Surabaya – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mendapat sorotan dari pegiat antikorupsi.
Pengamat Lembaga Kajian Sosial Politik (LKSP) Jatim, Bambang Ashraf HS, menilai perkara tersebut tidak bisa dilihat sebagai pelanggaran individu semata. Ia menduga ada praktik korupsi yang bersifat sistemik.
“Dengan nilai uang miliaran rupiah dan pola penarikan yang terindikasi sistematis, sulit jika ini disebut tindakan sporadis. Ada konstruksi yang lebih besar yang perlu dibongkar,” kata Ashraf kepada wartawan, Sabtu (18/4/2026).
Menurutnya, pungli dalam proses perizinan menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan. Ia menyebut praktik itu mengarah pada pola timbal balik, di mana pemohon izin diduga dipaksa memenuhi permintaan tertentu agar proses berjalan.
Ashraf juga menyoroti pemanfaatan sistem digital Online Single Submission (OSS). Seharusnya, sistem ini mampu mengurangi interaksi langsung dan menutup celah korupsi. Namun, dalam praktiknya justru diduga dimanfaatkan untuk memperlambat proses.
“Ini bukan sekadar maladministrasi, tapi sudah masuk distorsi sistemik dalam pelayanan publik,” tegasnya.
Ia pun mendorong aparat penegak hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka di level kepala dinas atau pejabat teknis. Penelusuran aliran dana dinilai penting untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
“Yang harus dijawab bukan hanya siapa yang menerima, tapi ke mana uang itu mengalir. Apakah berhenti di situ atau ada pihak lain yang ikut menikmati,” ujarnya.
Ashraf mengingatkan, jika penanganan perkara hanya menyasar pelaksana teknis, hal itu berpotensi memunculkan persepsi adanya pihak yang dilindungi. Karena itu, penegakan hukum diminta menyentuh seluruh rantai yang terlibat.
“Termasuk kemungkinan keterlibatan pihak di level lebih tinggi jika ditemukan bukti yang cukup,” katanya.
Lebih jauh, ia menilai kasus ini menjadi ujian integritas penegakan hukum di daerah. Ia berharap proses penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk mengembalikan kepercayaan publik.
“Ini momentum pembenahan sistem. Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan reformasi tata kelola perizinan,” pungkasnya.
Editor : Yoyok











