Pengacara Lucas Soroti Trauma Ganda Korban, Sistem Hukum Diminta Lebih Ramah Disabilitas

- Reporter

Rabu, 15 April 2026 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara dan Praktisi Hukum Lucas Abdul Ardiansyah. (Foto: Istimewa)

Pengacara dan Praktisi Hukum Lucas Abdul Ardiansyah. (Foto: Istimewa)

Surabaya – Kasus kekerasan dan pelecehan terhadap penyandang disabilitas dinilai masih berada pada fase darurat. Kondisi ini menuntut langkah konkret dan cepat dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari aparat penegak hukum hingga legislatif.

Sorotan tersebut datang dari kalangan praktisi hukum. Pengacara Lucas Abdul Ardiansyah menilai penanganan kasus tidak cukup hanya berhenti pada penguatan regulasi. Lebih dari itu, aparat penegak hukum (APH) dan DPRD Jawa Timur didorong berani menerapkan pasal pemberatan pidana bagi pelaku.

Menurutnya, perlindungan terhadap kelompok rentan merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Hal itu juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Dalam Pasal 15 UU TPKS disebutkan, pidana dapat ditambah sepertiga apabila tindak kekerasan dilakukan terhadap penyandang disabilitas. Artinya, pelaku seharusnya bisa dijatuhi hukuman maksimal agar menimbulkan efek jera,” ujar Lucas kepada wartawan Digitaljatim.com di Surabaya, Rabu (15/4/2026).

Ia menegaskan, ketegasan dalam penegakan hukum menjadi kunci untuk memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus mencegah kasus serupa terulang.

Selain itu, Lucas juga mengingatkan bahwa hak penyandang disabilitas untuk memperoleh keadilan telah dijamin dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam aturan tersebut, negara diwajibkan memberikan perlindungan hukum serta bantuan hukum yang mudah diakses.

Tak hanya itu, pemerintah dan aparat penegak hukum juga harus mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020. Regulasi tersebut mengatur kewajiban pemberian akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan.

“Jangan sampai korban justru mengalami trauma ganda karena sistem hukum yang tidak ramah terhadap disabilitas,” tegas penasehat hukum media DigitalJatim.com.

Sebagai bentuk komitmen, Lucas menyatakan siap memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat, khususnya orang tua yang memiliki anak disabilitas dan membutuhkan bantuan.

BACA JUGA  Tak Cukup Kepala Dinas, Kejati Jatim Didesak Bongkar Aktor Besar Pungli ESDM

“Kami berharap, sinergi antara pemerintah, akademisi, dan praktisi hukum dapat memperkuat perlindungan serta menghadirkan rasa aman bagi penyandang disabilitas di Jawa Timur,” pungkasnya.

Editor : Yoyok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Cukup Kepala Dinas, Kejati Jatim Didesak Bongkar Aktor Besar Pungli ESDM
2 Nyawa Melayang, MAKI Jatim & Laskar Jahanam Jember Ultimatum Tutup Imasco Sekarang
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Heru MAKI Jatim: Peringatan Keras bagi Kepala Daerah
Sorotan Tajam Dugaan Mark-Up Anggaran oleh Videografer Amsal Sitepu, Uji Integritas Penegak Hukum
Heru MAKI Jatim Desak Pemeriksaan Mantan Direktur PD Pasar Surya, Dugaan Saweran Ikut Disorot
MAKI Jatim Ungkap Jumat Keramat 3 April 2026, BPN Sidoarjo hingga Dispora Jatim Jadi Sorotan
Soal Pecah SHM Tanpa Dokumen Site Plan, Heru MAKI: Masuk Kategori Tindak Pidana Murni
MAKI Jatim Buka Posko untuk Korban Pengembang Nakal, Sertifikat SHM Tak Kunjung Terbit

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 02:04 WIB

Tak Cukup Kepala Dinas, Kejati Jatim Didesak Bongkar Aktor Besar Pungli ESDM

Rabu, 15 April 2026 - 13:44 WIB

Pengacara Lucas Soroti Trauma Ganda Korban, Sistem Hukum Diminta Lebih Ramah Disabilitas

Senin, 13 April 2026 - 10:43 WIB

2 Nyawa Melayang, MAKI Jatim & Laskar Jahanam Jember Ultimatum Tutup Imasco Sekarang

Sabtu, 11 April 2026 - 15:30 WIB

Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Heru MAKI Jatim: Peringatan Keras bagi Kepala Daerah

Rabu, 1 April 2026 - 18:20 WIB

Sorotan Tajam Dugaan Mark-Up Anggaran oleh Videografer Amsal Sitepu, Uji Integritas Penegak Hukum

Berita Terbaru

engamat Lembaga Kajian Sosial Politik (LKSP) Jatim, Bambang Ashraf HS. (Foto : Istimewa)

Hukum dan Kriminal

Tak Cukup Kepala Dinas, Kejati Jatim Didesak Bongkar Aktor Besar Pungli ESDM

Sabtu, 18 Apr 2026 - 02:04 WIB