Malang – Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur menggandeng 35 organisasi disabilitas serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) menggelar focus group discussion (FGD) membahas kebijakan hukum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas.
Kegiatan berlangsung di Ruang Mahameru Convention Hall, lantai 4 Hotel Aria Gajayana, Kota Malang, Sabtu (18/4/2026). Kegiatan ini dipimpin Ketua Komisi E Sri Untari didampingi Wakil Ketua Komisi E Jairi Irawan.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Jairi Irawan mengatakan, forum ini merupakan tahapan ketiga dalam proses penyusunan Raperda. Sebelumnya, Komisi E telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama koalisi kesejahteraan dan OPD.
“Hari ini kami mengundang perwakilan disabilitas, aktivis, akademisi, dan praktisi untuk memperkaya substansi perda agar benar-benar sesuai kebutuhan di lapangan,” ujar Jairi saat ditemui wartawan digitaljati.com, usai acara pembukaan tersebut.
Jairi menegaskan, masukan dari berbagai pihak diharapkan membuat regulasi lebih aplikatif dan tidak mengalami banyak revisi saat proses harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri.
“Setelah finalisasi, akan kami laporkan ke Kemendagri untuk harmonisasi. Harapannya, tidak banyak koreksi karena sudah disusun dengan partisipasi luas,” tegasnya.
Dalam pembahasan, sejumlah poin krusial mengemuka. Salah satunya penguatan pemberdayaan ekonomi melalui koperasi serta pembentukan Komisi Disabilitas Daerah.
“Komisi ini penting sebagai momentum memperkuat pemberdayaan dan memastikan kebijakan benar-benar berjalan,” ungkap Jairi.
Sementara itu, Koordinator Disabilitas Jawa Timur Abdul Majid menyebut kehadiran 35 organisasi menjadi bentuk partisipasi bermakna dalam penyusunan regulasi.
“Ini konsolidasi finalisasi draft Raperda. Kami ingin memastikan penyandang disabilitas dilibatkan sejak perencanaan, implementasi hingga evaluasi,” katanya.
Menurutnya, sejumlah usulan telah disampaikan, seperti penguatan inklusi pendidikan di tingkat SMA, SMK, hingga SLB, serta pembentukan Komisi Disabilitas Daerah yang berfungsi melakukan pemantauan, evaluasi, dan advokasi.
Majid mengungkapkan, komisi tersebut nantinya bersifat independen dan berada dibawah Gubernur, dengan fungsi koordinatif bersama Komisi Nasional Disabilitas (KND).
“Harapannya semua stakeholder, baik DPRD, Pemprov, akademisi, maupun masyarakat bisa bersama-sama mengawal implementasi perda ini,” ungkapnya.
Majid juga menekankan pentingnya pelibatan aktif komunitas disabilitas dalam penyusunan roadmap pembangunan Jawa Timur yang inklusif.
“Kami ingin Jawa Timur menjadi gerbang baru Nusantara yang benar-benar ramah disabilitas,” pungkasnya.
Editor : Yoyok











