Sidoarjo – Praktik pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) perumahan tanpa site plan resmi menjadi sorotan. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur mengkritik keras dugaan pelanggaran tersebut dan berencana menempuh jalur hukum.
Koordinator Wilayah (Korwil) MAKI Jawa Timur Heru Satriyo menegaskan site plan yang disahkan pemerintah daerah merupakan syarat mutlak untuk menjamin legalitas kavling dan prasarana umum. Tanpa dokumen tersebut, pemecahan SHM dinilai berpotensi melanggar hukum.
“Pecah SHM tanpa site plan adalah ciri kuat perumahan ilegal yang berpotensi memicu sengketa tanah di masa depan,” ujar Heru pada Sabtu (28/3/2026).
Mengacu pada PP Nomor 24 Tahun 1997, pengembang wajib melampirkan site plan resmi dalam setiap proses pemecahan sertifikat. Heru mengaku menemukan dugaan pelanggaran di wilayah Sedati, Sidoarjo. Ia menyebut adanya modus splitzing atau pemecahan bertahap yang diduga melibatkan oknum di Kantor Pertanahan/BPN.
“Modusnya, sertifikat induk dipecah menjadi beberapa bagian, lalu dipecah lagi secara bertahap hingga menjadi puluhan SHM. Ini jelas menabrak aturan. Kami sudah mengantongi data titik-titiknya dan akan meminta pertanggungjawaban BPN Sidoarjo serta pengembang terkait,” jelasnya.
Heru memastikan pihaknya tidak akan membuka ruang kompromi. MAKI Jatim, kata dia, telah mengantongi data dan alat bukti yang dinilai cukup untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Kami akan menuntut pihak pengembang maupun oknum BPN yang terlibat dalam penerbitan SHM tanpa izin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegasnya.
Ia juga mengaku memperoleh informasi terkait dugaan kedekatan antara oknum pejabat BPN di Sidoarjo dengan pejabat di tingkat pusat. Meski begitu, MAKI Jatim memastikan akan tetap mendorong penanganan kasus ini melalui koordinasi lintas lembaga, termasuk ke Kejaksaan Agung.
Sebagai langkah lanjutan, MAKI Jatim berencana menggelar konferensi pers bersamaan dengan pelaporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mereka juga berharap adanya asistensi khusus dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam penanganan perkara tersebut.
Editor : Yoyok











