Surabaya – Koalisi Difabel Jawa Timur mendorong pembentukan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas Jawa Timur.
Koordinator Koalisi Difabel Jawa Timur Abdul Majid melalui Humas Zidane Heri Syaputra mengatakan pembentukan KDD menjadi salah satu isu strategis yang perlu dimasukkan dalam Raperda tersebut.
“Komisi Disabilitas Daerah penting dibentuk sebagai mekanisme pengawasan independen di tingkat daerah agar kebijakan terkait disabilitas tidak hanya berhenti di regulasi, tetapi benar-benar diimplementasikan dan dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas,” kata Zidane dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3/2026).
Menurut Zidane, usulan pembentukan KDD juga telah mendapat sinyal positif dari pemerintah pusat. Ia menyebut DPRD Jawa Timur telah memperoleh lampu hijau dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kemungkinan pembentukan lembaga tersebut melalui regulasi daerah.
“Dari berbagai sumber yang kami konfirmasi, DPRD Jawa Timur sudah mendapatkan lampu hijau dari Kemendagri untuk pembentukan Komisi Disabilitas Daerah. Ini menjadi momentum penting agar Jawa Timur memiliki mekanisme pengawasan kebijakan disabilitas yang kuat di tingkat provinsi,” ujarnya.
Zidane menjelaskan, Komisi Disabilitas Daerah nantinya dirancang sebagai lembaga independen dan nonstruktural di bawah gubernur. Lembaga ini bertugas memantau, mengevaluasi, serta mengadvokasi pelaksanaan perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas di Jawa Timur.
“Lembaga tersebut juga diharapkan dapat melakukan evaluasi kebijakan, memberikan rekomendasi kepada gubernur dan DPRD, serta menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran hak penyandang disabilitas,” jelasnya.
Selain itu, Ia juga mengusulkan agar komposisi keanggotaan KDD didominasi oleh unsur penyandang disabilitas dan organisasi penyandang disabilitas.
“Skema ini penting untuk memastikan perspektif disabilitas benar-benar menjadi dasar dalam pengawasan kebijakan publik,” tegas Humas Koalisi Difabel Jawa Timur.
Zidane menilai pembentukan KDD akan memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di tingkat daerah. Selain itu, keberadaan lembaga ini diharapkan mampu memperluas partisipasi penyandang disabilitas dalam proses perumusan hingga pengawasan kebijakan publik.
“Dengan begitu, kebijakan yang lahir benar-benar berpihak dan menjawab kebutuhan penyandang disabilitas,” pungkasnya.
Editor : Yoyok











