Surabaya – Kuasa hukum Dio Akbar Rachmadan Purba memberikan klarifikasi atas pemberitaan salah satu media online yang menyebut kliennya, seorang Ibu RT di Jemur Wonosari, terlibat tindakan premanisme. Bantahan ini disampaikan sebagai hak jawab guna meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai fakta.
Melalui keterangan resminya, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Kliennya disebut justru bertindak berdasarkan dasar hukum yang sah dalam memperjuangkan hak waris keluarganya. Ia merupakan cucu dari Ulwijah binti Tadjarudin, pihak yang telah memenangkan perkara pembagian waris atas objek di wilayah Jemur Wonosari, Surabaya.
Putusan tersebut telah melalui proses hukum panjang dan berkekuatan hukum tetap (inkracht), mulai dari Pengadilan Agama Surabaya, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, hingga Mahkamah Agung RI. Dalam putusan itu, hak waris dinyatakan sah untuk dibagikan kepada pihak Ulwijah.
“Klien kami datang secara baik-baik untuk meminta pembagian warisan sesuai putusan pengadilan. Tidak ada tindakan premanisme seperti yang diberitakan,” ujar Dio, Rabu (22/4/2026).
Namun demikian, hingga kini objek sengketa disebut masih dikuasai oleh Zunairoh binti Tadjarudin, yang merupakan pihak tergugat sekaligus orang tua dari Ezith Perdana Estafeta.
Upaya penyelesaian juga telah ditempuh melalui jalur mediasi. Pada 2 Desember 2025, pihak klien bersama Ulwijah mendatangi Rumah Aspirasi Wakil Wali Kota Surabaya untuk meminta fasilitasi. Mediasi pun digelar pada 8 Desember 2025 dan dihadiri sejumlah pihak, termasuk aparat keamanan dan perangkat wilayah.
Sayangnya, mediasi tersebut belum membuahkan hasil. Pihak Zunairoh disebut tetap menolak melaksanakan isi putusan pengadilan. Mediasi lanjutan juga digelar di tingkat kelurahan dan kecamatan pada 9 Desember 2025 serta 18 Februari 2026, namun hasilnya tetap sama.
Atas dasar itu, kuasa hukum menilai pemberitaan yang menyebut kliennya melakukan tindakan premanisme tidak berdasar dan merugikan nama baik.
“Kami meminta agar informasi yang beredar dapat diluruskan. Klien kami hanya memperjuangkan hak yang telah diputuskan secara sah oleh pengadilan,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.











