Soal Pecah SHM Tanpa Dokumen Site Plan, Heru MAKI: Masuk Kategori Tindak Pidana Murni

Editor Yoyok

- Author

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Editor: Yoyok

Sidoarjo – Maraknya tanggapan masyarakat atas berita yang berkaitan dengan kebijakan splitzing atau pecah SHM dari SHM induk pada kantor BPN Sidoarjo menjadi perhatian MAKI Jatim secara kelembagaan.

Bagian dari masyarakat Kabupaten Sidoarjo yang ditengarai menjadi korban sebagai user atau pembeli perumahan dan sampai sekarang belum mendapatkan SHM menyatakan kesiapannya untuk memberikan data pelunasan dan data-data pendukung lainnya kepada MAKI Jatim.

Terbaru, tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim sedikit membuka data dalam berkas pelaporan hukum untuk BPN Sidoarjo serta pemilik pengembang perumahan di Sidoarjo,yaitu temuan adanya SHM dari splitzing yang bisa keluar tanpa didasari dokumen site plan.

Bahkan lebih tragis lagi,dokumen SHM dari splitzing tersebut, terjadi pada Pengambang perumahan yang diduga menyalahi prosedur atau regulasi serta ketentuan perundang undangan berkaitan dengan contohnya luas lahan dibawah 90 M2 dan lebar jalan hanya 3M.

Ini menjadi kenyataan yang sangat miris, hasil kolaborasi lingkaran setan sehingga pengembang perumahan akhirnya bisa meminta SHM splitzing dari SHM induk tanpa ada dokumen site plan yang benar dan diduga terjadi secara nyata dan terang benderang.

“Ini bisa masuk pada tindak pidana murni untuk proses keluarnya SHM dari splitzing tanpa adanya site plan,dan tim Litbang MAKI Jatim sudah mendapatkan data dan alat bukti hukum untuk itu,tinggal kita sempurnakan dalam berkas pelaporan hukum,selesai sudah,” ujar Heru kepada Digitaljatim.com, Jumat (27/4/2026).

Bahkan MAKI Jatim sudah bisa sedikit menyimpulkan dan mengidentifikasi bahwa indikasi pelaku (baca pemilik perumahan) yang melakukan itupun sudah ada identitas nama perumahannya serta nama jelas dan gamblang pemilik perumahan tersebut.

Heru MAKI menambahkan bahwa bukan hanya SHM hasil splitzing tanpa site plan yang dikamuflase keluar bertahap itu saja, data nama perumahan dan pemilik perusahaan pengembang perumahan tersebut sudah ada dalam dokumen berkas pelaporan hukum bidang Hukum MAKI Jatim.

BACA JUGA  Ali Mufthi Tinjau Pembangunan Bronjong Sungai Ngasinan, 70 Meter Tanggul Diperkuat

“Dalam artian bukan hanya pihak dari kantor BPN Kabupaten Sidoarjo saja yang harus bertanggung jawab berkenaan dengan keluarnya SHM dari splitzing SHM tanpa site plan, pihak pemilik pengembang perumahan juga harus bertanggung jawab atas kondisi dan realita tersebut,” tegas Heru.

Secepatnya MAKI Jatim akan menggelar pers rilis untuk data tersebut serta membuka ‘kotak Pandora’ yang dianggap sebagai dalang dari kejahatan murni tersebut dan pasca pers rilis,tim hukum MAKI Jatim akan mengirimkan berkas pelaporan hukum tersebut ke APH yaitu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Editor : Yoyok

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ali Mufthi Tinjau Pembangunan Bronjong Sungai Ngasinan, 70 Meter Tanggul Diperkuat
Puguh DPRD Jatim Soroti Banjir Sawojajar 2 Malang, Normalisasi Saluran Dikawal
Kawal Sengketa Rumah Warga, Senator Lia Soroti Utang Rp368 Juta hingga Aset Rp3,17 Miliar
Ning Lia: Gen Z Boleh Keren dan Modern, tapi Akhlak Rasulullah Harus Jadi Pegangan
Sebulan Tinggal di Pesantren, Ning Lia Datangi Mahasiswa Baru dan Dengarkan Cerita Mereka
Tiga Pelaku Peredaran Uang Palsu Ditangkap Polresta Sidoarjo, Beli Rp500 Ribu Dapat Upal Rp2 Juta
Hadiri Maulid Nabi Bersama Kader PKK Pasuruan, Arumi Bachsin Tekankan Pentingnya Akhlak dalam Pengabdian Kepada Masyarakat
Kekeringan Pasuruan, Gubernur Khofifah Kirim 45 Tandon dan 500 Jeriken untuk Warga
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 02:59 WIB

Ali Mufthi Tinjau Pembangunan Bronjong Sungai Ngasinan, 70 Meter Tanggul Diperkuat

Rabu, 9 September 2026 - 21:48 WIB

Puguh DPRD Jatim Soroti Banjir Sawojajar 2 Malang, Normalisasi Saluran Dikawal

Rabu, 9 September 2026 - 12:18 WIB

Kawal Sengketa Rumah Warga, Senator Lia Soroti Utang Rp368 Juta hingga Aset Rp3,17 Miliar

Rabu, 9 September 2026 - 04:52 WIB

Ning Lia: Gen Z Boleh Keren dan Modern, tapi Akhlak Rasulullah Harus Jadi Pegangan

Selasa, 8 September 2026 - 20:41 WIB

Sebulan Tinggal di Pesantren, Ning Lia Datangi Mahasiswa Baru dan Dengarkan Cerita Mereka

Berita Terbaru

WhatsApp