Di Hadapan Kemendag RI, Senator Lia Istifhama Angkat Persoalan BPSK dan Perlindungan Konsumen

Editor Yoyok

- Author

Selasa, 7 April 2026 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota komite III DPD RI Lia Istifhama. (Foto: Istimewa)

Anggota komite III DPD RI Lia Istifhama. (Foto: Istimewa)

Editor: Yoyok

Jakarta – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama menyampaikan sejumlah catatan kritis dalam rapat kerja Komite III DPD RI bersama Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Ia menyoroti persoalan operasional Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di daerah, khususnya di Jawa Timur.

Dalam rapat yang berlangsung interaktif, Lia mengawali penyampaiannya dengan pantun untuk mencairkan suasana sebelum masuk ke isu utama terkait perlindungan konsumen. Ia kemudian menegaskan bahwa keberadaan BPSK di Jawa Timur masih menghadapi kendala serius, terutama terkait sentralisasi layanan.

“BPSK memang sudah terbentuk di Jawa Timur. Namun saat ini terdapat kendala berupa sentralisasi layanan. Dari seluruh wilayah, hanya lima kabupaten/kota yang mampu beroperasi secara optimal,” ujar Lia dalam rapat, Selasa (7/4/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut terjadi akibat persoalan penganggaran yang muncul setelah adanya peralihan kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Dampaknya, operasional BPSK di sejumlah daerah belum berjalan maksimal.

Tak hanya itu, Lia juga menyoroti lemahnya aspek eksekusi terhadap putusan BPSK. Ia menilai, putusan lembaga tersebut kerap kali tidak memiliki kekuatan final karena masih dapat digugurkan melalui upaya hukum lanjutan di pengadilan.

“Kami melihat putusan BPSK masih rentan dimentahkan melalui mekanisme keberatan di Pengadilan Negeri hingga tingkat kasasi,” jelasnya.

Lia menilai, kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan regulasi dalam sistem perlindungan konsumen nasional. Ia mendorong adanya revisi atau penguatan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarlembaga.

Dengan regulasi yang lebih tegas, lanjutnya, BPSK diharapkan dapat menjalankan fungsi penyelesaian sengketa secara efektif, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai konsumen.

BACA JUGA  Gubernur Khofifah dan Wagub Emil Temui Kementerian ESDM, Bahas Kepastian Pasokan BBM di Jatim

“Masukan ini kami harapkan dapat menjadi bahan pertimbangan strategis bagi Kementerian Perdagangan dalam memperkuat perlindungan konsumen, khususnya di daerah,” pungkasnya.

Editor : Yoyok

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Khofifah dan Wagub Emil Temui Kementerian ESDM, Bahas Kepastian Pasokan BBM di Jatim
Wagub Emil Dorong Ekonomi Syariah Jatim, Tekankan Pentingnya Ekosistem Berkelanjutan
Wagub Emil Tekankan Peran Pemerintah Jembatani Pekerja dan Industri
Ning Lia Dukung Transmigrasi Berbasis Usulan Daerah untuk Perkuat Ekonomi Komunal
Survei KPK Sebut 50% Mahasiswa Masih Nyontek, Ini Respons Gus Hilman PKB
Senator Lia Istifhama Apresiasi Menko Zulhas, 26 Ribu Gerai KDKMP Siap Beroperasi Bulan Ini
Temui Presiden Prabowo, Presiden FIFA Apresiasi Sukses Indonesia Gelar FIFA ASEAN Cup 2026
Menko Cak Imin Ganti Alphard dengan Maung Garuda Buatan Pindad
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Gubernur Khofifah dan Wagub Emil Temui Kementerian ESDM, Bahas Kepastian Pasokan BBM di Jatim

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 02:57 WIB

Wagub Emil Dorong Ekonomi Syariah Jatim, Tekankan Pentingnya Ekosistem Berkelanjutan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Wagub Emil Tekankan Peran Pemerintah Jembatani Pekerja dan Industri

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:16 WIB

Ning Lia Dukung Transmigrasi Berbasis Usulan Daerah untuk Perkuat Ekonomi Komunal

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:57 WIB

Survei KPK Sebut 50% Mahasiswa Masih Nyontek, Ini Respons Gus Hilman PKB

Berita Terbaru

WhatsApp