MAKI Jatim Bongkar Modus Splitzing SHM di BPN Sidoarjo, Pengembang dan Oknum Terancam Pidana

Editor Yoyok

- Author

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Editor: Yoyok

Sidoarjo – Praktik pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) perumahan tanpa site plan resmi menjadi sorotan. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur mengkritik keras dugaan pelanggaran tersebut dan berencana menempuh jalur hukum.

Koordinator Wilayah (Korwil) MAKI Jawa Timur Heru Satriyo menegaskan site plan yang disahkan pemerintah daerah merupakan syarat mutlak untuk menjamin legalitas kavling dan prasarana umum. Tanpa dokumen tersebut, pemecahan SHM dinilai berpotensi melanggar hukum.

“Pecah SHM tanpa site plan adalah ciri kuat perumahan ilegal yang berpotensi memicu sengketa tanah di masa depan,” ujar Heru pada Sabtu (28/3/2026).

Mengacu pada PP Nomor 24 Tahun 1997, pengembang wajib melampirkan site plan resmi dalam setiap proses pemecahan sertifikat. Heru mengaku menemukan dugaan pelanggaran di wilayah Sedati, Sidoarjo. Ia menyebut adanya modus splitzing atau pemecahan bertahap yang diduga melibatkan oknum di Kantor Pertanahan/BPN.

“Modusnya, sertifikat induk dipecah menjadi beberapa bagian, lalu dipecah lagi secara bertahap hingga menjadi puluhan SHM. Ini jelas menabrak aturan. Kami sudah mengantongi data titik-titiknya dan akan meminta pertanggungjawaban BPN Sidoarjo serta pengembang terkait,” jelasnya.

Heru memastikan pihaknya tidak akan membuka ruang kompromi. MAKI Jatim, kata dia, telah mengantongi data dan alat bukti yang dinilai cukup untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Kami akan menuntut pihak pengembang maupun oknum BPN yang terlibat dalam penerbitan SHM tanpa izin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegasnya.

Ia juga mengaku memperoleh informasi terkait dugaan kedekatan antara oknum pejabat BPN di Sidoarjo dengan pejabat di tingkat pusat. Meski begitu, MAKI Jatim memastikan akan tetap mendorong penanganan kasus ini melalui koordinasi lintas lembaga, termasuk ke Kejaksaan Agung.

BACA JUGA  Ali Mufthi Tinjau Pembangunan Bronjong Sungai Ngasinan, 70 Meter Tanggul Diperkuat

Sebagai langkah lanjutan, MAKI Jatim berencana menggelar konferensi pers bersamaan dengan pelaporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mereka juga berharap adanya asistensi khusus dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam penanganan perkara tersebut.

Editor : Yoyok

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ali Mufthi Tinjau Pembangunan Bronjong Sungai Ngasinan, 70 Meter Tanggul Diperkuat
Puguh DPRD Jatim Soroti Banjir Sawojajar 2 Malang, Normalisasi Saluran Dikawal
Ning Lia: Gen Z Boleh Keren dan Modern, tapi Akhlak Rasulullah Harus Jadi Pegangan
Sebulan Tinggal di Pesantren, Ning Lia Datangi Mahasiswa Baru dan Dengarkan Cerita Mereka
Hadiri Maulid Nabi Bersama Kader PKK Pasuruan, Arumi Bachsin Tekankan Pentingnya Akhlak dalam Pengabdian Kepada Masyarakat
Kekeringan Pasuruan, Gubernur Khofifah Kirim 45 Tandon dan 500 Jeriken untuk Warga
Gubernur Khofifah Salurkan 120 Rit Air Bersih untuk 38.270 Keluarga Terdampak Kekeringan di Blitar
Tunggakan Empat TPS 3R ke TPA Griyo Mulyo Jabon Sidoarjo Capai Rp1,13 Miliar
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 02:59 WIB

Ali Mufthi Tinjau Pembangunan Bronjong Sungai Ngasinan, 70 Meter Tanggul Diperkuat

Rabu, 9 September 2026 - 21:48 WIB

Puguh DPRD Jatim Soroti Banjir Sawojajar 2 Malang, Normalisasi Saluran Dikawal

Rabu, 9 September 2026 - 04:52 WIB

Ning Lia: Gen Z Boleh Keren dan Modern, tapi Akhlak Rasulullah Harus Jadi Pegangan

Selasa, 8 September 2026 - 20:41 WIB

Sebulan Tinggal di Pesantren, Ning Lia Datangi Mahasiswa Baru dan Dengarkan Cerita Mereka

Senin, 7 September 2026 - 23:07 WIB

Hadiri Maulid Nabi Bersama Kader PKK Pasuruan, Arumi Bachsin Tekankan Pentingnya Akhlak dalam Pengabdian Kepada Masyarakat

Berita Terbaru

WhatsApp