Pemerintah Tunda Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya

- Pewarta

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkomdigi Meutya Hafid dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta. (Foto : istimewa)

Menkomdigi Meutya Hafid dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta. (Foto : istimewa)

Jakarta – Pemerintah menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai upaya melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari kecanduan gawai hingga paparan konten berbahaya.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini bukan bertujuan melarang anak menggunakan teknologi. Pemerintah ingin memastikan anak memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum memasuki ruang media sosial yang kompleks.

“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak,” ujar Meutya dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Menurut Meutya, pemerintah menerima banyak masukan dari masyarakat terkait meningkatnya risiko penggunaan media sosial pada anak. Risiko tersebut antara lain kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring yang kerap menyasar pengguna usia muda.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” kata Meutya seperti dikutip dari laman resmi Komdigi, Selasa (10/3/2026).

Ia menambahkan perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (AI) juga memperbesar tantangan di ruang digital karena memungkinkan manipulasi konten yang semakin sulit dibedakan dari informasi asli.

“Dengan perkembangan AI, konten digital akan makin sulit dibedakan antara yang asli dan yang dimanipulasi. Anak-anak tentu akan semakin kesulitan memilah mana informasi yang benar dan mana yang tidak,” jelasnya.

BACA JUGA  TPT Jatim Februari 2026 Turun Jadi 3,55 Persen, Gubernur Khofifah Sebut Ekonomi Tumbuh Inklusif

Melalui kebijakan Tunggu Anak Siap, pemerintah menekankan bahwa akses penuh ke media sosial sebaiknya diberikan secara bertahap sesuai kesiapan anak.

Pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan Najeela Shihab menilai kebijakan dalam PP Tunas merupakan langkah penting untuk memperkuat pelindungan anak di era digital.

Menurutnya, regulasi tersebut lahir dari proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari peneliti, pemerhati pendidikan, hingga komunitas pelindungan anak.

“Yang diatur bukan penggunaan teknologi secara keseluruhan. Anak-anak tetap bisa menggunakan internet untuk belajar atau berkreasi. Yang dibatasi adalah platform dengan risiko tinggi seperti media sosial atau permainan daring tertentu,” ujar Najeela.

Ia menambahkan berbagai penelitian menunjukkan penggunaan media sosial secara berlebihan dapat berdampak pada meningkatnya kecanduan gawai, kekerasan daring, hingga menurunnya konsentrasi belajar.

Salah seorang siswa SMAN 3 Jakarta, Yasser Baihaqi Balny, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Menurutnya, banyak pelajar seusianya mulai terpapar konten yang tidak sesuai ketika menggunakan media sosial.

“Kadang muncul juga konten yang sebenarnya tidak pantas dilihat oleh anak di bawah 16 tahun. Karena itu menurut saya aturan ini memang perlu diterapkan,” ujarnya.

Yasser menilai kebijakan tersebut bukan untuk membatasi kebebasan anak, tetapi sebagai bentuk perlindungan agar generasi muda dapat menggunakan teknologi secara lebih sehat.

“Kalau melihat pengalaman sendiri dan teman-teman di sekitar, aturan ini sebenarnya sangat positif,” katanya.

Dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas, sekitar 500 pelajar tingkat SMP hingga SMA hadir untuk berdiskusi mengenai keamanan digital dan penggunaan teknologi secara sehat.

Menkomdigi juga mengajak para pelajar menjadi “Duta Tunas”di sekolah dan lingkungan keluarga guna menyebarkan pesan penggunaan teknologi secara bijak.

BACA JUGA  Dorong Kesejahteraan Guru GTT, Suli Da’im Dukung Program Kemandirian Ekonomi

Editor : Yoyok

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebijakan Baru Prabowo soal Ekspor SDA Diperdebatkan, BUMN Jadi Sorotan
Presiden Prabowo Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA, Kekayaan Alam Diprioritaskan untuk Rakyat
Kurs Dolar Naik hingga Rp17.600, Ketua Komisi XI DPR RI Soroti Langkah Bank Indonesia
Wagub Emil Jadi Pembicara UCLG ASPAC Executive Bureau Meeting & Asia-Pacific Forum 2026
Gus Ipul Prihatin Kasus Pesantren Pati, Kemensos Siapkan Layanan Psikososial untuk Korban
Cak Imin Alarm Bahaya Kekerasan Seksual di Pesantren: Jangan Mudah Beri Izin Lembaga
KTT ASEAN ke-48 Digelar di Cebu, Presiden Prabowo Bawa Misi Penguatan Stabilitas Kawasan
Hadapi Ancaman Dunia Maya, Meutya Hafid Minta Generasi Muda Perkuat Kesadaran Diri

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:56 WIB

Kebijakan Baru Prabowo soal Ekspor SDA Diperdebatkan, BUMN Jadi Sorotan

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:32 WIB

Presiden Prabowo Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA, Kekayaan Alam Diprioritaskan untuk Rakyat

Senin, 18 Mei 2026 - 12:00 WIB

Kurs Dolar Naik hingga Rp17.600, Ketua Komisi XI DPR RI Soroti Langkah Bank Indonesia

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:57 WIB

Wagub Emil Jadi Pembicara UCLG ASPAC Executive Bureau Meeting & Asia-Pacific Forum 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:28 WIB

Gus Ipul Prihatin Kasus Pesantren Pati, Kemensos Siapkan Layanan Psikososial untuk Korban

Berita Terbaru