta 18 Februari 2026, namun hasilnya tetap sama.

BACA JUGA  Jelang Pilkades, Kerawanan Politik Desa Jumput Rejo Jadi Sorotan Pemantau

Atas dasar itu, kuasa hukum menilai pemberitaan yang menyebut kliennya melakukan tindakan premanisme tidak berdasar dan merugikan nama baik.

“Kami meminta agar informasi yang beredar dapat diluruskan. Klien kami hanya memperjuangkan hak yang telah diputuskan secara sah oleh pengadilan,” pungkasnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Pilkades, Kerawanan Politik Desa Jumput Rejo Jadi Sorotan Pemantau
Terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2026 Jadi Angin Segar bagi Relawan Bencana di Jatim
Penipu Gunakan Banyak Nomor, Advokat Muda Sidoarjo Imbau Masyarakat Jangan Mudah Percaya
Tiga Hari Hilang di Sungai Brantas, Tim SAR Gabungan Akhirnya Temukan Isnaini
Tim SAR Temukan Mustofa 35 Kilometer dari Lokasi Tenggelam di Sungai Brantas
Momen Gubernur Khofifah Temani Sheikh Afeefuddin Al Jailani Silaturahmi ke Ponpes Zainul Hasan Genggong
BRI Kanca Krian Salurkan 17 Unit Komputer untuk Dukung Pendidikan di MI Ar-Rosyad Prambon
Raker TBM Gunungkidul Susun Program 2026-2031, Dorong Literasi hingga Ekonomi Kreatif

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:39 WIB

Jelang Pilkades, Kerawanan Politik Desa Jumput Rejo Jadi Sorotan Pemantau

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:14 WIB

Terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2026 Jadi Angin Segar bagi Relawan Bencana di Jatim

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:10 WIB

Penipu Gunakan Banyak Nomor, Advokat Muda Sidoarjo Imbau Masyarakat Jangan Mudah Percaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:46 WIB

Tiga Hari Hilang di Sungai Brantas, Tim SAR Gabungan Akhirnya Temukan Isnaini

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:35 WIB

Tim SAR Temukan Mustofa 35 Kilometer dari Lokasi Tenggelam di Sungai Brantas

Berita Terbaru