Dari Chromebook hingga Impor Gula, Wajah Sunyi Korupsi Berbasis Kekuasaan

- Publisher

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Owner Suara Hukum Suroboyo Assifak Fadilah Wahid, S.H. (foto: Istimewa)

Owner Suara Hukum Suroboyo Assifak Fadilah Wahid, S.H. (foto: Istimewa)

Oleh Assifak Fadilah Wahid, S.H *)

Korupsi selama ini identik dengan suap, uang tunai, hingga transaksi tersembunyi di balik kekuasaan. Namun perkembangan praktik ketatanegaraan modern menunjukkan bahwa korupsi tidak selalu hadir dalam bentuk yang kasat mata. Dalam banyak kasus, korupsi justru lahir melalui keputusan resmi negara yang tampak legal secara administratif, tetapi menyimpang secara moral dan hukum.

Fenomena inilah yang dikenal sebagai korupsi berbasis keputusan. Korupsi jenis ini terjadi ketika pejabat publik menggunakan kewenangannya bukan untuk kepentingan rakyat, melainkan untuk menguntungkan pihak tertentu melalui kebijakan, izin, pengadaan, atau keputusan strategis negara. Bentuknya tampak formal, tetapi substansinya berpotensi merusak integritas pemerintahan dan menimbulkan kerugian negara.

Dalam perspektif hukum Indonesia, tindakan tersebut diatur secara tegas dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan : Pasal tersebut menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara dapat dipidana apabila memenuhi tiga unsur utama, yakni adanya penyalahgunaan jabatan, adanya keuntungan bagi pihak tertentu, serta timbulnya kerugian negara.

Selain Pasal 3, ketentuan mengenai korupsi juga diperkuat melalui Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara dapat dipidana korupsi.

Kasus pengadaan Chromebook yang menyeret nama menjadi salah satu contoh bagaimana keputusan strategis negara dapat dipersoalkan secara hukum. Dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Makarim diduga terlibat dalam kebijakan pengadaan sekitar 1,2 juta unit Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan nasional.

Sorotan muncul ketika proses pengadaan diduga mengarah pada penggunaan ekosistem tertentu sebelum proses kompetitif berjalan secara sehat. Dugaan pengkondisian spesifikasi serta efektivitas penggunaan perangkat di wilayah minim konektivitas menjadi perhatian serius dalam penilaian akuntabilitas kebijakan publik.

BACA JUGA  Pembubaran Program Korup dalam Perspektif Hannah Arendt

Sementara itu, perkara impor gula yang melibatkan atau yang dikenal sebagai Tom Lembong juga menjadi perhatian publik. Saat menjabat Menteri Perdagangan pada periode 2015–2016, Tom Lembong diduga menerbitkan izin impor gula di tengah kondisi produksi domestik yang dinilai mencukupi.

Kebijakan tersebut dinilai menimbulkan kelebihan pasokan, menekan harga gula petani lokal, serta menyebabkan kerugian ekonomi negara. Dalam putusan Pengadilan Tipikor sebagaimana dijelaskan dalam dokumen kajian, majelis hakim menyatakan adanya penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan pihak swasta meskipun tidak ditemukan pengayaan pribadi secara langsung terhadap pejabat terkait.

Namun dalam penegakan hukum, negara tetap harus menjaga prinsip keadilan. Tidak semua kebijakan yang gagal dapat dipidana. Tidak setiap kesalahan administratif merupakan korupsi. Sebab hukum pidana tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam keberanian pejabat dalam mengambil keputusan strategis bagi negara.

Oleh karena itu, pembuktian unsur mens rea atau niat jahat menjadi sangat penting. Penegak hukum harus mampu membedakan antara kebijakan yang lahir dari itikad baik dengan keputusan yang sengaja diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu melalui penyalahgunaan kewenangan.

Dalam konteks administrasi pemerintahan, prinsip tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memberikan batasan terhadap penyalahgunaan wewenang serta membuka mekanisme pengujian administratif sebelum suatu tindakan masuk ke ranah pidana.

Pada akhirnya, jabatan publik bukan sekadar simbol kekuasaan, melainkan amanah konstitusional yang harus dijalankan dengan integritas, transparansi, dan keberpihakan terhadap kepentingan rakyat.

Sebab ketika keputusan negara mulai dikendalikan oleh kepentingan tersembunyi, maka yang runtuh bukan hanya sistem hukum dan keuangan negara, melainkan juga kepercayaan publik terhadap wajah keadilan itu sendiri.

*) Assifak Fadilah Wahid, S.H, Penulis adalah Owner Suara Hukum Suroboyo dan calon advokat asal Surabaya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor : Yoyok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembubaran Program Korup dalam Perspektif Hannah Arendt
Khalifah Umar Bin Khattab sebagai Bapak Makan Bergizi Gratis (MBG) di Dunia
Gus Yusuf Pilihan Jalan Tengah Suksesi PBNU
​Menakar Arah Gegeran NU 2026
Feodalisme Berbaju Demokrasi (FEOKRASI)
Jamu Tolak Angin Untuk Mahasiswa dan Aktivis
Mimpi Indonesia Bersih (MIBER)
Merindukan Pejabat Merdeka

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 10:54 WIB

Pembubaran Program Korup dalam Perspektif Hannah Arendt

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:24 WIB

Khalifah Umar Bin Khattab sebagai Bapak Makan Bergizi Gratis (MBG) di Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:33 WIB

Gus Yusuf Pilihan Jalan Tengah Suksesi PBNU

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:05 WIB

​Menakar Arah Gegeran NU 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:05 WIB

Feodalisme Berbaju Demokrasi (FEOKRASI)

Berita Terbaru