181.867 KK Belum Terkonfirmasi, Pemkot Surabaya Siapkan Verifikasi Maksimal Sepekan

- Reporter

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto (tengah) saat doorstop dengan awak media.(Foto: Istimewa)

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto (tengah) saat doorstop dengan awak media.(Foto: Istimewa)

Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot) Surabaya resmi meluncurkan layanan konfirmasi data secara daring untuk pendataan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSDN). Layanan ini bisa diakses melalui laman resmi surabaya.go.id.

Fasilitas tersebut diperuntukkan bagi warga yang belum sempat ditemui petugas saat survei lapangan. Melalui sistem ini, warga dapat memastikan status pendataannya secara mandiri.

Dilansir dari Diskominfo Jatim, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya Eddy Christijanto mengungkapkan masih ada sekitar 181.867 kepala keluarga (KK) atau 17 persen yang belum terkonfirmasi.

“Untuk menuntaskan sisa tersebut, kami membuka layanan konfirmasi data secara daring. Warga cukup memasukkan NIK dan tanggal lahir untuk mengecek statusnya. Jika belum disurvei, bisa langsung mengisi formulir konfirmasi online,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Gedung Ex-Humas Pemkot Surabaya.

Eddy menegaskan, digitalisasi layanan ini tak hanya berorientasi pada percepatan, tetapi juga mengedepankan prinsip perlindungan data pribadi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Informasi yang ditampilkan dalam sistem hanya berupa inisial nama serta wilayah administratif seperti RT/RW, kelurahan, dan kecamatan. Tidak ada data pribadi yang dibuka secara detail,” tegasnya.

Ia memastikan keamanan data menjadi prioritas utama. Informasi yang masuk hanya digunakan untuk kepentingan verifikasi dan pemutakhiran data sosial ekonomi.

“Setelah warga melakukan konfirmasi, data tersebut akan diteruskan kepada petugas survei di kelurahan sesuai domisili yang dilaporkan. Verifikasi lapangan dilakukan maksimal satu minggu setelah konfirmasi diterima,” kata Eddy.

Apabila hingga 31 Maret 2026 warga belum melakukan konfirmasi, Pemkot Surabaya akan melakukan penertiban NIK sementara untuk layanan publik di lingkungan pemerintah kota.

“Penertiban ini bukan sanksi, melainkan mekanisme administratif untuk memastikan keberadaan dan domisili warga agar data yang dimiliki benar-benar valid dan mutakhir,” jelasnya.

BACA JUGA  Kolaborasi PPJ dan Kuasa Hukum Bung Taufik & Partners, Halal Bihalal Jadi Ajang Satukan Visi Paguyuban Pasar Jagir

Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik Kota Surabaya Arrief Chandra Setiawan menyebut peluncuran layanan digital ini sejalan dengan kebutuhan pembaruan data yang bersifat dinamis.

“Kondisi sosial ekonomi masyarakat bisa berubah cepat, terutama di sektor informal. Dengan sistem yang responsif dan berbasis digital, pembaruan data bisa lebih akurat dan meminimalkan kesalahan sasaran bantuan,” terangnya.

Dukungan juga datang dari Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko. Ia menilai aplikasi konfirmasi online menjadi terobosan penting dalam percepatan pendataan.

Menurutnya, kepastian waktu tindak lanjut setelah warga melakukan konfirmasi juga penting untuk menjaga kepercayaan publik. Komitmen verifikasi maksimal satu minggu dinilai sebagai langkah strategis agar masyarakat merasa dilayani dengan cepat dan pasti.

“Aplikasi ini memudahkan warga dan sekaligus meningkatkan transparansi. Kami optimistis dengan dukungan sistem digital dan partisipasi masyarakat, seluruh data bisa terkonfirmasi sebelum batas waktu,” pungkasnya.

Penulis : Syaiful Hidayat

Editor : Syaiful Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolaborasi PPJ dan Kuasa Hukum Bung Taufik & Partners, Halal Bihalal Jadi Ajang Satukan Visi Paguyuban Pasar Jagir
Gubernur Khofifah Dorong SPPG Perkuat Tata Kelola MBG, Kepala Daerah Diminta Jaga Mutu dan Sasaran
Pokja Djoko Dolog Didorong Jadi TOA Masyarakat, Heru MAKI Jatim Tekankan Kejernihan Informasi
Gubernur Khofifah Pastikan Kebutuhan Pokok Stabil, Langsung Cek Pasar Legi Ponorogo
150 Ton Sampah Sidoarjo Dialihkan ke Benowo, Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik
Gubernur Khofifah Resmikan Sirkuit Suryo Magetan, Gubernur Cup Jatim Racing Series 2026 Resmi Digelar
Hilang 12 Hari, Nenek Ditemukan Meninggal di Tebing Manik Oro Trenggalek
ORADO CUP 2026 di Bangkalan Diikuti 32 Tim, Siapa Jadi Juara? Ini Daftarnya

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 12:35 WIB

Kolaborasi PPJ dan Kuasa Hukum Bung Taufik & Partners, Halal Bihalal Jadi Ajang Satukan Visi Paguyuban Pasar Jagir

Sabtu, 4 April 2026 - 21:30 WIB

Gubernur Khofifah Dorong SPPG Perkuat Tata Kelola MBG, Kepala Daerah Diminta Jaga Mutu dan Sasaran

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIB

Gubernur Khofifah Pastikan Kebutuhan Pokok Stabil, Langsung Cek Pasar Legi Ponorogo

Rabu, 1 April 2026 - 16:05 WIB

150 Ton Sampah Sidoarjo Dialihkan ke Benowo, Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik

Senin, 30 Maret 2026 - 17:38 WIB

Gubernur Khofifah Resmikan Sirkuit Suryo Magetan, Gubernur Cup Jatim Racing Series 2026 Resmi Digelar

Berita Terbaru