KRIS BPJS Jadi Perhatian Publik, Suli Da’im Minta Warga Tidak Cemas Soal Iuran dan Hak Pelayanan

- Publisher

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Suli Da'im.

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Suli Da'im.

Surabaya – Anggota Komisi E DPRD provinsi Jawa Timur, Suli Da’im, meminta masyarakat memahami secara utuh kebijakan pemerintah terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan BPJS Kesehatan.

Menurutnya, banyak informasi yang beredar di tengah masyarakat belum sepenuhnya tepat sehingga memunculkan kekhawatiran berlebihan, khususnya soal penghapusan kelas dan kenaikan iuran.

Anggota DPRD provinsi Jatim empat periode ini menegaskan bahwa penerapan KRIS bukanlah upaya menghilangkan hak masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan, melainkan bagian dari penataan standar pelayanan rawat inap agar lebih setara dan manusiawi bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

“Yang perlu dipahami masyarakat, sampai hari ini iuran BPJS masih tetap dan belum berubah. Ketentuan yang berlaku masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir seolah-olah kelas langsung dihapus dan iuran otomatis naik,” ujar Suli Da’im, Minggu (24/5/2026).

Politisi PAN itu menjelaskan bahwa sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, dan 3. Namun proses transisi dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan rumah sakit, regulasi teknis, hingga kemampuan fiskal pemerintah.

Legislatif dari dapil IX tersebut mengungkapkan, bahwa tujuan utama KRIS adalah menghadirkan standar layanan rawat inap yang lebih layak bagi seluruh pasien BPJS tanpa membedakan fasilitas dasar secara mencolok.

Dalam sistem baru ini, setiap ruang rawat inap diwajibkan memenuhi 12 kriteria standar, mulai dari ventilasi udara, pencahayaan, kebersihan ruangan, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, hingga maksimal hanya empat tempat tidur dalam satu ruangan.

“Ini sebenarnya bentuk ikhtiar pemerintah menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih berkeadilan. Jangan sampai ada kesan pelayanan kesehatan berbeda terlalu jauh hanya karena perbedaan kelas,” katanya.

BACA JUGA  Momen Langka Subandi-Mimik Tanam Pohon Bersama, Pengamat Politik Soroti Pesan Filosofis Pucuk Merah

Ketua Umum IKA Umsura juga menjelaskan bahwa masyarakat tetap memiliki kesempatan memperoleh layanan lebih tinggi apabila menginginkan fasilitas premium seperti kamar satu tempat tidur, VIP, atau suite room. Hal tersebut telah diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

“Sesuai Pasal 51 Ayat 1 Perpres 59 Tahun 2024, peserta masih dapat meningkatkan kelas perawatan lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif, melalui asuransi tambahan atau membayar selisih biaya sendiri sesuai ketentuan rumah sakit,” jelasnya.

Suli Da’im menambahkan, pemerintah juga belum menetapkan perubahan iuran baru karena masih dilakukan kajian aktuaria dan simulasi pembiayaan. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya.

“Jangan sampai masyarakat panik karena isu-isu yang tidak utuh. Yang berubah adalah standarisasi fasilitas rawat inap, bukan menghilangkan hak pelayanan masyarakat,” tegasnya.

Komisi E DPRD provinsi Jawa Timur, akan terus mengawal implementasi KRIS agar benar-benar berpihak pada masyarakat serta tidak menurunkan kualitas layanan kesehatan, khususnya bagi peserta BPJS dari kalangan menengah ke bawah.

Ia juga mengingatkan rumah sakit agar melakukan penyesuaian fasilitas secara bertahap dan profesional, termasuk memastikan ruang rawat memenuhi standar kenyamanan pasien, akses difabel, sirkulasi udara, hingga keselamatan pasien.

“Kebijakan ini harus menjadi momentum memperbaiki kualitas layanan kesehatan nasional. Jangan hanya berubah nama sistem, tetapi pelayanan di lapangan juga harus semakin baik,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor : Yoyok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Surabaya Temukan 4.191 Kasus TBC, Lilik Hendarwati Minta Warga Tidak Panik
Dokter Benjamin DPRD Jatim Prihatin, 7.129 Kasus HIV/AIDS Ditemukan di Sidoarjo dalam Tiga Bulan
Kasus HIV/AIDS Sidoarjo Naik Signifikan, Ketua Komisi D DPRD Dorong Pemetaan Wilayah Rawan dan Skrining Massal
Ancaman Hantavirus di Jawa Timur Kian Serius, dr. Benjamin DPRD Ungkap Dua Profil Mematikan
Hantavirus Mengintai, Wakil Ketua DPRD Jatim Minta Edukasi dan Deteksi Dini Diperkuat
Transformasi Layanan Kesehatan, Gubernur Khofifah Luncurkan Grand Paviliun RSSA Malang
Mudik Lebaran Aman! Dinkes Jatim Siapkan 217 Pos Kesehatan dan Layanan PSC 119
Mikroplastik Ditemukan dalam Darah, Peneliti Ingatkan Ancaman Racun Kimia bagi Manusia

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:05 WIB

Surabaya Temukan 4.191 Kasus TBC, Lilik Hendarwati Minta Warga Tidak Panik

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:18 WIB

Dokter Benjamin DPRD Jatim Prihatin, 7.129 Kasus HIV/AIDS Ditemukan di Sidoarjo dalam Tiga Bulan

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:33 WIB

Kasus HIV/AIDS Sidoarjo Naik Signifikan, Ketua Komisi D DPRD Dorong Pemetaan Wilayah Rawan dan Skrining Massal

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:28 WIB

KRIS BPJS Jadi Perhatian Publik, Suli Da’im Minta Warga Tidak Cemas Soal Iuran dan Hak Pelayanan

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:46 WIB

Ancaman Hantavirus di Jawa Timur Kian Serius, dr. Benjamin DPRD Ungkap Dua Profil Mematikan

Berita Terbaru

Aktivis '98, Firman Syah Ali. (Foto: Istimewa)

Opini

Jamu Tolak Angin Untuk Mahasiswa dan Aktivis

Sabtu, 13 Jun 2026 - 12:16 WIB