Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Tangkap 3 Pengedar, Sita 56 Gram Sabu dan 408 Gram Ganja

Belum ada data penulis & editor

- Author

Jumat, 13 Maret 2026 - 01:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukti pengedar narkoba jenis berupa sabu  dan ganda. (Foto: Istimewa)

Bukti pengedar narkoba jenis berupa sabu dan ganda. (Foto: Istimewa)

Sidoarjo – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Dalam pengungkapan ini, tiga tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Dwi Gastimur Wanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan dua tersangka pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah rumah kos di wilayah Sidoarjo.

Dua tersangka yang diamankan yakni MKM dan MAA. Keduanya merupakan warga Desa Krembung, Sidoarjo, dan diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Dari penangkapan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika,” ujar Kompol Dwi Gastimur Wanto dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3/2026).

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka di antaranya satu alat hisap sabu lengkap dengan pipet, satu timbangan digital, satu pipet kaca, 14 klip sabu, 49 poket sabu, satu klip besar berisi sabu, 45 poket ganja, satu poket besar ganja, tiga plastik besar berisi ganja serta satu plastik berisi batang ganja.

Dari hasil interogasi terhadap MKM dan MAA, polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi lain di wilayah Tulangan, Sidoarjo.

Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan satu tersangka berinisial QHW yang merupakan warga Desa Tulangan. QHW diketahui bekerja sebagai karyawan pabrik.

Dari tangan QHW, polisi menyita barang bukti berupa 30 poket sabu, empat poket sabu siap edar serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Secara keseluruhan, dari pengungkapan di dua lokasi tersebut polisi berhasil mengamankan sabu seberat sekitar 56 gram dan ganja seberat sekitar 408 gram. Narkotika tersebut telah dipecah menjadi sekitar 100 poket siap edar.

“Total barang bukti yang kami amankan yakni sabu seberat 56 gram dan ganja sekitar 408 gram yang sudah dipaketkan menjadi kurang lebih 100 poket siap edar,” jelasnya.

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau masyarakat agar menjaga keluarga dari bahaya narkoba. Jika mengetahui adanya transaksi atau peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Editor: Yoyok

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Catatan Sejarah: Ibunda Senator Lia Istifhama Menang Sengketa, Mafia Dana Talangan Disorot
Sidang PN Mojokerto: Pengacara Klaim Kliennya Bersih dari Aliran Dana Rp1,4 Miliar di Kasus Proyek Fiktif
Tak Pernah Terima Uang, Akta Jual Beli Muncul, Ibunda Ning Lia Digugat
Investasi Bodong Modus Ponzi di Surabaya, Korban Rugi Rp 286 Juta
TIDAR Mojokerto Buka Posko Bantuan Hukum untuk Jamaah Travel dan Umroh
Mediasi Buntu, Advokat Andre Gunawan Siap Hadapi Sidang Pokok Perkara
SK Pemecatan Dipersoalkan, Andre Gunawan: PERADI Tak Punya Hak Memeriksa Saya
Kawal Sengketa Rumah Warga, Senator Lia Soroti Utang Rp368 Juta hingga Aset Rp3,17 Miliar
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:17 WIB

Catatan Sejarah: Ibunda Senator Lia Istifhama Menang Sengketa, Mafia Dana Talangan Disorot

Kamis, 24 September 2026 - 21:05 WIB

Sidang PN Mojokerto: Pengacara Klaim Kliennya Bersih dari Aliran Dana Rp1,4 Miliar di Kasus Proyek Fiktif

Kamis, 24 September 2026 - 10:55 WIB

Tak Pernah Terima Uang, Akta Jual Beli Muncul, Ibunda Ning Lia Digugat

Selasa, 22 September 2026 - 15:52 WIB

Investasi Bodong Modus Ponzi di Surabaya, Korban Rugi Rp 286 Juta

Minggu, 20 September 2026 - 20:47 WIB

TIDAR Mojokerto Buka Posko Bantuan Hukum untuk Jamaah Travel dan Umroh

Berita Terbaru

WhatsApp