Soal Pecah SHM Tanpa Dokumen Site Plan, Heru MAKI: Masuk Kategori Tindak Pidana Murni

- Publisher

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidoarjo – Maraknya tanggapan masyarakat atas berita yang berkaitan dengan kebijakan splitzing atau pecah SHM dari SHM induk pada kantor BPN Sidoarjo menjadi perhatian MAKI Jatim secara kelembagaan.

Bagian dari masyarakat Kabupaten Sidoarjo yang ditengarai menjadi korban sebagai user atau pembeli perumahan dan sampai sekarang belum mendapatkan SHM menyatakan kesiapannya untuk memberikan data pelunasan dan data-data pendukung lainnya kepada MAKI Jatim.

Terbaru, tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim sedikit membuka data dalam berkas pelaporan hukum untuk BPN Sidoarjo serta pemilik pengembang perumahan di Sidoarjo,yaitu temuan adanya SHM dari splitzing yang bisa keluar tanpa didasari dokumen site plan.

Bahkan lebih tragis lagi,dokumen SHM dari splitzing tersebut, terjadi pada Pengambang perumahan yang diduga menyalahi prosedur atau regulasi serta ketentuan perundang undangan berkaitan dengan contohnya luas lahan dibawah 90 M2 dan lebar jalan hanya 3M.

Ini menjadi kenyataan yang sangat miris, hasil kolaborasi lingkaran setan sehingga pengembang perumahan akhirnya bisa meminta SHM splitzing dari SHM induk tanpa ada dokumen site plan yang benar dan diduga terjadi secara nyata dan terang benderang.

“Ini bisa masuk pada tindak pidana murni untuk proses keluarnya SHM dari splitzing tanpa adanya site plan,dan tim Litbang MAKI Jatim sudah mendapatkan data dan alat bukti hukum untuk itu,tinggal kita sempurnakan dalam berkas pelaporan hukum,selesai sudah,” ujar Heru kepada Digitaljatim.com, Jumat (27/4/2026).

Bahkan MAKI Jatim sudah bisa sedikit menyimpulkan dan mengidentifikasi bahwa indikasi pelaku (baca pemilik perumahan) yang melakukan itupun sudah ada identitas nama perumahannya serta nama jelas dan gamblang pemilik perumahan tersebut.

Heru MAKI menambahkan bahwa bukan hanya SHM hasil splitzing tanpa site plan yang dikamuflase keluar bertahap itu saja, data nama perumahan dan pemilik perusahaan pengembang perumahan tersebut sudah ada dalam dokumen berkas pelaporan hukum bidang Hukum MAKI Jatim.

BACA JUGA  Wagub Emil Tegaskan Sensus Ekonomi Jadi Dasar Kebijakan Pemerintah yang Tepat Sasaran

“Dalam artian bukan hanya pihak dari kantor BPN Kabupaten Sidoarjo saja yang harus bertanggung jawab berkenaan dengan keluarnya SHM dari splitzing SHM tanpa site plan, pihak pemilik pengembang perumahan juga harus bertanggung jawab atas kondisi dan realita tersebut,” tegas Heru.

Secepatnya MAKI Jatim akan menggelar pers rilis untuk data tersebut serta membuka ‘kotak Pandora’ yang dianggap sebagai dalang dari kejahatan murni tersebut dan pasca pers rilis,tim hukum MAKI Jatim akan mengirimkan berkas pelaporan hukum tersebut ke APH yaitu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor : Yoyok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wagub Emil Tegaskan Sensus Ekonomi Jadi Dasar Kebijakan Pemerintah yang Tepat Sasaran
Gubernur Khofifah dan Pangdam V/Brawijaya Buka Karya Bakti TNI AD di Madura, Percepat Pemerataan Pembangunan
8.000 Massa Forkom MBG Sidoarjo Gelar Aksi Damai, Wabup Mimik Siap Teruskan Aspirasi ke Pemerintah Pusat
Dugaan Korupsi BSPS Rp109,8 Miliar, LIRA Jatim Minta Kejari Sumenep Bongkar Aliran Komitmen Fee
Diskominfo Bangkalan Apresiasi Kiprah LensaJatim.id, Harap Tetap Profesional dan Kredibel
LensaJatim.id Rayakan Hari Jadi ke-6, Santuni Anak Yatim dan Gelar Doa Bersama
Menko AHY Cek Langsung Proyek Gedung Ponpes Al Khoziny, Masjid 4 Lantai dan Asrama 850 Santri
Gubernur Khofifah dan Menteri PPPA Hadiri Rakernas Lajnah Wathanah JATMAN, Perempuan Tarekat Jadi Garda Ketahanan Keluarga

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 01:53 WIB

Wagub Emil Tegaskan Sensus Ekonomi Jadi Dasar Kebijakan Pemerintah yang Tepat Sasaran

Selasa, 7 Juli 2026 - 01:36 WIB

Gubernur Khofifah dan Pangdam V/Brawijaya Buka Karya Bakti TNI AD di Madura, Percepat Pemerataan Pembangunan

Senin, 29 Juni 2026 - 13:19 WIB

8.000 Massa Forkom MBG Sidoarjo Gelar Aksi Damai, Wabup Mimik Siap Teruskan Aspirasi ke Pemerintah Pusat

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:52 WIB

Dugaan Korupsi BSPS Rp109,8 Miliar, LIRA Jatim Minta Kejari Sumenep Bongkar Aliran Komitmen Fee

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:33 WIB

Diskominfo Bangkalan Apresiasi Kiprah LensaJatim.id, Harap Tetap Profesional dan Kredibel

Berita Terbaru

Anggota DPD RI Lia Istifhama saat menghadiri Deklarasi dan Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) MADAS Kabupaten Malang di Pendopo Kabupaten Malang. (Dok. Istimewa)

Komunitas/Organisasi

DPD RI Lia Istifhama Dorong MADAS Sedarah Ambil Peran Bangun Ekonomi Bangsa

Rabu, 8 Jul 2026 - 08:49 WIB