Surabaya – Komisi E DPRD Jawa Timur bersama 35 organisasi yang tergabung dalam Koalisi Disabilitas Jawa Timur terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas.
Pembahasan dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum yang digelar di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jatim, Surabaya, Kamis (9/4/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari didampingi Wakil Ketua Komisi E Jairi Irawan. Dalam forum itu, sedikitnya sembilan lembaga penyandang disabilitas menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari akses layanan kesehatan hingga jaminan kesejahteraan sosial.
Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Sri Untari menegaskan, perbaikan layanan bagi penyandang disabilitas menjadi hal mendesak, terutama pada sektor kesehatan, BPJS, ketenagakerjaan, dan kesejahteraan sosial. Ia menyebut, kebijakan daerah harus lebih berpihak dan tidak lagi menyulitkan kelompok disabilitas.
“Kita akan kawal kesejahteraan penyandang disabilitas, salah satunya melalui penguatan alokasi APBD yang berpihak pada mereka,” ujar Untari.
Untari juga menyoroti keluhan terkait akses layanan kesehatan melalui BPJS yang dinilai masih berbelit. Menurutnya, pelayanan tidak seharusnya hanya berbasis kategori ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi disabilitas.
“Penyandang disabilitas harus mendapat kemudahan layanan kesehatan tanpa prosedur yang rumit,” tegasnya.
Selain itu, Untari menekankan pentingnya keterlibatan aktif pemerintah daerah lintas sektor, termasuk dunia usaha, agar tercipta lingkungan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Jairi Irawan mengatakan pihaknya mendorong pembentukan Komisi Disabilitas Daerah sebagai lembaga khusus pendamping Disabilitas. Menurutnya, lembaga ini penting untuk mengawal implementasi kebijakan dan memastikan layanan berjalan sesuai kebutuhan.
“Komisi ini nantinya memantau sejauh mana pelayanan di masyarakat benar-benar ramah disabilitas,” kata Jairi saat dikonfirmasi awak media di ruang pribadinya DPRD Jawa Timur.
Ia menjelaskan, Raperda tersebut merupakan pembaruan dari regulasi serupa yang disahkan pada tahun 2016.
“Salah satu poin penguatan adalah pengawasan terhadap implementasi, termasuk kewajiban BUMD mempekerjakan minimal 2 persen penyandang disabilitas,” jelas Politisi Partai Golkar ini.
Jairi menambahkan, sejumlah daerah seperti Yogyakarta, Jakarta, dan NTB telah memiliki lembaga serupa. DPRD Jatim pun kini masih mengkaji model terbaik untuk diterapkan.
“Harapannya, perda ini tidak hanya selesai di atas kertas, tapi bisa langsung diimplementasikan secara efektif,” tambahnya.
Menurut Jairi, Raperda ini adalah inisiatif DPRD Jatim itu telah dibahas selama sekitar tujuh bulan dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi hingga pegiat disabilitas.
“DPRD menargetkan regulasi tersebut rampung pada tahun ini,” pungkasnya.
Editor : Yoyok











